Bolehkah Mencukur Rambut Sendiri Ketika Tahallul?

Hukum Mencukur Rambut saat Haji, Begini Penjelasan MUI - NEGERI LASKAR PELANGI

Tahallul adalah salah satu Rukun Haji di mana dilakukan dengan mencukur rambut. Ada pertanyaan dari beberapa Jamaah yaitu bolehkah mencukur rambut sendiri ketika prosesi tahallul? Bagaimana hukumnya menurut pandangan ulama’ Islam? berikut ini kami rangkum informasinya untuk Anda.

Tahallul Sebagai Rukun Haji

Di antara kewajiban haji dan umrah adalah Tahallul yang dilaksanakan setelah Sa’i. Setelah melaksanakan Sa’i, para jamaah laki-laki akan mencukur atau merapikan rambut mereka. Sedangkan untuk jamaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sedikit. Ritual ini disebut dengan Tahallul. Ketika selesai melakukan Tahallul, semua larangan dalam haji boleh dilakukan kecuali hubungan suami istri. Tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jamaah sudah melaksanakan lontar jumrah.

Syekh Zakariya al-Anshari, dalam kitab Asna al-Mathalib, menjelaskan tidak ada tahallul dari haji dan umrah tanpa menghilangkan rambut kepala sebagaimana rukun-rukun yang lain. Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, aktivitas ini merupakan rukun haji dan umrah yang tidak dapat ditinggalkan dan tidak bisa diganti dengan fidyah (denda), sebagian pendapat mengatakan statusnya adalah kewajiban haji yang berkonsekuensi fidyah bila ditinggalkan, sebagian pendapat menyebut bukan bagian dari manasik haji.
Standar minimal Tahallul adalah dengan menghilangkan rambut kepala yakni tiga helai rambut dengan berbagai cara, bisa dengan mencukur habis, memotong sebagian, mencabut, atau bahkan membakar. Namun demikian, sebagian jamaah haji asal Indonesia lebih memilih mencukur gundul rambutnya sampai licin alias plontos. Bagi yang terbiasa dengan rambut gondrong, ketiadaan rambut ini bisa terlihat berbeda dari biasanya, bahkan terlihat pangling. Bukan tanpa alasan, sebagian jamaah haji mencukur habis seluruh rambutnya tanpa sisa.

Alasan Ekonomi: Agar Lebih Hemat

Di Makkah, banyak kios potong rambut yang menawarkan jasa untuk tahallul yang menjadi syarat bagi jamaah haji atau umrah. Ongkosnya berkisar 15 riyal atau sekitar 60 ribu rupiah. Ini merupakan peluang bisnis yang besar karena ada satu juta jamaah haji. Belum lagi mereka yang menjalankan ibadah umrah berulang kali selama musim haji. Bagi tukang cukur, jasa cukur gundul cukup menguntungkan karena mereka bisa melakukannya dengan lebih cepat, tanpa perlu memperhatikan soal model potongan yang rumit.
Dengan demikian, mereka dapat melayani konsumen lebih banyak. Hanya sekitar 5 menit untuk cukur gundul. Meski demikian, ada sebagian jamaah yang membawa alat cukur elektrik dan digunakan beramai-ramai tanpa perlu mengeluarkan ongkos. Seperti yang dilakukan oleh jamaah haji Indonesia di tenda Mina, mereka secara bergantian memotong rambut secara bergantian. Alasan mereka melakukan tahallul dengan membawa mesin sendiri ini tentu karena dirasa lebih ekonomis dibandingkan harus mengeluarkan ongkos 15 riyal meskipun tak mahal. Selain itu, Bagi jamaah haji Indonesia yang datang belakangan, rambutnya sudah akan tumbuh memanjang karena mereka masih berada di Arab Saudi sekitar sebulanan lagi.

Pandangan Beberapa Ulama’

Menurut para ulama, mencukur atau memotong rambut saat tahallul hukumnya boleh dilakukan sendiri, begitu juga boleh minta bantuan kepada orang lain. Oleh karena itu, bagi jemaah haji dan umrah, mereka tidak harus minta bantuan orang lain untuk mencukur atau memotong rambutnya. Sebaliknya, mereka boleh melakukannya sendiri, baik dicukur habis sampai gundul atau hanya dipotong sebagian saja.

