Bagaimana Hukum Umroh Sebelum Haji?

hukum umroh sebelum haji

Banyaknya antrean untuk melaksanakan ibadah haji, membuat banyak umat muslim memilih untuk menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu. Lalu bagaimana hukum umroh sebelum haji?

Selain haji, umroh juga merupakan salah satu ibadah di tanah suci yang diminati banyak umat muslim. Haji bersifat wajib bagi umat muslim yang mampu, sementara umroh bersifat sunnah. 

Berbeda dengan ibadah haji yang hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijjah, ibadah umroh bisa Anda lakukan kapan saja, baik itu di bulan Dzulhijjah, Syawal, Ramadhan, dan bulan-bulan lainnya. 

Dibandingkan umroh, ibadah haji juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain memiliki kesiapan materi, umat muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji juga perlu kesiapan mental dan spiritual. 

Oleh karena itulah, tidak sedikit umat muslim yang telah menunaikan ibadah umroh, tetapi belum menunaikan ibadah haji. Hal tersebut terjadi karena para jamaah umroh khawatir jika uang ongkos yang mereka miliki akan segera habis apabila harus menunggu waktu haji di bulan Dzulhijjah. Beberapa dari mereka juga memutuskan untuk menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu karena sudah tidak sabar untuk berkunjung ke tanah suci. 

Karena itulah, banyak dari mereka bertanya-tanya mengenai ibadah yang mereka lakukan. Mereka khawatir jika salah karena lebih mengedepankan ibadah sunnah sebelum menunaikan ibadah wajib. 

Lalu bagaimana hukum menunaikan ibadah umroh yang hukumnya sunnah sebelum menunaikan ibadah haji yang hukumnya wajib? Berikut ini adalah penjelasannya. 

hukum umroh sebelum haji

Baca Juga : Cara Mengatasi Haid Saat Umroh

Hukum Umroh Sebelum Haji

Keresahan mengenai menunaikan ibadah umroh sebelum ibadah haji telah dipertanyakan sejak zaman Rasulullah SAW, di antaranya adalah Ikrimah bin Khalid. Pada kala itu, ia mendatangi sahat nabi lain yaitu Ibnu Umar untuk bertanya mengenai kebolehan hukum umroh sebelum haji. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ibnu Umar menjawab jika menunaikan ibadah umroh sebelum haji hukumnya boleh. Hal tersebut disebutkan dalam hadis berikut ini. 

أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ فَقَالَ: لاَ بَأْسَ عَلَى أَحَدٍ أَنْ يَعْتَمِرَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ. قَالَ: اعْتَمَرَ النَّبِىُّ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Artinya : “Sungguh, Ikrimah bin Khalid pernah bertanya kepada Ibnu Umar perihal menunaikan umroh sebelum haji. Kemudian ia menjawab: ‘Tidak masalah bagi siapa saja untuk berumroh sebelum haji.’ Kemudian ia berkata: ‘Telah berumroh Nabi Muhammad SAW sebelum ia menunaikan haji.” (HR Bukhari). 

Pertanyaan serupa juga pernah disampaikan pada salah satu pakar hadis dan fiqih dari kalangan tabi’in (orang-orang yang menjumpai sahabat Rasulullah), yaitu Imam Said bin Al-Musayyib Al-Makhzumi Al-Quraisy. Menjawab pertanyaan tersebut, ia berpendapat jika hukum melaksanakan ibadah umroh sebelum haji boleh. Hal tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas. 

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ أَعْتَمِرُ قَبْلَ أَنْ أَحُجَّ فَقَالَ سَعِيدٌ نَعَمْ قَدْ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Artinya : “Sungguh seorang laki-laki pernah bertanya kepada Said bin Al-Musayyib, ia berkata, ‘Aku berumroh sebelum haji.’ Kemudian Said menjawab, ‘Iya, boleh. Sungguh Rasulullah telah berumroh sebelum menunaikan haji.” 

Ada juga riwayat lain dari Imam Muhammad bin Abdul Baqi Az-Zarqani yang wafat pada tahun 1122 Hijriah. Ia mengutip pendapat dari Imam Ibnu Abdil Barr yang wafat pada tahun 463 Hijriah. 

Imam Ibnu Abdil Barr sendiri merupakan salah satu ulama tersohor mazhab Maliki. 

Dalam riwayat tersebut menyebutkan jika para ulama ahli hadis dan pakar fiqih memperbolehkan untuk melaksanakan umroh meskipun belum menunaikan ibadah haji. 

قَالَ اِبْنُ عَبْدِ الْبَرِّ يَتَّصِلُ هَذَا الْحَدِيْثُ مِنْ وُجُوْهٍ صَحَاحٍ وَهُوَ أَمْرٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي جَوَازِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ لِمَنْ شَاءَ

Artinya : “Telah berkata Imam Ibnu Abdil Barr, hadis ini bersambung (sanadnya) dari jalur yang sahih, dan ini telah disepakati, yang tidak ada perbedaan antara para ulama perihal kebolehan umroh sebelum haji bagi siapa saja.”

Baca Juga : Asal Usul Kabah Yang Menjadi Kiblat Umat Muslim

Umroh Tidak Menggugurkan Haji

Dari beberapa riwayat yang telah disebutkan sebelumnya, dapat disimpulkan jika menunaikan ibadah umroh sebelum haji hukumnya boleh. Namun, perlu diingat jika ibadah umroh tidak menggugurkan kewajiban haji. 

Dengan kata lain, haji tetap wajib meskipun telah menunaikan ibadah umroh berulang kali. Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar. 

اَلْعُمْرَةُ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُوْمُ مَقَامَهَا فِي إِسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الْإِعْتِمَاَر لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

Artinya : “Umroh di bulan Ramadhan setara dengan haji perihal pahala. Namun, tidak berarti umroh menggantikan posisi haji dalam menggugurkan kewajiban, karena sudah ada ijma’ bahwa umroh tidak mencukupi (menggugurkan) kewajiban haji.” 

Baca Juga : Sejarah Kota Madinah, Salah Satu Kota Tersuci Islam

Penutup 

Demikian penjelasan mengenai hukum umroh sebelum haji. Dari beberapa riwayat yang telah disebukan bisa disimpulkan jika menunaikan umroh sebelum haji hukumnya boleh. Akan tetapi, ibadah umroh yang telah dilakukan tersebut tidak bisa menggugurkan kewajiban ibadah haji meskipun Anda telah melakukan umroh berkali-kali. 

Percayakan perjalanan umroh Anda dengan Rawda Travel. Rawda Travel telah menemani banyak jamaah haji dan umroh untuk beribadah ke tanah suci dengan lancar sejak tahun 2003. Untuk informasi mengenai biaya dan fasilitas, Anda dapat mengunjungi Promo Rawda Travel.

You cannot copy content of this page