Persyaratan Membuat Passpor Umrah

Persyaratan Membuat Passpor Umrah

Membuat passpor adalah langkah awal yang penting bagi mereka yang berencana melaksanakan ibadah umrah.

Passpor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Tanah Suci Makkah dan Madinah. Oleh karena itu, memahami persyaratan dan proses pembuatan passpor umrah sangatlah penting bagi calon jamaah.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara detail tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat passpor umrah. Kami akan mengupas langkah-langkah yang harus diikuti, dokumen-dokumen yang diperlukan, serta informasi penting lainnya yang perlu diketahui.

Passpor Umrah

dokumen perjalanan umroh, mirip dengan dokumen perjalanan konvensional yang digunakan untuk perjalanan internasional, adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci Mekah dan Madinah guna melaksanakan ibadah umroh. Meskipun demikian, terdapat perbedaan signifikan dalam persyaratan pengajuan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi.

Untuk dapat mengajukan permohonan dokumen perjalanan umroh, pemohon harus memenuhi syarat utama, seperti memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah dengan rekomendasi dari biro perjalanan umroh.

Perlu diperhatikan bahwa biro perjalanan atau agen travel yang digunakan harus terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Untuk memeriksa keabsahan biro perjalanan yang terdaftar dan resmi, dapat mengunjungi situs web resmi Kementerian Agama melalui tautan yang disediakan.

Apa Arti dari “Boleh 2 Suku Kata” pada Passpor Umrah?

Mengenai masalah “Boleh 2 suku kata” pada dokumen perjalanan, hal ini mengacu pada aturan penulisan nama di dalam dokumen perjalanan. Untuk memperoleh tasreh umroh dari Kerajaan Arab Saudi, nama yang tercantum dalam dokumen perjalanan harus terdiri dari dua suku kata, contohnya “Aditya Indratna” atau “Rivan Adi”.

Persyaratan ini diterapkan untuk memudahkan proses identifikasi dan verifikasi identitas jamaah umroh di bandara dan selama perjalanan. Bagi pemohon dokumen perjalanan yang hanya memiliki satu suku kata dalam akta kelahirannya, maka perlu menambahkan kata “bin” atau “binti” diikuti dengan nama ayahnya.

Cara Memperoleh Passpor Umrah

Untuk memperoleh dokumen perjalanan umroh, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Pertama, seseorang perlu mendaftar ke travel agen yang terpercaya dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, melengkapi dokumen yang diperlukan untuk permohonan dokumen perjalanan, serta membayar biaya umroh agar mendapatkan rekomendasi umroh.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan dokumen perjalanan ke kantor imigrasi.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Passpor Umrah

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. dokumen perjalanan biasa lama bagi yang telah memiliki dokumen perjalanan biasa

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-dokumen perjalanan yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya

1. dokumen perjalanan biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. dokumen perjalanan biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan dokumen perjalanan*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan dokumen perjalanan.

You cannot copy content of this page