Di antara alasan yang dikemukakan oleh para ulama mengenai kebolehan mencukur atau memotong rambut sendiri ini adalah karena jika hal itu tidak boleh, maka para jemaah haji dan umrah senantiasa membutuhkan orang lain dalam melaksanakan ibadah, yaitu dalam mencukur atau memotong rambutnya, dan ini akan menyulitkan mereka dalam melaksanakan ibadah haji.

Menurut As Syaikh Ibnu Utsaimin, As Syaikh Ibnu Baz dan As Syaikh Ali Jum’ah Darul Ifta Al Mashriyah -رحمهم الله -,

قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله ” ويحلق هو بيده ، أو يكلف من يحلقه ، خلافاً لما قاله بعض العلماء : إنه إذا حلق نفسه بنفسه فعل محظوراً، فنقول : لم يفعل محظوراً ، بل حلق للنسك ” انتهى من “الشرح الممتع” (7/328).

” dia memotong rambut dengan tangannya atau meminta seseorang memotongkannya, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan : jika memotong dengan sendiri dia melakukan larangan, maka kami berkata dia tidak melakukan larangan, akan tetapi memotong dalam rangkaian ibadah, (As Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhul Mumti’)

لا حرج لو قصّ عن نفسه أو قصر عن أخيه المحرم كذلك، ولو لم يحلّ؛ لأنه شيء مأذون به، فإذا قصر عن نفسه في الإحرام إحرام الحج أو العمرة، أو قصر عن إخوانه بعد ما طافوا وسعوا في العمرة، وإن كان لم يقصر هو فلا حرج عليه؛ لأنه فعل أمرًا مشروعًا

“Tidak mengapa jika dia memotong dengan sendiri atau memendekkan dari saudaranya yang berihram seperti itu walaupun dia belum tahallul, karena sesungguhnya itu sesuatu yang diijinkan, maka tidak mengapa memotongnya sendiri dalam kondisi ihram atau dipotong oleh saudara-saudaranya setelah mereka thawaf dan sa’i umrah walaupun belum dia memendekkan maka tidak mengapa atasnya, karena sesungguhnya itu perkara yang disyariatkan. (As Syaikh Ibnu Baz)

Syakh Ali Jum’ah dari Darul Ifta’ Al Misriyah Mesir berfatwa demikian:

“Boleh bagi setiap yang berhaji atau berumrah memotong rambutnya sendiri pada saat tahallul dari ihram, sebab keumuman nash yang ada seperti QS Al Fath : 27.

Kesimpulan

Demikianlah rangkuman beberapa jawaban tentang pertanyaan bolehkah mencukur rambut sendiri ketika tahallul dan hukumnya berdasarkan beberapa pandangan dari beberapa Ulama’ Islam. Hukum memotong rambut sendiri dalam tahallul adalah sah, tetapi sebagian ulama menganjurkan agar orang lain yang melakukannya, sebagai bentuk peneladanan kepada Rasulullah SAW yang meminta orang lain mencukur rambutnya. Bagi pria, disunnahkan untuk mencukur rambut secara penuh (halq), tetapi cukup juga memotong sebagian rambut (taqsir). Sementara itu, bagi wanita, cukup memotong ujung rambut sedikit saja, sekitar satu ruas jari.

Semoga wawasan ini menjadikan ibadah Haji dan Umroh Anda semakin mantab, khusyuk dan nyaman. Jadi, ketika nantinya Anda berkesempatan untuk melaksanakan umroh maupun haji, wawasan Anda sudah lebih luas.

Konsultasikan rencana umroh dan haji Anda bersama kami, Rawda Travel Umroh Bandung.  Rawda Travel merupakan biro perjalanan Umroh yang ada di Bandung. Dapatkan Promo Umroh Bandung bersama Rawda Travel yang sudah berpengalaman melayani keberangkatan ke Tanah Suci. Kami juga menawarkan Umroh plus Turki Bandung. Percayakan perjalanan Anda kepada kami demi kekhusyukan umroh dan haji Anda.

Baca Juga:

You cannot copy content of this page