Masjidil Haram adalah sebuah masjid yang berlokasi di pusat kota Makkah yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Masjid dan kota Makkah merupakan tujuan utama dalam ibadah haji. Masjid ini dibangun mengelilingi Ka’bah yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan ibadah salat di seluruh dunia.
Masjid ini juga merupakan masjid terbesar di dunia, diikuti oleh Masjid Nabawi di Madinah al-Munawarah sebagai masjid terbesar kedua di dunia serta merupakan dua masjid suci utama bagi umat muslim. Luas keseluruhan masjid ini mencapai 356.800 m2 dengan kapasitas sejumlah 820.000 jemaah ketika musim haji dan mampu bertambah menjadi dua juta jemaah ketika salat Id.
Banyaknya jamaah yang berada di Masjidil Haram membuat kapasitas Masjidil Haram diperluas terus menerus. Namun bagaimanakah jika kapasitas Masjidil Haram menjadi terbatas akibat banyaknya jamaah yang tidur di area Masjidil Haram? Bagaimanakah hukumnya tidur di area masjidil haram?
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan pengumuman kepada para jamaah Umroh dan Haji untuk menghindari berbaring dan tidur di masjidil Haram. Kementerian menegaskann bahwa praktik tersebut melanggar peraturan di situs suci. Selengkapnya, simak tulisan berikut ini untuk memperluas wawasan Anda ketika melaksanakan Umroh dan Haji.
Baca juga: 20 Fakta Umrah, Sejarah, Aturan, Ritual dan Larangannya
Peraturan Baru Arab Saudi di Masjidil Haram
Pengurus Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, merilis sejumlah aturan baru terhadap pengunjung yang ingin memasuki masjid. Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, Saif Al Salami, mengatakan barang tertentu seperti kantong air, tas travel, serta makanan tertentu tidak boleh dibawa masuk ke Masjidil Haram.
Dilansir dari pengumuman Kementerian Agama Indonesia, larangan lainnya adalah mengambil gambar atau video dengan durasi yang lama dan statis, membentangkan spanduk, bannet atau bendera yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu, berkerumun 5 orang atau lebih dalam jangka waktu lama, mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya, merokok dan membuang sampah sembarangan, termasuk larangan untuk tidak tidur di area masjidil haram.
Larangan untuk menghindari tidur di area Masjidil Haram ini meliputi area koridor, tempat sholat, jalur gerobak darurat atau jalur khusus penyandang disabilitas. Pengumuman ini diunggah oleh Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi melalui platform X (sebelumnya Twitter pada Agustus 2023 tahun lalu.
Aturan baru itu ditetapkan guna memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah saat melakukan ritual keliling dan Sa’i atau berlari-lari kecil antara Safa dan Marwa. Hal ini juga ditujukan untuk menghindari berdesak-desakan dan berkerumun di Masjidil Haram. Pihak Kementerian juga menuturkan pihaknya melarang masuk beberapa barang terlarang karena berpotensi mengganggu ibadah para jemaah.
Aturan ini pun dirancang guna merampingkan arus pengunjung yang bergerak di dalam Masjidil Haram, terutama selama masa puncak ibadah. Dengan meminimalisasi halangan yang tidak perlu, pihak berwenang berharap bahwa para jemaah bisa meningkatkan suasana spiritual dan fokus pada signifikansi keagamaan dari ibadah umrah.
Baca juga: Mengapa Kuota Jamaah Ibadah Haji dibatasi: Perspektif Keterbatasan dan Pengaturan
Hukum Fiqih tidur di Masjidil Haram
Penetapan aturan dari pihak Kementerian dan Haji Arab Saudi merupakan regulasi dari sisi hukum negara. Lalu bagaimana hukum Islam yang diatur dalam fiqih memandang fenomena mengenai tidur di masjid secara umum? khususnya tidur di Area Masjidil Haram?
Masjid adalah rumah Allah SWT dan pintunya selalu terbuka untuk hambanya yang ingin beribadah kepadanya dan melaksanakan kewajibannya di dunia, yakni sholat, mengaji, dan menyiarkan syariat Islam. Selain itu, masjid juga dijadikan sebagai tempat berteduh dan tempat singgah bagi para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk beristirahat dan bermalam sementara.
