Apakah Anda mengenal apa itu Dam Haji dan Umroh? Simak informasinya mengenai Dam Haji Umroh dari Rawda travel Bandung.
Pengertian Dam Haji Umroh
Dari segi bahasa, kata “dam” merujuk pada cairan darah. Dalam konteks syariat, “dam” merujuk pada tindakan mengalirkan darah (proses penyembelihan) dari hewan ternak tertentu seperti sapi, kambing, dan unta untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji.
Dalam bahasa Arab, “dam” secara harfiah berarti darah. Dalam perjalanannya dalam sejarah, “dam” mengacu pada praktik mengalirkan darah dari binatang yang disembelih, kemudian dagingnya didistribusikan kepada kaum fakir miskin. Namun, dalam konteks ibadah haji, istilah “dam” mengacu pada sebuah denda.
Denda ini diberlakukan bagi para jamaah yang tidak menjalankan kewajiban haji atau umroh, atau melanggar larangan-larangan terkait pelaksanaan haji dan umroh.
Dalam pelaksanaannya dam dibagi menjadi dua jenis yaitu dam tartib yang dilaksanakan secara berurutan. Selain itu, ada juga dam takhyi, di mana pilihan mengenai bentuk denda yang harus dibayarkan dapat disesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan.
Berdasarkan karakteristik denda atau dam haji umroh terbagi menjadi dam taqdir dan dam ta’dil. Dam taqdir adalah denda yang telah diatur dan ditetapkan oleh syariat, sementara dam ta’dil tidak memiliki jumlah atau nilai yang ditentukan. Jenis ini lebih berfokus pada kesesuaian dan ketepatan, atau estimasi nilai yang setara.
Baca Juga: Kisah Fathu Makkah
Macam-Macam Dam
Berikut ini macam-macam dam haji umroh yang wajib diketahui. Simak penjelasan berikut ini.
Dam Kafarat
Denda atau dam kafarat, yaitu denda yang diwajibkan bagi para jemaah haji dan umrah yang melakukan sesuatu yang diharamkan selama berada dalam masa ihram.
Dam Nusuk
Denda atau dam nusuk yakni denda yang diwajibkan bagi para jemaah haji yang memilih melakukan manasik haji dalam bentuk tamatu atau qiran. Dengan kata lain, dam nusuk ini hanya diperlukan untuk memenuhi persyaratan manasik haji sebagai tamatu atau qiran, dan bukan sebagai akibat dari pelanggaran. Firman Allah tentang dam Nusuk.
Al-Baqarah ayat 196:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ
Artinya: “ maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.”
Dam Isa’ah
Denda atau dam Isa’ah adalah denda yang diwajibkan bagi para jamaah yang tidak menjalankan atau mengabaikan kewajiban-kewajiban haji dan umrah. Dam isa’ah juga diberlakukan bagi jamaah haji atau umrah yang tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Mekkah karena alasan tertentu, seperti penyakit serius atau situasi perang. Dengan kata lain, jamaah tersebut tidak dapat melanjutkan serangkaian ibadah haji atau umroh.
Berikut ini terdapat perkara dilakukannya dam Isa’ah seperti tidak berihram/niat haji/ umroh dari miqat, kemudian tidak melakukan mabit di Muzdalifah, tidak melontar jumrah, dan tidak melakukan tawaf wada.
Dam isa’ah juga diwajibkan bagi jamaah haji atau umroh yang tidak bisa melanjutkan perjalanan serangkaian ibadah haji ataupun umroh. Sanksi yang harus dipenuhi oleh jamaah tersebut ialah dengan menyembelih seekor kambing.
Baca Juga: Persiapan Fisik Sebelum Umroh
Larangan Haji dan Umroh agar Tidak diberlakukan Dam
Saat melaksanakan haji dan umroh terdapat larangan yang harus ditaati agar tidak terkena dam haji dan umroh. Berikut ini larangan apa saja yang perlu diperhatikan.
1. Memerhatikan Pakaian
Saat melakukan haji dan umroh terdapat larangan yang wajib diperhatikan seperti tidak diperbolehkan mengenakan pakaian seperti kemeja, celana, sepatu, dan serban. Wajib menggunakan sarung, selendang, dan sandal sebagai gantinya.
2. Menggunakan wewangian tidak diperkenankan.
Para jamaah haji dan umroh sebaiknya menghindari penggunaan segala jenis aroma harum. Apabila menggunakan wewangian dan pakaian yang dilarang, maka akan dikenakan sanksi berupa membayar dam berupa seekor kambing.
3. Mencukur rambut dan memotong kuku juga tidak diperbolehkan.
Saat haji dan umroh tidak dikenakan untuk mencukur rambut dan memotong kuku. Keduanya dikenakan kewajiban membayar fidyah, yaitu sanksi berupa dam berupa seekor kambing.
4. Tidak diizinkan bercampur dengan istri sebelum mencapai tahallul pertama.
Jika pelanggaran ini terjadi, sanksinya adalah membayar dam berupa seekor unta betina, seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Namun, apabila pelanggaran ini terjadi setelah tahallul pertama, sanksinya adalah membayar dam berupa seekor unta betina, meskipun haji tetap sah.
5. Dilarang bersentuhan dengan sesuatu yang membatalkan wudhu
Bagi jamaah, dilarang melakukan segala bentuk pendahuluan berhubungan dengan istri atau bersentuhan dengan sesuatu yang membatalkan wudhu. Sanksinya adalah membayar dam berupa seekor kambing.
6. Tidak diperbolehkan membunuh binatang darat tertentu.
Saat melaksanakan haji dan umroh, dilarang untuk membunuh hewan tertentu, termasuk binatang yang dagingnya dimakan atau hasil dari persilangan antara binatang halal dan haram. Apabila melanggar larangan ini, sanksinya adalah membayar dam dengan jenis binatang yang serupa, dengan memperhatikan kesamaan bentuknya.
Bentuk Dam dalam Haji dan Umroh
Berikut ini bentuk dam dalam haji dan umroh. Simak penjelasan berikut ini.
1. menyembelih binatang ternak seperti kambing, sapi ataupun unta
2. Melakukan bersedekah dengan makanan pokok seperti beras, gandum, dan sebagainya.
3. Melaksanakan puasa.
Sekian informasi dari Rawda Travel Bandung mengenai Dam haji umroh. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Rawda travel merupakan jasa umroh bandung yang akan mengantarkan calon jamaah menuju tanah Suci. Dapatkan promo umroh bandung dari Rawda travel.
Salah satu paket yang dapat dipilih dari Rawda travel ialah Paket Umroh Plus Turki.
Baca Juga:
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Hikmah Haji dan Umroh
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Merencanakan Umroh Keluarga: Tips dan Saran
- Pentingnya Mencari Biro Umroh Terpercaya dan Terlisensi
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- Sejarah Haji: Kapan Wajib Haji Pertama Kali Disyariatkan?
- Mengenali Etika dan Adab Saat Berinteraksi dengan…
- 10 Toko Perlengkapan Haji dan Umroh terbaik di Bandung