Apa Saja Larangan Ihram?

larangan ihram

Apakah Anda merupakan calon jamaah haji atau umroh? Sebagai calon jamaah tentunya wajib mengetahui larangan ihram. Simak informasinya dari Rawda travel mengenai larangan ihram.

Ketika menjalankan ibadah Haji atau umroh, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah Ihram. Ihram adalah keadaan kesucian yang menandai dimulainya rangkaian ritual haji bagi setiap jamaah. Rukun haji yang pertama ini dimulai dengan membaca niat dan mengenakan pakaian Ihram sebagai penutup aurat serta menjaga kebersihan.

Jika pelaksanaan Ihram tidak dilakukan dengan benar, ibadah haji tersebut dapat dianggap tidak sah.

Larangan Ihram

Dalam pelaksanaan ihram terdapat larangan yang harus diperhatikan. Larangan ihram antara wanita dan laki-laki ini terdapat perbedaannya. Pada wanita, dilarang menggunakan sarung tangan maupun menutupi muka atau memakai cadar. Sedangkan pada laki-laki dilarang untuk memakai pakaian berjahitan, menggunakan sepatu yang menutupi mata kaki serta benda yang melekat menutupi kepala seperti topi atau peci.

Hal-Hal yang dilarang saat Berihram

Terdapat hal-hal yang dilarang saat ber-ihram bagi seseorang yang menjalankan ibadah haji ataupun umroh. Berikut ini yang termasuk larangan ihram.

1. Menggunakan wewangian.

2. Memotong kuku, mencukur, atau mencabut rambut pada tubuh seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, dan jenggot.

3. Menikah, mengatur pernikahan, atau melamar wanita untuk dijadikan istri.

4. Berhubungan intim atau melakukan hubungan seksual. Jika dilakukan sebelum tahallul pertama (sebelum melempar jumroh Aqobah), maka ibadah haji menjadi batal. Namun, ibadah tersebut harus dilanjutkan dan pelaku wajib menyembelih seekor unta yang dagingnya akan didistribusikan kepada orang miskin di tanah suci.

Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari selama masa haji, dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asal. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, ibadah haji tetap sah, namun pelaku harus keluar dari wilayah haram, mengenakan ihram kembali, melakukan thawaf ifadhah lagi karena ihram telah dibatalkan, dan menyembelih seekor kambing.

Selain itu, merangsang istri di area selain kemaluan. Jika terjadi ejakulasi, wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak terjadi ejakulasi, wajib menyembelih seekor kambing. Dalam kedua kasus tersebut, ibadah haji tidak menjadi batal (Taisirul Fiqh, 358-359).

5. Mengucapkan kata-kata kasar, bertengkar, atau merendahkan.

6. Menebang atau mencabut tanaman.

7. Menutup kepala dan wajah bagi perempuan, kecuali jika di depannya ada laki-laki yang bukan mahram.

8. Mengenakan pakaian berjahit yang menonjolkan bentuk tubuh, seperti baju, celana, dan sepatu.

9. Berburu hewan darat yang halal dimakan. Namun, tidak termasuk dalam larangan ini: (1) hewan ternak seperti kambing, sapi, unta, dan ayam, (2) hasil tangkapan dari air, (3) hewan yang haram dimakan seperti hewan buas, beranak taring, dan burung berparuh, (4) hewan yang diwajibkan untuk dibunuh seperti kalajengking, tikus, dan anjing, (5) hewan yang menjadi ancaman (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211).

Baca Juga: Mengenal Dam haji Umroh

larangan ihram

Hal yang diperbolehkan ketika Berihram

terdapat hal-hal yang diperbolehkan atau diizinkan ketika dalam keadaan berihram dan tidak akan mengganggu ibadah haji. Berikut ini apa saja yang diberbolehkan.

1. Mengenakan jam tangan, cincin, atau ikat pinggang.

2. Menggunakan payung.

3. Melepas pakaian Ihram untuk mandi, ketika buang hajat, atau mengganti pakaian karena terkena najis.

4. Diperbolehkan mencium bau tanaman yang memiliki aroma yang harum. Selain bunga, juga boleh menghirup aroma harum buah-buahan serta untuk dikonsumsi atau digunakan sebagai obat. Apabila menggunakan tanaman untuk harum-haruman seperti minyak misik, kapur barus, minyak ambar, dan za’faron maka terdapat fidyah jika digunakan ketika berihram.

5. Mandi dengan air dan sabun yang tidak memiliki aroma harum.

6. Mencuci pakaian Ihram dan menggantinya dengan yang lain.

7. Mengikat izar (pakaian bawah atau sarung Ihram).

8. Melakukan bekam (terapi pijat darah).

9. Menutupi tubuh dengan pakaian berjahit, asalkan tidak digunakan dengan tujuan tertentu.

10. Menyembelih hewan ternak (bukan hewan buruan).

11. Membersihkan gigi dengan siwak atau menggosok gigi, walaupun ada aroma harum dalam pasta gigi, selama bukan untuk tujuan wewangian.

