Mengapa Hanya Kucing yang Diperbolehkan Masuk Ke Masjidil Haram?

Makkah & Madinah - Kucing Masjidil Haram, Masya Allah ...

Seorang blogger dan penulis asal UK bernama Mohammed Francis menulis sebuah artikel Blog yang menceritakan kisah Umrah pertamanya. Dalam tulisannya tersebut, ia terkesan oleh banyaknya kucing yang berkeliaran di Masjidil Haram Mekkah. Keterjutannya tentu bernada positif dalam artian terkesan oleh perlakuan jamaah Haji terhadap kucing-kucing yang berkeliaran di area Masjidil Haram yang ditunjukkan oleh para petugas dan jamaah di sana. Tetapi, ia mempunyai pertanyaan, mengapa hanya kucing yang diperbolehkan masuk ke masjidil Haram? Pertanyaan ini akan menjadi sebuah wawasan menarik yang akan diulas dalam tulisan ini.

Kucing dalam Pandangan Islam

Kucing adalah satu-satunya hewan yang diizinkan masuk ke Masjidil Haram dan masjid-masjid pada umumnya karena mereka dianggap hewan yang bersih dan tidak membawa najis. Kucing juga termasuk hewan yang suci, ini tertuang dalam hadis:

“Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu”. (HR Muslim).

Kucing adalah binatang yang badan, keringat, bekas sisa makanan, serta air lirnya adalah suci. Air liurnya bahkan bersifat membersihkan. Hidupnya lebih bersih dari manusia.

Rasulullah ﷺ memiliki kucing peliharaan bernama Muezza. Kucing Muezza mulai dipelihara oleh Rasulullah SAW sejak dimulainya perang Uhud yakni pada tanggal 3 Hijriah atau 625 Masehi. Nama Muezza sendiri memiliki arti yang indah.

Ini tertuang pada hadis yang berbunyi:

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Air bekas minum kucing juga tetap suci dan bisa tetap digunakan untuk berwudu. Pendapat ini disampaikan dalam sebuah hadits:

وقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يتوضأ بفضلها

Artinya: “Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu dengan air sisa kucing”. (HR. Abu Ja’far Ath Thahawi, Bayan Musykilul Aatsar, No. 73).

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa di dalam hadis ini juga sekaligus untuk membedakan tentang air liur kucing dan air liur anjing. Jika air liur kucing itu suci dan boleh digunakan airnya. Tetapi jika anjing yang menjilatnya, maka harus dibasuh tujuh kali salah satunya menggunakan tanah.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian, yaitu kecuali jika kucing tersebut terlihat ada darah, air kencingnya, kotoran (BAB) dan sebagainya, maka jadi najis. Imam Nawawi pun menjelaskan:

“Jika kucing ini pergi kemudian datang dan meminum air, maka kita yakin bahwa air tersebut adalah suci dan kita meragukan najisnya mulut kucing, maka sisa air yang dijilat oleh kucing tersebut tidak najis. (Kecuali) bila kucing yang mulutnya masih ada darahnya tadi tidak pergi dan menjilat air maka dihukumi najis secara pasti.” (Al-Majmu’ 1/171).

Terdapat larangan untuk berbuat aniaya terhadap kucing, salah satunya adalah memeliharanya tanpa memberinya makan atau merawatnya. hal ini tertuang dalam hadits nabi sebagai berikut. Dalam HR. Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ هِيَ أَرْسَلَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ حَتَّى مَاتَتْ هَزْلاً. رواه مسلم.
Artinya : “Dari Rasulullah SAW beliau bersabda, “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing, ia memeliharanya tetapi tidak memberikan makan, karena ia tidak mengirimkan makan, maka kucing itu makan dari yang keluar di bumi sampai ia mati karena kurus (kelaparan).”

Dalam sejarah Islam, terdapat kisah-kisah yang menunjukkan kebaikan para sahabat dan umat Muslim pada kucing. Rasulullah ﷺ pernah mengajarkan agar berbuat baik kepada hewan ini, yang meningkatkan persepsi positif terhadap kucing dalam tradisi Islam.

Sebaliknya, hewan lain tidak diperbolehkan masuk karena kemungkinan besar akan mengganggu kesucian dan ketenangan tempat ibadah.

Kucing dalam Pandangan Medis

Selain dianggap suci dalam pandangan Islam, kucing juga dipandang hewan yang menyukai kebersihan dalam pandangan medis. Perilakunya pun mempunyai efek positif secara psikologis.

Kucing umumnya tenang dan tidak mengganggu seperti hewan lainnya. Mereka cenderung tidak membuat kebisingan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi jamaah. Mereka hanya mengeluarkan suara mengeong atau tidur malas-malasan bila cuaca sedang panas di tempat-tempat yang sejuk dan tidak mengganggu jamaah Haji.

Kucing juga memiliki sifat menjaga kebersihan diri dengan rajin, sehingga dianggap tidak membawa kotoran atau penyakit yang bisa membahayakan orang di sekitarnya.

Mengelus atau memeluk kucing dapat merangsang pelepasan endorfin, hormon alami yang mengurangi rasa sakit dan meningkatkan suasana hati. Kucing juga dapat memberikan kesempatan untuk beraktivitas fisik melalui bermain dan merawatnya, yang dapat meningkatkan kadar energi dan membantu mengurangi gejala fisik stres.

Kesimpulan

Demikianlah alasan mengapa kucing diperbolehkan masuk ke Masjidil Haram. Semoga wawasan dalam tulisan ini bermanfaat untuk Anda yang berencana untuk melakukan Umroh dan Haji.

Konsultasikan rencana umroh dan haji Anda bersama kami, Rawda Travel Umroh Bandung.  Rawda Travel merupakan biro perjalanan Umroh yang ada di Bandung. Dapatkan harga promo umroh Bandung bersama Rawda Travel yang sudah berpengalaman melayani keberangkatan ke Tanah Suci.

Konsultasikan rencana umroh dan haji Anda bersama kami, Rawda Travel Umroh Bandung.  Rawda Travel merupakan biro perjalanan Umroh yang ada di Bandung. Dapatkan Promo Umroh Bandung bersama Rawda Travel yang sudah berpengalaman melayani keberangkatan ke Tanah Suci. Kami juga menawarkan Umroh plus Turki Bandung. Percayakan perjalanan Anda kepada kami demi kekhusyukan umroh dan haji Anda.

Baca Juga:

You cannot copy content of this page