Ini Dia Alasan yang Dapat Menyebabkan Dideportasi Ketika Berhaji

alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji

Sobat Umrah Bandung, Apakah Anda tahu bahwa seseorang yang berhaji bisa dideportasi? Berikut ini penjelasan tentang alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji.

Pelajari berbagai alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji, termasuk penggunaan visa non-haji dan pelanggaran imigrasi sebelumnya. Pastikan Anda memahami dan mematuhi peraturan untuk menjalankan ibadah haji dengan lancar.

Menunaikan ibadah haji merupakan impian bagi banyak umat Muslim. Namun, penting untuk memahami bahwa ketika seseorang menunaikan ibadah haji tidak sedikit yang dideportasi.

Terdapat alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji. Salah satu penyebab utama seseorang dideportasi ketika berhaji adalah penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Beberapa jamaah mencoba berangkat haji dengan visa non-haji, seperti visa ziarah atau visa turis, yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Penggunaan visa semacam ini dapat berujung pada deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kasus Jamaah Indonesia Dideportasi ketika Berhaji

Pada tahun 2022 Kementerian Agama mengatakan Arab Saudi mendeportasi 46 calon jamaah haji furoda yang berasal dari Indonesia lantaran menggunakan visa tidak resmi. Sebelumnya juga mereka sempat tertahan di Jeddah karena visa tidak resmi tersebut.

Para calon jamaah asal Indonesia telah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. Dokumen yang dibawa oleh calon jamaah haji ini pun tidak sesuai dengan persyaratan dari pemerintah Arab Saudi.

Dari kasus deportasi jamaah haji asal Indonesia, ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kemudian mengecek langsung jamaah furoda yang tertahan ke Jeddah. Di dalam bandara puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Para jamaah dilakukan pengecekan dan identitas tidak terdeteksi. Mereka gagal masuk Saudi karena ketika pemeriksaan imigrasi identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok.

Kamaah memang mengantongi visa haji, namun visa justru berasal dari Singapura dan Malaysia bukan Indonesia. Dari ungkapan para jamaah mereka mengaku telah mengeluarkan biaya haji sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta supaya dapat berangkat haji dengan jalur tanpa antri bertahun – tahun.

Sebagian jamaah mendapatkan tawaran haji furoda, namun ketika proses pemberangkatan selalu mundur lantaran soal visa dan lain – lain. Bahkan sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh dan para jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada permasalahan di dokumen.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan dalam Asuransi Jamaah Haji 2024

Alasan yang Dapat Menyebabkan Dideportasi Ketika Berhaji

alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji

Banyak jamaah yang hendak melaksanakan ibadah haji tidak sedikit yang mengalami deportasi. Hal ini tentunya bukan semata – mata tanpa alasan.

Alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji cukup krusial untuk diperhatikan. Biasanya jamaah dideportasi akibat persyarakat dokumen dan administrasi yang tidak sesuai. Berikut beberapa alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji:

1. Adanya pelanggaran peraturan imigrasi

Alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji adalah adanya pelanggaran peraturan imigrasi. Hal ini seperti masuk tanpa izin resmi atau entry ban karena pelanggaran sebelumnya serta berpartisipasi dalam aktivitas ilegal misalnya bekerja tanpa izin resmi di Arab Saudi.

2. Adanya Pelanggaran hukum Setempat

Alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji adalah ketika melakukan tindakan kriminal di Arab Saudi seperti melakukan pencurian, kekerasan, atau pelanggaran moral. Bagi jamaah yang melanggar norma atau aturan syariah yang diterapkan di Arab Saudi seperti membawa barang terlarang layaknya alkohol, narkoba, atau materi yang dianggap tidak sesuai juga akan dideportasi.

3. Jamaah yang melakukan overstay

Alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji yakni jamaah yang melakukan overstay sebelumnya. Apabila seseorang pernah melebihi masa tinggal yang dizinkan oleh visa pada kunjungan sebelumnya juga akan dideportasi.

4. Dokumen Palsu atau tidak sesuai

Alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ialah menggunakan dokumen palsu atau tidak sesuai seperti menggunakan paspor palsu atau dokumen perjalanan tidak valid. Jamaah yang memasuki negara dengan visa yang tidak sesuai misalnya menggunakan visa wisata untuk melakukan ibadah haji juga akan dideportasi dari Arab Saudi.

