Apa saja hal yang dapat menggugurkan kewajiban haji? Haji adalah rukun Islam yang kelima dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial, fisik, maupun keamanan perjalanan. Namun, terdapat beberapa kondisi yang dapat menggugurkan kewajiban haji bagi seseorang.
Hal ini berdasarkan pertimbangan syariat yang menekankan pentingnya aspek istitha’ah (kemampuan) dalam menunaikan ibadah haji. Jika seseorang tidak memenuhi syarat kemampuan ini, maka kewajiban haji tidak berlaku baginya.
Oleh karena itu, memahami faktor-faktor yang dapat menggugurkan kewajiban haji sangat penting agar tidak terbebani dengan kewajiban yang tidak dapat dipenuhi. Dirangkum dari laman resmi nu.or.id, artikel ini akan membahas faktor-faktor yang dapat menggugurkan kewajiban haji menurut perspektif Islam.
Baca Juga: Alasan Mengapa Kiblat Dipindahkan dari Masjid Al-Aqsa ke Masjidil Haram
Faktor-Faktor yang Menggugurkan Kewajiban Haji
1. Ketidakmampuan Finansial
Seseorang yang ingin menunaikan haji harus memiliki kemampuan finansial yang mencukupi, tidak hanya untuk biaya perjalanan dan perlengkapan pribadi, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Biaya haji mencakup tiket pesawat, akomodasi, makanan, serta berbagai keperluan selama berada di Tanah Suci.
Menurut Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi, seseorang yang memiliki kelebihan harta wajib mendahulukan kebutuhan keluarga dan masyarakat sekitarnya yang berada dalam kondisi mendesak sebelum menunaikan haji.
Jika seseorang hanya memiliki dana yang cukup untuk dirinya sendiri dan tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau masyarakat yang membutuhkan, maka kewajiban hajinya gugur hingga ia mampu secara finansial. Dengan demikian, Islam mengajarkan keseimbangan dalam menunaikan ibadah dan memenuhi kewajiban sosial.
2. Hutang yang Belum Lunas
Utang menjadi salah satu penghalang kewajiban haji. Dalam Islam, seseorang yang masih memiliki tanggungan utang sebaiknya tidak menunaikan ibadah haji sebelum melunasi utangnya.
Hal ini karena utang merupakan hak orang lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Islam menekankan pentingnya menjaga hak-hak sesama manusia, termasuk dalam hal utang-piutang. Jika seseorang tetap memaksakan untuk berhaji dalam kondisi masih memiliki utang yang belum lunas, maka dikhawatirkan ia meninggalkan tanggung jawabnya dan membebani pihak lain.
Namun, jika pemberi utang mengizinkan atau memberikan kelonggaran, maka kewajiban haji tetap berlaku. Oleh karena itu, seseorang harus memastikan bahwa dirinya terbebas dari utang sebelum berangkat haji agar tidak menyalahi prinsip keadilan dalam Islam.
3. Tidak Mendapat Izin dari Pihak yang Berwenang
a. Izin dari Keluarga (Ubuwah)
Bagi seorang Muslim, terutama wanita, izin dari pihak keluarga seperti ayah atau wali menjadi faktor penting dalam melaksanakan haji. Dalam kasus haji sunnah, izin dari keluarga menjadi syarat utama karena perjalanan seorang wanita tanpa mahram dapat menimbulkan risiko.
Namun, dalam haji wajib, izin tersebut hanya disunnahkan, meskipun tetap menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya. Dalam beberapa mazhab, keberangkatan wanita tanpa mahram untuk haji tetap diperbolehkan asalkan dalam rombongan yang aman.
b. Izin dari Suami (Zaujiyah)
Dalam hubungan pernikahan, seorang istri harus mendapatkan izin dari suaminya untuk melaksanakan haji, terutama jika ibadah yang dilakukan bersifat sunnah.
Hal ini untuk menjaga keharmonisan rumah tangga serta memastikan bahwa keberangkatan sang istri tidak menimbulkan masalah dalam keluarga. Dalam mazhab Syafi’i, izin suami diperlukan baik dalam haji wajib maupun sunnah, sehingga jika suami tidak mengizinkan, maka kewajiban haji bagi istri dapat gugur.
c. Izin dari Tuan bagi Budak
Pada masa perbudakan, seorang budak tidak bisa menunaikan haji tanpa izin dari tuannya. Jika izin tidak diberikan, maka kewajiban haji bagi budak tersebut gugur hingga ia memperoleh kebebasannya. Dalam Islam, kebebasan seorang hamba memiliki nilai yang tinggi, dan oleh sebab itu, kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Baca Juga: Bagaimana Cara Astronaut Islam Shalat Ketika di Luar Angkasa?
