Syarat dan Ketentuan dalam Asuransi Jamaah Haji 2024

Syarat dan Ketentuan dalam Asuransi Jamaah Haji 2024

Sobat umrah Bandung, Apakah Anda merupakan calon jamaah haji? Tentunya Anda harus mengenali syarat dan ketentuan dalam asuransi jamaah haji 2024 untuk persiapan sebelum keberangkatan Haji Anda. Berikut ini pelajari syarat dan ketentuan dalam asuransi jamaah haji 2024, termasuk besaran santunan dan dokumen klaim yang diperlukan, untuk memastikan perlindungan optimal selama ibadah haji. Simak informasinya dibawah ini.

Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, penting bagi calon jamaah untuk memahami syarat dan ketentuan asuransi yang akan melindungi mereka selama perjalanan suci ini. Asuransi bagi jamaah haji untuk memberikan perlindungan finansial terhadap risiko yang mungkin terjadi selama ibadah, seperti kecelakaan atau meninggal dunia.

Selain itu, kementerian Agama atau kemenag telah memastikan jamaah haji untuk mendapatkan asuransi jiwa termasuk kecelakaan. Bagi jamaah haji yang meninggal dunia selain akan memperoleh layanan asuransi juga mendapatkan badal haji.

Seluruh jamaah haji sebelum menunaikan ibadahnya tentunya perlu untuk mengetahui syarat dan ketentuan dalam asuransi jamaah haji 2024. Asuransi untuk jamaah akan diberikan sejak jamaah berada di asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika jamaah masih ada di asrama pada masa pemulangan.

Ketentuan Asuransi Jamaah Haji 2024

Mengenai syarat dan ketentuan dalam asuransi jamaah haji 2024, kemenag sudah memberikan ketentuannya seperti:

1. Asuransi yang diberikan untuk jamaah wafat sejumlah minimal biaya perjalanan ibadah haji (bipih) per embarkasi.

2. Jika kematian disebabkan oleh kecelakaan, santunan yang diberikan mencapai dua kali lipat Bipih per embarkasi.

3. Bagi jamaah yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan selama ibadah haji, akan diberikan santunan dengan besaran yang jumlahnya bervariasi antara 2,5% hingga 100% dari Bipih per embarkasi, tergantung pada tingkat keparahan cacat yang dialami.

3. Asuransi akan mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji hingga jamaah pulang menuju debarkasi haji.

Kriteria Jamaah Haji yang dibadalkan

Mengenai syarat dan ketentuan asuransi jamaah haji 2024, jamaah haji tidak hanya diberikan asuransi namun juga mendapatkan layanan badal haji dari Kemenag. Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji.

Terdapat beberapa kategori kriteria jamaah haji yang akan dibadalkan seperti jamaah yang meninggal dunia ketika berada di asrama haji, jamaah yang meninggal dunia saat berada dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah, dan jamaah sakit serta tidak bisa untuk disafariwukufkan berdasarkan pertimbangan medis, dan jamaah yang sedang mengalami gangguan jiwa atau gila.

Baca Juga: Jika Syiah Sesat, Mengapa Syiah Masih Diperbolehkan Berhaji?

Persyaratan Dokumen Klaim Asuransi Jamaah haji 2024

Syarat dan Ketentuan dalam Asuransi Jamaah Haji 2024

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan dalam asuransi jamaah haji 2024, untuk mengajukan klaim asuransi terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh ahli waris atau jamaah yang bersangkutan. Dokumen tersebut antara lain Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kementerian Agama, Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan Print Out Data Base Siskohat.

Selain itu, diperlukan juga Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, serta fotokopi identitas diri seperti paspor atau KTP dari ahli waris.

Penting untuk diketahui bahwa asuransi ini mencakup periode sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji hingga kembali ke debarkasi haji. Pengurusan klaim asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan pembayaran klaim akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang berhak.

Berikut ini beberapa persyaratan dokumen klaim asuransi jamaah haji 2024 berdasarkan kasus – kasus yang terjadi.

1. Meninggal Dunia di Arab Saudi

Beberapa berkas persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk klaim asuransi jamaah haji meninggal dunia di Arab Saudi antara lain:

– Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

– Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, Arab Saudi;

– Jika meninggal dunia/wafat akibat kecelakaan, disertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh  kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, Arab Saudi;

– Print Out data base Siskohat;

– Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus);

– Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus;

–  Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.

