Seringkali umat muslim bertanya – tanya bolehkah jika memotong kudu dan rambut sebelum idul Adha. Berikut ini hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha. Simak penjelasan informasinya berikut ini.
Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha masih menjadi perdebatan dalam Islam. Hal ini disebabkan oleh penafsiran setiap ulama yang berbeda – beda. Bahkan permasalahan terkait hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha seringkali muncul ketika para ulama menafsirkan hadis tentang ini.
Hadis Ummu Salamah menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Terdapat dua pemahaman ulama mengenai hadis Ummu Salamah bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambut. Sementara itu, ada pula yang menjelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku pada hewan kurban bukan seseorang yang akan melakukan kurban.
Baca Juga: Kisah Pengemis Yahudi Buta Penghina Nabi Muhammad SAW
Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha
Hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha memang berkaitan dengan seseorang yang akan berkurban. Sebab bagi umat muslim melakukan berkurban adalah hukumnya Sunnah Muakadah.
Setiap menjelang Idul Adha, umat Muslim yang berniat untuk berkurban sering bertanya-tanya tentang hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha. Pertanyaan ini muncul karena adanya beberapa panduan dalam Islam terkait persiapan berkurban, termasuk menjaga keutuhan tubuh sejak masuknya bulan Dzulhijah.
Mengenai hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha terdapat pendapat pertama yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad melarang seseorang memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban. Larangan ini juga berlaku sejak awal 10 hari pertama bulan Dzulhijjah hingga selesai hari raya kurban.
Menurut Mula Al Qari telah dijelaskan dalam hadist bahwa:
الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه
Artinya: “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunnah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.“
Dari hadist diatas dijelaskan bahwa setiap ulama memiliki pemahaman yang berbeda – beda mengenai hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha.
Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, menyatakan bahwa larangan ini bersifat makruh, bukan haram. Artinya, jika seseorang tetap memotong kuku atau rambut, kurbannya tetap sah, tetapi lebih utama untuk mengikuti sunnah Nabi dan menunda potong kuku serta rambut hingga kurban selesai.
Pendapat diatas menjelaskan tentang kebolehan memotong kuku dan rambut, sunnah untuk memotong, serta haram jika dilakukannya potong rambut dan kuku.
Namun ada pula hadits yang menjelaskan tentang hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha berkaitan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam hadis tersebut, Nabi bersabda bahwa bagi orang yang berniat berkurban, ketika memasuki bulan Zulhijah,maka dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan kurbannya disembelih. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan tubuh, sebagai bentuk penghormatan atas ibadah kurban yang akan dilakukan.
Di sisi lain, ada pula pendapat yang lebih fleksibel, menyatakan bahwa larangan ini hanya bersifat anjuran, bukan kewajiban. Pendapat ini lebih banyak diikuti oleh mazhab Maliki dan Hanafi.
Bagi mereka, tidak ada dosa bagi orang yang tetap memotong kuku atau rambut selama masa Dzulhijah. Namun, mengikuti anjuran ini tetap dianjurkan sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah.
Baca Juga: Fakta Apa Itu Burung ababil, Burung Surga yang Dikirim oleh Allah SWT
Hukum Potong Rambut dan Kuku Hewan Kurban
Selain hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha, ada pula bahasan mengenai hukum potong rambut dan kuku untuk hewan kurban bahwa adanya larangan potong rambut dan kuku. Hal ini disebabkan oleh bulu, kuku, dan kulit hewan akan menjadi saksi selama di akhirat kelak.
Tentunya muncul sebuah hadis Salamah yang dikomparasi dengan riwayat Aisyah bahwa:
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya: “Rasulullah Saw mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).
Hadist mengenai hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha ini sebagai upaya para ulama dalam memahami hadist. Adanya hadist ini ditujukan pada orang yang melakukan kurban sehingga bagi orang yang tidak berkurban dibebaskan untuk memotong kuku dan rambut.
Bagi umat Muslim yang tidak berniat berkurban, hukum potong kuku dan rambut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ibadah kurban. Mereka bebas untuk melakukannya kapan saja tanpa terikat aturan khusus.
Menurut pandangan NU, bahwa perbedaan pendapat ulama mengenai hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha dapat diamalkan sekaligus. Jadi selama menunggu proses kurban sebaiknya orang yang berkurban tidak memangkas rambut dan kuku jika tidak diperlukan.
Bagi seseorang yang berkurban dilarang untuk mematahkan tanduk, kuku, dan bulu hewan kurban. Sebab semuanya akan menjadi saksi di akhirat kelak.
Dalam Mirqatul Mafatih tentang larangan mematahkan tanduk, kuku, dan bulu hewan qurban dijelaskan dalam badist berikut.
وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف
Artinya: “Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.”
Hikmah Larangan Potong Rambut dan Kuku Sebelum Kurban
Sebelum berkurban umat muslim tidak memotong kuku dan rambut tentunya hal ini memiliki hikmat. Hikmah dari larangan tersebut adalah semua anggota tubuh sekecil apapun dapat diselamatkan dari api neraka.
Hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha memang menjadi topik yang penting bagi umat Muslim yang hendak berkurban. Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama, intinya adalah menghormati ibadah kurban dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
Jika memungkinkan, sebelum Idul Adha lebih baik menahan diri untuk tidak memotong kuku dan rambut selama masa Dzulhijah hingga kurban selesai. Hal ini merupakan tindakan yang lebih utama. Namun, jika seseorang melakukannya, kurban tetap sah dan tidak berdosa.
Demikian penjelasan mengenai Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha dari Umroh Bandung. Semoga dari informasi yang telah disampaikan dapat memperdalam ilmu para pembaca.
Mengenal Umroh Bandung merupakan jasa biro perjalanan umroh Bandung terpercaya di hati masyarakat. Sebagai biro umroh, tentunya Umroh bandung menyediakan layanan dan fasilitas yang memuaskan sebagai solusi umroh mabrur Anda.
Umroh Bandung memberikan promo umroh Bandung dengan salah satu paket terbaiknya yaitu Umroh Plus Turki Bandung. Dapatkan perjalanan umroh menyenangkan dan sesuai syariat bersama Umroh Bandung.
Baca Juga:
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- 7 Tips Menghadapi kerumunan Saat sedang Tawaf di…
- Merencanakan Umroh Keluarga: Tips dan Saran
- Hikmah Haji dan Umroh
- Siapa Yakjuj dan Makjuj Dan Kaitannya Dengan Hari Kiamat
- Mengenali Etika dan Adab Saat Berinteraksi dengan…
- 16 Tempat bersejarah di Mekkah dan Madinah
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- Mengenal Jannatul Baqi