Terdapat beberapa dalil dan pendapat ulama’ tentang hal ini. Pertama, orang yang sedang beri’tikaf boleh tidur di masjid dengan sepakat ulama. Dalam fikih itikaf dinyatakan:
يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء
Dibolehkan bagi orang yang itikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88).
Orang yang melakukan itikaf, disyariatkan untuk menetap di masjid dan tidak boleh keluar masjid, kecuali jika ada hajat yang tidak memungkinkan dilakukan di masjid.
’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itikaf sama sekali tidak masuk rumah, kecuali karena menunaikan hajat manusia. (HR. Muslim 297).
Dari hadits di atas dikatakan bahwa Rasulullah SAW juga pernah tidur di dalam masjid, begitu juga dengan para sahabat – sahabatnya. Dan para ulama pun juga sependapat bahwa hukum tidur di masjid adalah dibolehkan dengan catatan :
- Menjaga kebersihan dan kesucian masjid.
- Selalu menjaga kemuliaan masjid yang merupakan rumah Allah SWT.
- Tidak mengganggu ruang atau saf yang akan digunakan bagi orang yang akan sholat
- Tidak mengganggu kekhusyukan orang yang hendak beribadah.
- Menjaga ketertiban masjid.
- Mematuhi peraturan masjid yang ada demi kebaikan masjid
Jadi, pada intinya diperbolehkan saja untuk beristirahat atau tidur di masjid, namun pastinya dengan catatan di atas berikut yang harus tetap dijaga dengan baik, bagaimana pun masjid adalah tempat ibadah kepada Allah SWT.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari tulisan di atas, kita dapat simpulkan bahwa tidur di Masjid hukum awalnya adalah boleh karena Rasulullah SAW sendiri pernah melakukannya dengan tujuan ibadah I’tikaf dan untuk para musafir. Namun terdapat beberapa keterangan tambahan yang menyatakan bahwa seorang pengunjung masjid harus tetap menjaga kondusifitas dan kenyamanan masjid.
Dengan demikian, sebetulnya tidur di Masjidil Haram tidak diharamkan selama tidak mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan dan kondusifitas jamaah yang lain. Namun Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi ingin agar jamaah yang lain merasa nyaman sehingga perlu mengatur agar tidak terjadi penumpukan yang disebabkan oleh jamaah yang tidur di Masjidil Haram.
Demikianlah uraian dan keterangan tentang himbauan untuk tidak tidur atau berbaring di Masjidil Haram. Semoga memberikan manfaat.
Sebagai penyedia jasa umrah, Rawda memiliki banyak pilihan paket umrah yang dapat Anda sesuaikan dengan budget yang Anda miliki. Sebagai biro Umroh Bandung, Rawda Umroh telah berpengalaman dan memiliki izin beroperasional sebagai penyedia jasa umrah. Salah satu paket umrah terbaik dari Rawda ialah Umroh Plus Turki Bandung. Yuk segera konsultasikan keberangkatan umrah Anda bersama Rawda Umroh Bandung karena Rawda juga sering mengadakan promo umroh Bandung.
Baca Juga:
- 20 Fakta Umrah: Sejarah, Aturan, Ritual dan Larangannya
- Panduan manasik Haji dan Umrah bagi Jamaah Lansia
- Apa saja larangan Ihram?
- 12 Larangan Umroh dan Haji setelah Berihram
- Ingin Umroh Backpacker? Ini resikonya yang wajib diketahui
- Badal Umroh untuk Orang yang sudah Meninggal
- Doa untuk Orang Umroh Mabrur
- Memahami Rukun dan Wajib Umroh
- Merencanakan Umroh Keluarga
- Panduan Manasik Umroh yang benar dan bermanfaat
Baca Juga:
- 16 Tempat bersejarah di Mekkah dan Madinah
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Hikmah Haji dan Umroh
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- Merencanakan Umroh Keluarga: Tips dan Saran
- 7 Tips Menghadapi kerumunan Saat sedang Tawaf di…
- Oleh-oleh Haji dan Umrah
- Sejarah Haji: Kapan Wajib Haji Pertama Kali Disyariatkan?