12. Mengenakan kacamata. Beraktivitas berdagang.

13. Menyisir rambut.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Masjid Hagia Sophia, Dari Museum Jadi Masjid Kembali

Dam atau Denda yang Wajib dibayar

Apabila melanggar larangan ihram, maka jamaah wajib membayar denda sesuai dengan kemampuannya seperti menyembelih seekor kambing, bersedekah sejumlah setengah sha'(1,5kg) beras atau makanan yang mengenyangkan, atau dapat berpuasa selama 3 hari.

Situasi Melanggar Larangan Ihram

Terdapat tiga situasi seseorang melakukan pelanggaran terhadap larangan ihram. yaitu apabila pelanggaran terjadi karena lupa, tidak mengetahui, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah yang dikenakan. Selain itu, pelanggaran terjadi dengan sengaja, namun ada uzur atau kebutuhan mendesak yang mendasarinya, maka akan dikenakan fidyah. Misalnya, terpaksa mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiak), atau menggunakan pakaian berjahit karena adanya penyakit atau faktor lain yang memaksa.

Terakhir adalah apabila pelanggaran terjadi dengan sengaja dan tanpa ada uzur atau kebutuhan mendesak, maka akan dikenakan fidyah dan juga dosa, sehingga seseorang wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Pembagian Larangan Ihram

Berikut ini larangan hukum fidyah yang dikenakan saat tidak menaati larangan ihram.

1. Tidak dikenakan fidyah jika melakukan Akad nikah.

2. Fidyah dengan seekor unta dengan melakukan hubungan intim (jima’) sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqabah), jika dilakukan tanpa tahallul awwal, dan ibadah haji menjadi tidak sah.

3. Fidyah jaza’ atau serupa dengannya dengan memburu hewan darat. Cara mengatasinya adalah dengan menyembelih hewan serupa, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa juga dengan membeli makanan dengan harga yang setara dengan hewan yang diburu, lalu memberi makan kepada orang miskin dengan jumlah tertentu atau berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan nilai makanan yang harus dibeli.

Syarat-Syarat Larangan Ihram

Jika seorang wanita yang berniat melakukan manasik haji dalam bentuk tamattu’ mengalami menstruasi sebelum melakukan thawaf, dan ia khawatir kehilangan kesempatan ibadah haji, maka ia dapat mengubah niatnya menjadi qiran. Wanita yang sedang menstruasi atau nifas tetap melakukan semua manasik haji kecuali thawaf di sekitar Ka’bah.

Wanita memiliki larangan yang sama dengan laki-laki dalam hal-hal yang dilarang saat berihram, kecuali dalam beberapa situasi:

(1) mengenakan pakaian berjahit, wanita masih diperbolehkan selama tidak mengekspos kecantikan tubuhnya secara berlebihan,

(2) menutup kepala,

(3) tidak menutup wajah, kecuali jika ada laki-laki yang bukan mahram di dekatnya.

Baik orang yang berihram maupun yang tidak berihram dilarang memotong pepohonan dan tanaman liar di tanah haram. Jika melanggar larangan ini, maka dikenakan fidyah. Hal yang sama berlaku untuk berburu hewan buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tidak ada fidyah yang dikenakan jika melanggar larangan tersebut.

Mengenal Tahallul

Tahallul merujuk pada keluar dari keadaan ihram. Tahallul terdiri dari dua jenis: (1) tahallul awwal (tahallul kecil), dan (2) tahallul tsani (tahallul besar).

Tahallul awwal terjadi setelah melakukan tindakan-tindakan berikut: (1) melempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memotong rambut. Setelah tahallul awwal, semua larangan ihram dapat diabaikan (seperti menggunakan minyak wangi), mengenakan pakaian berjahit, kecuali hal-hal yang berkaitan dengan hubungan suami-istri yang masih tetap dilarang.

Tahallul tsani dilakukan dengan tambahan thowaf ifadhoh (yang termasuk dalam ritus thowaf yang diperlukan). Setelah tahallul tsani, semua larangan dicabut, termasuk hubungan intim dengan istri (jima’) (Fiqhus Sunah, 1: 500).

Demikian informasi mengenai larangan ihram dari Rawda travel umroh Bandung. Semoga dari informasi yang diberikan dapat menambah wawasan bagi para pembaca dan calon jamaah umroh ataupun haji.

Jika ingin melaksanakan ibadah umroh percayakan perjalanan Anda bersama dengan Rawda travel Bandung dan dapatkan promo umroh bandung. Paket yang dapat dipilih dari Rawda travel adalah paket Umroh Plus Turki.

You cannot copy content of this page