Tahallul adalah salah satu Rukun Haji di mana dilakukan dengan mencukur rambut. Ada pertanyaan dari beberapa Jamaah yaitu bolehkah mencukur rambut sendiri ketika prosesi tahallul? Bagaimana hukumnya menurut pandangan ulama’ Islam? berikut ini kami rangkum informasinya untuk Anda.
Tahallul Sebagai Rukun Haji
Di antara kewajiban haji dan umrah adalah Tahallul yang dilaksanakan setelah Sa’i. Setelah melaksanakan Sa’i, para jamaah laki-laki akan mencukur atau merapikan rambut mereka. Sedangkan untuk jamaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sedikit. Ritual ini disebut dengan Tahallul. Ketika selesai melakukan Tahallul, semua larangan dalam haji boleh dilakukan kecuali hubungan suami istri. Tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jamaah sudah melaksanakan lontar jumrah.
Alasan Ekonomi: Agar Lebih Hemat
Pandangan Beberapa Ulama’
Menurut para ulama, mencukur atau memotong rambut saat tahallul hukumnya boleh dilakukan sendiri, begitu juga boleh minta bantuan kepada orang lain. Oleh karena itu, bagi jemaah haji dan umrah, mereka tidak harus minta bantuan orang lain untuk mencukur atau memotong rambutnya. Sebaliknya, mereka boleh melakukannya sendiri, baik dicukur habis sampai gundul atau hanya dipotong sebagian saja.
Di antara alasan yang dikemukakan oleh para ulama mengenai kebolehan mencukur atau memotong rambut sendiri ini adalah karena jika hal itu tidak boleh, maka para jemaah haji dan umrah senantiasa membutuhkan orang lain dalam melaksanakan ibadah, yaitu dalam mencukur atau memotong rambutnya, dan ini akan menyulitkan mereka dalam melaksanakan ibadah haji.
Menurut As Syaikh Ibnu Utsaimin, As Syaikh Ibnu Baz dan As Syaikh Ali Jum’ah Darul Ifta Al Mashriyah -رحمهم الله -,
قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله ” ويحلق هو بيده ، أو يكلف من يحلقه ، خلافاً لما قاله بعض العلماء : إنه إذا حلق نفسه بنفسه فعل محظوراً، فنقول : لم يفعل محظوراً ، بل حلق للنسك ” انتهى من “الشرح الممتع” (7/328).
” dia memotong rambut dengan tangannya atau meminta seseorang memotongkannya, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan : jika memotong dengan sendiri dia melakukan larangan, maka kami berkata dia tidak melakukan larangan, akan tetapi memotong dalam rangkaian ibadah, (As Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhul Mumti’)
لا حرج لو قصّ عن نفسه أو قصر عن أخيه المحرم كذلك، ولو لم يحلّ؛ لأنه شيء مأذون به، فإذا قصر عن نفسه في الإحرام إحرام الحج أو العمرة، أو قصر عن إخوانه بعد ما طافوا وسعوا في العمرة، وإن كان لم يقصر هو فلا حرج عليه؛ لأنه فعل أمرًا مشروعًا
“Tidak mengapa jika dia memotong dengan sendiri atau memendekkan dari saudaranya yang berihram seperti itu walaupun dia belum tahallul, karena sesungguhnya itu sesuatu yang diijinkan, maka tidak mengapa memotongnya sendiri dalam kondisi ihram atau dipotong oleh saudara-saudaranya setelah mereka thawaf dan sa’i umrah walaupun belum dia memendekkan maka tidak mengapa atasnya, karena sesungguhnya itu perkara yang disyariatkan. (As Syaikh Ibnu Baz)
Syakh Ali Jum’ah dari Darul Ifta’ Al Misriyah Mesir berfatwa demikian:
“Boleh bagi setiap yang berhaji atau berumrah memotong rambutnya sendiri pada saat tahallul dari ihram, sebab keumuman nash yang ada seperti QS Al Fath : 27.
Kesimpulan
Demikianlah rangkuman beberapa jawaban tentang pertanyaan bolehkah mencukur rambut sendiri ketika tahallul dan hukumnya berdasarkan beberapa pandangan dari beberapa Ulama’ Islam. Hukum memotong rambut sendiri dalam tahallul adalah sah, tetapi sebagian ulama menganjurkan agar orang lain yang melakukannya, sebagai bentuk peneladanan kepada Rasulullah SAW yang meminta orang lain mencukur rambutnya. Bagi pria, disunnahkan untuk mencukur rambut secara penuh (halq), tetapi cukup juga memotong sebagian rambut (taqsir). Sementara itu, bagi wanita, cukup memotong ujung rambut sedikit saja, sekitar satu ruas jari.
Semoga wawasan ini menjadikan ibadah Haji dan Umroh Anda semakin mantab, khusyuk dan nyaman. Jadi, ketika nantinya Anda berkesempatan untuk melaksanakan umroh maupun haji, wawasan Anda sudah lebih luas.
Konsultasikan rencana umroh dan haji Anda bersama kami, Rawda Travel Umroh Bandung. Rawda Travel merupakan biro perjalanan Umroh yang ada di Bandung. Dapatkan Promo Umroh Bandung bersama Rawda Travel yang sudah berpengalaman melayani keberangkatan ke Tanah Suci. Kami juga menawarkan Umroh plus Turki Bandung. Percayakan perjalanan Anda kepada kami demi kekhusyukan umroh dan haji Anda.
Baca Juga:
- Pakaian Ihram Wanita yang Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
- Bacaan Doa Thawaf bagi Jamaah Haji
- Bacaan Doa Sa’i
- Mengenal Dam Haji dan Umroh
- Apa Saja Larangan Ihram?
- Batas Tempat Miqat
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Doa untuk Orang Umroh Mabrur
- Memahami Rukun dan Wajib Umroh
- Panduan Manasik Umroh yang benar dan bermanfaat
- Memahami Rukun dan Wajib Umroh
- Keutamaan Umroh di Bulan Ramadan
Baca Juga:
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Hikmah Haji dan Umroh
- Sejarah Haji: Kapan Wajib Haji Pertama Kali Disyariatkan?
- Mengenal Sejarah Tahallul, Penutup Rangkaian Ibadah…
- Mengenali Etika dan Adab Saat Berinteraksi dengan…
- Apa saja hal yang dilarang ketika pergi haji sebagai…
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- 10 Tips Agar Para Jemaah Tidak Gampang Tersesat…
- Mengenal Haji Mabrur