4. Faktor Keamanan yang Tidak Terjamin
Keamanan menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Sejarah mencatat bahwa ada masa-masa di mana perjalanan haji sangat berbahaya, seperti adanya perampokan di padang pasir atau konflik di daerah perjalanan.
Jika kondisi keamanan tidak memungkinkan seseorang untuk melaksanakan haji tanpa risiko yang besar, maka kewajiban haji dapat ditunda atau bahkan gugur hingga situasi membaik.
Saat ini, meskipun transportasi sudah lebih aman, ada situasi tertentu seperti peperangan atau pandemi yang dapat menghalangi seseorang untuk berangkat haji. Oleh karena itu, keamanan diri harus menjadi pertimbangan utama dalam melaksanakan ibadah ini.
5. Kondisi Kesehatan yang Tidak Memungkinkan
a. Sakit Akut atau Penyakit Kronis
Haji adalah ibadah yang memerlukan kondisi fisik yang prima. Selama haji, seseorang harus berjalan jauh, menghadapi cuaca ekstrem, serta menjalani berbagai ritual yang membutuhkan kekuatan tubuh.
Jika seseorang mengalami sakit akut atau penyakit kronis yang membuatnya tidak mungkin menunaikan haji, maka kewajiban hajinya gugur. Istitha’ah dalam Islam mencakup aspek kesehatan, sehingga jika seseorang tidak memiliki kondisi fisik yang memungkinkan, ia tidak diwajibkan berhaji.
b. Faktor Usia yang Rentan
Seseorang yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki tenaga untuk menjalankan ibadah haji dengan baik juga termasuk dalam kategori yang kewajibannya bisa gugur. Dalam beberapa kasus, haji bisa digantikan dengan badal haji oleh orang lain jika yang bersangkutan tidak mampu.
Maka dengan demikian, bagi mereka yang sudah tua dan tidak sanggup melakukan perjalanan jauh, Islam memberikan keringanan melalui konsep badal haji, yakni mewakilkan haji kepada orang lain yang memenuhi syarat.
6. Tertimpa Keadaan Darurat
Keadaan darurat seperti bencana alam, perang, atau pandemi dapat menjadi faktor yang menggugurkan kewajiban haji. Jika terjadi situasi yang membuat perjalanan haji tidak mungkin dilakukan atau membahayakan jiwa, maka kewajiban haji dapat ditunda atau bahkan gugur sama sekali jika keadaan tersebut tidak memungkinkan seseorang untuk menunaikannya di kemudian hari.
Misalnya, pada masa pandemi COVID-19, banyak calon jamaah haji yang batal berangkat karena pembatasan perjalanan dan risiko kesehatan yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam kewajiban haji.
Kesimpulan
Haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, namun terdapat berbagai faktor yang dapat menggugurkan kewajiban ini, seperti ketidakmampuan finansial, hutang, tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, kondisi keamanan yang tidak terjamin, kesehatan yang tidak memungkinkan, serta keadaan darurat.
Islam adalah agama yang penuh dengan keringanan bagi umatnya, sehingga dalam hal ibadah pun terdapat pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menunaikannya.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kondisi pribadi sebelum memutuskan untuk menunaikan ibadah haji agar tidak melalaikan kewajiban lain yang lebih mendesak. Dengan memahami faktor-faktor ini, seseorang dapat menunaikan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan ketentuan syariat. Demikian informasi lengkap mengenai hal yang dapat membatalkan Haji.
Jika Anda sedang mencari layanan perjalanan umrah di Bandung, Rawda Travel & Umroh adalah pilihan yang sangat direkomendasikan. Sebagai agen perjalanan terpercaya, kami menyediakan layanan berkualitas dengan harga yang bersahabat. Sejak tahun 2003, kami telah menjadi mitra utama bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah ke tanah suci, didukung oleh reputasi dan pengalaman yang solid.
Kami juga menawarkan berbagai paket umrah menarik serta promosi spesial melalui program “Promo Umrah Bandung“. Selain itu, tersedia pula paket eksklusif “Umrah Plus Turki Bandung” yang tidak kalah menarik.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Investor Properti Asing di Mekkah dan Madinah, Apa Dampaknya?
Baca Juga:
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Hikmah Haji dan Umroh
- Ini Dia Alasan yang Dapat Menyebabkan Dideportasi…
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- Mengenal Haji Mabrur
- 15 Rekomendasi Hadiah Untuk Mereka Yang Akan Pergi Umrah
- Apakah Takut Ketinggian Dapat Menggugurkan Rukun Wajib Haji?
- Syarat dan Ketentuan dalam Asuransi Jamaah Haji 2024
- Sejarah Haji: Kapan Wajib Haji Pertama Kali Disyariatkan?