Mengenal Sejarah Tahallul, Penutup Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh

sejarah tahallul

Haji dan umroh memiliki rangkaian kegiatan ibadah yang harus dilakukan, salah satunya yaitu tahallul. Namun, apakah Anda mengetahui sejarah tahallul itu?

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Artinya, ibadah haji wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Mampu disini tidak hanya mampu secara materi atau finansial, tetapi juga mampu secara fisik.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada berbagai rangkaian ibadah yang harus dilakukan ketika menunaikan ibadah haji atau umroh. Sebab, beberapa rangkaian ibadah bersifat wajib, sehingga apabila tidak dikerjakan maka ibadah haji atau umroh yang mereka lakukan menjadi tidak sah.

Salah satu rangkaian ibadah haji yaitu tahallul. Tahallul ini tidak hanya dilakukan pada ibadah haji saja, tetapi juga dilakukan pada ibadah umroh.

Baca Juga : Bagaimana Hukum Umroh Sebelum Haji?

Pengertian dan Sejarah Tahallul

Tahallul merupakan rangkaian terakhir dari ibadah haji atau umroh. Artinya, tahallul hanya boleh dilakukan apabila rangkaian ibadah haji atau umroh lainnya telah diselesaikan.

Pada buku Ajar Studi Fiqh yang ditulis oleh Aldila Septiana dan Firman Setiawan, dijelaskan jika arti tahallul secara bahasa yaitu menjadi boleh atau menjadi halal. Sementara berdasarkan istilah syara’, tahallul artinya dibebaskannya atau diperbolehkannya seseorang dari larangan ihram.

Menurut ilmu fiqih, arti kata tahallul yaitu keluar dari keadaan ihram, karena telah selesai menunaikan ibadah haji atau umroh secara menyeluruh ataupun sebagian. Rangkaian ibadah haji atau umroh yang telah selesai ditandai dengan menggunting atau mencukur beberapa helai rambut, minimal tiga helai rambut yang harus dipotong untuk tahallul.

Ada juga beberapa ulama lain yang berpendapat jika tahallul merupakan pelepasan, pembebasan, penghalalan dan pengampunan yang ditandai dengan menggunting rambut atau mencukur sebagian rambut, minimal sebanyak tiga helai.

Menurut Jumhur Ulama selain Syafi’iyah, hukum melaksanakan tahallul itu wajib. Sementara menurut ulama Syafi’iyah tahallul merupakan rukun haji.

Dasar hukum dalam pelaksanaan tahallul ada pada surat Al-Fath ayat 27 yang artinya, “Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan yang aman dan menyempurnakan ibadahmu dengan cara mencukur kepala kamu dan jika tidak pun, maka kamu bisa menggunting sedikit rambutnya.” (QS Al-Fath Ayat 27).

Ayat di atas menjelaskan jika latar belakang dari tahallul yaitu berawal ketika Nabi Muhammad dan para sahabatnya memasuki Mekah. Nabi Muhammad dan para sahabat memasuki Mekkah ketika sudah aman tanpa ada rasa takut dari perlakukan buruk yang sebelumnya dilakukan orang-orang musyrik.

sejarah tahallul

Makna Tahallul

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tahallul ditandai dengan proses mencukur rambut yang dilakukan setelah rangkaian ibadah haji atau umroh selesai.

Meskipun terkesan sepele, apabila tahallul ditinggalkan maka ibadah haji yang dilakukan dinilai tidak sah sehingga jamaah harus mengulang hajinya di tahun depan. Hal tersebut mengisyaratkan jika tahallul bukan hanya sebatas proses mencukur rambut.

Adanya tahallul dalam rangkaian ibadah haji atau umroh mengajarkan meskipun manusia merupakan makhluk yang sempurna, mereka hanya manusia dan perlu sadar jika mereka adalah makhluk dan hamba Allah. Manusia perlu untuk bersikap khusyuk, tawadhu, dan khudu’ agar senantiasa dicintai Allah.

Rambut juga merupakan simbol mahkota dan perhiasan seseorang yang menunjukkan ketampanan dan kegagahan. Dengan melakukan tahallul, jamaah haji atau umroh bersedia meletakkan mahkotanya.

Itu artinya jamaah tersebut bersedia menanggalkan kesombongan yang membuat dirinya merasa lebih hebat atau tinggi hati terhadap orang lain. Rontoknya rambut ketika melakukan tahallul melambangkan kesombongan dan keangkuhan seseorang yang ikut rontok juga.

Maka dari itu, tahallul dapat diartikan sebagai simbol agar seseorang yang melaksanakannya terbebas dari ketakutan, kecemasan, maupun rasa tidak nyaman.