5. Jamaah yang melakukan pelanggaran lain di Arab Saudi masuk dalam daftar cekal

Alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ialah jamaah yang melakukan pelanggaran lain di Arab Saudi masuk dalam daftar cekal. Meskipun telah memiliki visa haji resmi, mereka tetap ditolak masuk dan dideportasi. Masa cekal yang sebelumnya lima tahun kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Melakukan pelanggaran aturan haji seperti tidak mematuhi aturan atau regulasi resmi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji juga dapat membuat para jamaah dideportasi dari Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa non-haji. Risiko yang ditanggung sangat besar, termasuk kerugian materi dan spiritual.

Selain itu apabila jamaah dideportasi, maka jamaah tidak bisa masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan, sehingga tidak dapat melakukan ibadah haji maupun umroh selama periode tersebut.

Jika jamaah mengalami deportasi akan dipulangkan ke tempat asalnya. Sangat disayangkan apabila tidak memenuhi persyaratan dan dokumen yang diperlukan selama melaksanakan ibadah haji.

Sebelumnya jamaah haji harus mempersiapkan semua sebelum keberangkatan. Jika semua persyaratan telah diurus oleh biro keberangkatan haji yang dipilih hendaknya, para calon jamaah haji ini memastikan bahwa berkas benar – benar tuntas dan valid untuk menghindari hal – hal yang tidak dinginkan.

Baca Juga: Apa Itu Taqiyyah? Pengertian Serta Hukumnya Dalam Islam

Jamaah Haji Memastikan Memiliki Visa Haji Resmi

Untuk menghindari alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji, pastikan jamaah menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Visa haji resmi merupakan dokumen kelengkapan haji bagi para jamaah.

Bagi para jamaah hendaknya menghindari menggunakan visa ziarah untuk berhaji sebab menggunakan visa ziarah dilarang untuk keberangkatan haji dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga mengingatkan calon jamaah untuk memastikan memiliki visa haji. Hal ini juga tertera dalam peraturan Undang – Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang terdapat dua jenis visa haji legal yaitu visa haji kuota Indonesia atau kuota haji reguler dan haji khusus serta visa haji Mujamalah atau undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Haji dengan visa Mujamalah merupakan sebutan haji Furoda atau haji menggunakan visa undangan dari Pemerintah kerajaan Arab Saudi. Jamaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Perlu beberapa hal diperhatikan terkait izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan ibadah berhaji. Terdapat empat alasan yaitu untuk yang pertama kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji. Ketiga yakni kewajiban memperoleh izin haji adalah bentuk bagian dari ketaatan kepada pemerintah, serta keempat haji tanpa izin tidak diperkenankan sebab kerugain yang ditimbulkan tidak terbatas bagi para jamaah itu sendiri melakukan untuk para jamaah lain pula.

Bagi para jamaah hendaknya menghindari menggunakan jasa travel yang tidak terdaftar atau menawarkan jalur cepat dengan visa non-haji. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi demi kelancaran ibadah haji yang akan dilaksanakan.

Dengan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, tentunya para jamaah dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan khusyuk, tanpa khawatir menghadapi masalah seperti deportasi.

Pastikan semua dokumen dan prosedur yang diperlukan telah dipenuhi sesuai ketentuan untuk menghindari alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji.

Demikian penjelasan mengenai alasan yang dapat menyebabkan dideportasi ketika berhaji. Semoga dari penjelasan yang disampaikan dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca.

Umrah Bandung

Bagi Anda yang ingin melaksanakan ibadah umroh namun masih mencari – cari biro terbaik untuk menemani keberangkatan Anda tepat sekali menemukan tulisan ini yang akan merekomendasikan biro umroh terbaik di Bandung yaitu Umroh Bandung.

Umroh Bandung merupakan agen perjalanan umroh terpercaya dan berpengalaman memiliki banyak testimoni baik dari jamaah umroh lainnya. Keunggulan yang ditawarkan dari biro umroh ini adalah layanan dan fasilitas terbaik, berangkat tepat waktu, dan biaya yang terjangkau namun masih masuk akal. Tentunya Anda mendapatkan promo umroh Bandung terbaik dengan salah satu paket terbaiknya yaitu umroh Plus Turki Bandung.

Umroh Bandung sebagai solusi umroh Anda insyaAllah mabrur.

You cannot copy content of this page