2. Meninggal Dunia di Tanah Air

Beberapa berkas persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk klaim asuransi jamaah haji meninggal dunia di tanah air antara lain:

– Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

– Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) untuk jamaah haji reguler dan untuk Haji Khusus foto copy tiket pesawat;

–  Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;

–  Berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian setempat (tempat kejadian kecelakaan) bila meninggal dunia/wafat di tanah air dikarenakan kecelakaan;

–  Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat;

–  Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris;

– Print Out Data Base Siskohat;

– Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus);

– Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus.

3. Meninggal Dunia di Pesawat

Beberapa berkas persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk klaim asuransi jamaah haji meninggal dunia di pesawat antara lain:

– Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

– Surat Keterangan Kematian (SKK);

– Print Out Data Base Siskohat;

– Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji  khusus);

– Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus

– Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.

4. Cacat tetap total / sebagian akibat kecelakaan selama ibadah haji

Beberapa berkas persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk klaim asuransi jamaah haji yang mengalami cacat tetap atau total sebagian akibat kecelakaan selama ibadah haji antara lain:

– Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

– Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) untuk jamaah haji reguler dan untuk Haji Khusus foto copy tiket apabila kecelakaan sebelum keberangkatan;

– Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/Kantor Perwakilan RI di Arab Saudi atau surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air;

– Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat;

– Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat tetap total / sebagian dan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi apabila mengalami kecelakaan di Arab Saudi dan atau surat keterangan dari dokter di Indonesia apabila mengalami kecelakaan di Indonesia;

– Foto rontgen dan hasil analisa rontgen;

– Print Out Data Base Siskohat;

– Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus)

– Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus

– Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.

Pengajuan klaim asuransi jamaah haji ini selambat – lambatnya 60 hari sejak kejadian atau 30 hari kalender setelah kedatangan kloter terakhir Petugas Haji di Tanah Air. Dengan memahami syarat dan ketentuan dalam asuransi jamaah haji 2024, diharapkan para calon jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, mengetahui bahwa mereka terlindungi oleh asuransi yang komprehensif. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses klaim dapat berjalan lancar jika diperlukan. syarat dan ketentuan dalam asuransi jamaah haji 2024 ini sangat penting untuk diperhatikan oleh para jamaah haji.

Baca Juga: Sejarah Haji: Kapan Wajib Haji Pertama Kali Disyariatkan?

Daftar Kloter Penerbangan Jamaah Haji tahun 2024

Jamaah dari Indonesia yang menunaikan ibadah haji ke tanah suci sebanyak 22 kelompok penerbangan dengan jumlah jamaah mencapai 8644 jamaah haji. Berikut beberapa rinciannya:

– Embarkasi Lombok (NTB LOP) sebanyak 393 jamaah dari 1 kloter.

– Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1800 jemaah dari 5 kloter.

– Embarkasi banjarmasin sebanyak BDJ 320 jemaah dari 1 kloter.

– Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah dari 1 kloter.

– Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1855 jemaah dari 5 kloter.

– Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah dari 1 kloter.

– Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah dari 1 kloter.

– Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah dari 1 kloter.

– Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) sebanyak 1350 jemaah dari 3 kloter.

– Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah dari 1 kloter.

– Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) sebanyak 833 jemaah dari 2 kloter.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan ketentuan dalam asuransi jamaah haji 2024. Semoga dari informasi dari penulis dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca.

Umrah Bandung

Setelah mengetahui informasi mengenai syarat dan ketentuan dalam asuransi jamaah haji 2024 yang begitu penting, mungkin Anda membutuhkan informasi mengenai biro umroh terbaik untuk menemani keberangkatan umroh Anda? Tepat sekali menemukan tulisan ini yang akan membahas hal tersebut.

Salah satu biro umroh terbaik ialah Umroh Bandung. Biro umroh ini menawarkan paket terbaiknya yaitu umroh plus Turki Bandung dengan harga promo umroh Bandung tentunya dengan layanan dan kualitas terbaik.

Alasan mengapa Anda harus memiliki umrah Bandung ialah biro umroh ini memiliki izin resmi, berangkat sesuai jadwal, jamaah mendapatkan pengalaman ibadah nyaman dan khusyu’, biaya hemat, dan tentunya insya Allah mabrur. Telah banyak testimoni jamaah yang menggunakan biro umrah Bandung sehingga Anda tidak perlu kawatir dengan pelayanan yang diberikan.

Berangkat umroh? Umrah Bandung solusinya.

You cannot copy content of this page