Pendapat lainnya berasal dari Quraish Shihab yang mengartikan jika tahallul merupakan salah satu proses dimana manusia diminta untuk mencukur atau memotong seluruh aibnya di masa lalu. Tahallul juga bisa dimaknai sebagai upaya untuk membersihkan diri dan menghapus cara berpikir yang kotor.

Baca Juga : Cara Mengatasi Haid Saat Umroh

Macam-Macam Tahallul

Tahallul dibedakan menjadi dua, yaitu tahallul umroh dan tahallul haji. Berikut ini adalah penjelasannya.

1. Tahallul Umroh

Tahallul umroh merupakan salah satu rangkaian ibadah yang dilakukan saat melaksanakan ibadah umroh. Tahallul ini dapat dilakukan setelah jamaah menyelesaikan rangkaian ibadah umroh mereka. Jamaah wajib memotong atau mencukur beberapa helai rambutnya.

Dengan melaksanakan tahallul umroh, menjadi penanda jika segala larangan untuk jamaah ketika melaksanakan ibadah umroh telah gugur. Artinya, jamaah umroh telah diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas yang sebelumnya dilarang ketika melaksanakan ibadah umroh.

2. Tahallul Haji

Tahallul haji merupakan tahallul yang dilakukan dalam rangkaian ibadah haji. Ada dua macam tahallul haji, yaitu tahallul awal dan akhir.

a. Tahallul Ashghar

Tahallul ashghar atau tahallul awal merupakan tahallul atau bercukur rambut pada tahap pertama. Dengan melakukan tahallul awal ini, menandakan jika sebagian larangan untuk jamaah haji telah gugur.

Tahallul awal dapat dilakukan dengan dua dari tiga cara, yaitu dengan bercukur, thawaf ifadah, dan melempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah. Apabila ketiga amalan tersebut telah dilakukan, maka seluruh larangan ihram telah diperbolehkan. Kecuali untuk melakukan jima’ atau hubungan suami istri, dan hal-hal yang dapat mendorong perbuatan tersebut, misalnya menyentuh dengan syahwat atau mencium.

b. Tahallul Tsani

Jenis tahallul haji yang kedua yaitu tahallul tsani atau tahallul akhir. Tahallul ini dilakukan apabila seluruh proses pada rangkaian ibadah haji telah terpenuhi.

Tahallul akhir bisa tercapai jika jamaah telah menunaikan tiga rangkaian ibadah haji secara lengkap, yaitu bercukur, thawaf ifadah, dan melempar jumrah. Dengan melakukan tahallul akhir, maka seluruh larangan pada saat ihram telah diperbolehkan kembali.

Baca Juga : Asal Usul Kabah Yang Menjadi Kiblat Umat Muslim

Cara Melakukan Tahallul

Bagi jamaah haji atau umroh laki-laki, disunnahkan untuk mencukur seluruh rambut pada rangkaian ibadah tahallul. Menurut pendapat Syaikh Abu Bakar Syatha, menggundulkan seluruh rambut bagi jamaah haji selain perempuan itu lebih utama.

Sedangkan untuk jamaah haji perempuan, mereka tidak dianjurkan untuk mencukur habis rambutnya. Jamaah haji perempuan dapat memotong rambutnya hingga sepanjang ujung jari. Hal tersebut juga telah dijelaskan pada kitab Al-Mughini oleh Ibnu Qudamah, bahwa seorang perempuan dapat memotong rambutnya hingga sepanjang ujung ruas jarinya.

Namun, bagi jamaah haji laki-laki yang memiliki kepala botak atau plontos sebelum menunaikan ibadah haji, maka tidak perlu melakukan tahallul. Sebab, hukum tahallul menjadi tidak wajib bagi jamaah haji yang memiliki kepala botak.

Orang dengan kepala botak tidak perlu menunggu hingga rambutnya tumbuh untuk melaksanakan tahallul. Namun, mereka disunnahkan untuk melaksanakan tahallul secara simbolis.

Caranya yaitu dengan berpura-pura menggunakan alat cukur di kepalanya agar menyerupai jamaah haji laki-laki yang melaksanakan tahallul dengan mencukur habis rambutnya.

Penutup

Demikian penjelasan mengenai sejarah tahallul serta beberapa informasi mengenai tahallul. Karena merupakan rangkaian wajib pada ibadah haji atau umroh, maka apabila tidak dilaksanakan dengan benar, ibadah yang sedang Anda laksanakan bisa menjadi tidak sah.

Percayakan perjalanan umroh Anda dengan Rawda Travel. Rawda Travel telah menemani banyak jamaah haji dan umroh untuk beribadah ke tanah suci dengan lancar sejak tahun 2003. Untuk informasi mengenai biaya dan fasilitas, Anda dapat mengunjungi Promo Rawda Travel.

You cannot copy content of this page