12 Larangan Umroh dan Haji Setelah Berihram

larangan umroh

Berkesempatan menunaikan ibadah di tanah suci Makkah menjadi impian setiap umat muslim di seluruh penjuru dunia. Namun, ada beberapa larangan umroh dan haji yang perlu Anda perhatikan. 

Perintah untuk melaksanakan haji dan umroh telah tertulis dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196 yang artinya, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah…” 

Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat 158 Allah SWT juga berfirman, 

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Artinya : “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumroh, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.”

larangan umroh

Baca Juga : Kisah Haji Wada, Haji Perpisahan Nabi Muhammad Dengan Umat Muslim

Larangan Umroh dan Haji

Ketika melaksanakan ibadah haji atau umroh, ada beberapa larangan-larangan ihram setelah berniat di Miqat yang harus dipatuhi oleh para jamaah. Larangan-larangan tersebut menjadi syarat wajib ibadah haji dan umroh. 

Secara umum, larangan haji atau umroh ini dibagi menjadi tiga jenis. Ketiga larangan tersebut antara lain larangan yang membatalkan haji dan umroh, larangan yang tidak membatalkan haji dan umroh tetapi wajib membayar dam atau denda, serta larangan yang tidak membatalkan haji dan umroh tetapi menggugurkan pahala keduanya. 

Larangan yang Membatalkan Haji dan Umroh

1. Sengaja Meninggalkan Rukun Haji dan Umroh

Rukun haji dan umroh bersifat wajib. Jadi, apabila salah satu rukun haji atau umroh ini ditinggalkan dengan sengaja, maka ibadah haji atau umroh yang dilakukan menjadi tidak sah. 

2. Bersetubuh dengan Istri

Larangan kedua yang membatalkan haji dan umroh yaitu bersetubuh dengan istri. 

Larangan yang Tidak Membatalkan Haji dan Umroh, Tetapi Harus Membayar Dam

1. Memakai Pakaian yang Berjahit Bagi Laki-Laki

Salah satu ketentuan pakaian ihram laki-laki yaitu tidak berjahit. Apabila seorang laki-laki yang berada dalam ihram memakai pakaian yang berjahit karena lupa atau tidak sengaja, maka hendaklah ia segera menanggalkan pakaian tersebut. Dia tidak berdosa dan tidak akan dikenakan denda. 

Namun, apabila seorang laki-laki yang berada dalam ihram harus memakai pakaian yang dilarang karena beberapa alasan tertentu, maka ia tidak berdosa tetapi wajib untuk membayar denda. 

2. Memotong atau Mencabut Rambut atau Bulu-Bulu

Seseorang yang berada dalam ihram tidak diperkenankan untuk memotong dan mencabut rambut atau bulu. Apabila ia secara sengaja maupun tidak sengaja memotong dan mencabut rambut atau bulu, maka ia akan dikenakan dam takhyir dan taqdir. 

Ia tidak berdosa apabila tidak sengaja, tetapi berdosa apabila ia melakukannya dengan sengaja. 

Apabila rambut atau bulu tertanggal dengan sendirinya, maka ia tidak akan dikenakan dam. Contohnya yaitu rambut yang tertanggal pada serkup tudung, tilam, atau bantal pada jamaah perempuan. 

3. Memotong Kuku

Selain memotong rambut, jamaah haji dan umroh juga dilarang untuk memotong kuku ketika berada dalam ihram. Sama seperti memotong rambut, seseorang yang memotong kuku dengan sengaja maupun tidak tetap dikenakan dam takhyir dan taqdir. 

Ia tidak akan berdosa apabila tidak sengaja, tetapi berdosa apabila ia melakukannya dengan sengaja. 

Apabila kuku tertanggal dengan sendirinya, maka tidak akan dikenakan dam. Namun, jika kuku terasa mengganggu, maka diperbolehkan untuk memotongnya dan tidak akan dikenakan denda. 

4. Memakai Wewangian

Penggunaan wewangian bagi jamaah haji dan umroh juga dilarang, kecuali obat gigi, sabun, shampo, dan minyak angin. Sebab, meskipun keempat barang tersebut berbau wangi, tetapi tujuan dari penggunaannya yaitu untuk kebersihan bukan wangi-wangian. 

5. Membunuh atau Menyakiti Binatang Buruan

Jamaah haji dan umroh juga dilarang untuk membunuh atau menyakiti binatang buruan, kecuali binatang tersebut membahayakan. Para jamaah juga diperbolehkan untuk membunuh nyamuk, lalat, dan laba-laba apabila serangga-serangga tersebut mengganggu. Jamaah tidak akan dikenakan dam meskipun membunuh serangga-serangga tersebut. 

Baca Juga : Mengenal Hajar Aswad

Larangan yang Tidak Membatalkan Haji dan Umroh, Tetapi Menggugurkan Pahala Haji dan Umroh

1. Bercumbu rayu

2. Berbuat fasik

3. Berdebat

4. Berkelahi

5. Berkata kotor dan sejenisnya

Ada juga pendapat lain dari Gus Arifin yang menyebut dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji & Umroh, setidaknya ada enam larangan umroh dan haji ketika berada dalam ihram. 

  • Larangan untuk memakai pakaian berjahit. 
  • Larangan untuk berhias, misalnya memotong bulu, memotong kuku, dan hal lain yang bertujuan untuk memperindah tubuh. 
  • Larangan untuk memakai minyak wangi, misalnya minyak untuk rambut kepala, jenggot, dan anggota tubuh lainnya. 
  • Larangan untuk memotong kuku dan mencabut bulu badan. 
  • Larangan yang berkaitan dengan pernikahan, misalnya akad pernikahan (menikah atau menikahkan), berhubungan suami istri, dan meminang. 
  • Larangan untuk berburu dan membunuh binatang buruan. 

Baca Juga : Umrah Tanpa Mahram

Penutup

Itu dia beberapa larangan umroh dan haji. Selalu perhatikan dan ingat larangan-larangan umroh dan haji tersebut agar ibadah yang Anda lakukan bisa mendatangkan pahala. 

Percayakan perjalanan umroh Anda dengan Rawda Travel. Rawda Travel telah menemani banyak jamaah haji dan umroh untuk beribadah ke tanah suci dengan lancar sejak tahun 2003. Untuk informasi mengenai biaya dan fasilitas, Anda dapat mengunjungi Promo Rawda Travel.

You cannot copy content of this page