Apakah Anda tahu biasanya wanita umrah sendiri tanpa mahram? Simak informasinya mengenai umrah tanpa mahram bagi wanita.
Melakukan ibadah umrah adalah pengalaman yang sangat berharga dan mimpi bagi semua umat Muslim. Namun, pelaksanaan ibadah umrah tentu harus mematuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan, di antaranya adalah wanita yang harus ditemani oleh mahramnya. Mungkin, persyaratan ini masih sering menjadi pertanyaan bagi mereka yang berencana untuk melaksanakan ibadah umrah. Hal ini disebabkan oleh beragam pendapat yang berbeda-beda, ada yang memperbolehkan wanita umrah tanpa mahram, sementara ada juga yang melarangnya.
Pengertian Mahram
Mahram merujuk kepada individu (lawan jenis) yang diharamkan untuk dinikahi seumur hidup karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Sayangnya, beberapa orang sering keliru menggunakan istilah mahram dengan muhrim, padahal keduanya memiliki perbedaan yang jelas.
Dalam konteks Islam, istilah “muhrim” mengacu pada seseorang yang mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah haji atau umrah sebelum melaksanakan tahallul. Sedangkan “mahram” (mahramun) merujuk kepada orang-orang yang diizinkan untuk bersalaman atau berinteraksi secara sopan dengan kita, namun kita tidak boleh menikah dengan mereka.
Mahram bisa berupa perempuan atau laki-laki yang memiliki hubungan dekat atau termasuk dalam keluarga dekat, sehingga tidak diizinkan menikah satu sama lain. Contohnya adalah ayah, ibu, kakak, adik, paman, dan sebagainya. Hubungan mahram antara dua individu bisa terjadi karena tiga sebab, yaitu karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan menurut syariat Islam.
Mahram juga merujuk kepada lawan jenis yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan secara tidak sengaja maupun sengaja. Orang-orang yang memiliki hubungan mahram juga diizinkan untuk menyentuh satu sama lain, seperti halnya bersalaman.
Baca juga: 11 Tips Umroh untuk Para Wanita
Pandangan Ulama tentang Umrah tanpa Mahram
Terdapat perbedaan pandangan ulama dari 4 Madzhab yang dijadikan sebagai rujukan keberangkatan umrah tanpa mahram atau dengan mahram.
1. Mazhab Maliki
Ulama dari madzhab Maliki berpendapat bahwa seorang wanita yang hendak melakukan ibadah umrah harus wajib ditemani oleh mahramnya. Dalam hal ini, mahram bisa berupa suami, saudara kandung, atau wanita yang dapat dipercaya untuk menemaninya dalam perjalanan ibadah tersebut. Jika wanita tersebut tidak memenuhi syarat tersebut, maka dia tidak diizinkan untuk menjalankan ibadah umrah.
2. Mazhab Hanafi
Ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa wanita diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah tanpa ditemani mahram, asalkan dia memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Wanita diperbolehkan melakukan umrah tanpa mahram jika jarak tempat tinggalnya ke Mekkah bisa ditempuh dalam waktu 3 hari dengan berjalan kaki. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka wanita boleh melaksanakan ibadah umrah sendirian. Namun jika tidak terpenuhi, tidak ada kewajiban baginya untuk melaksanakan ibadah umrah.
3. Mazhab Syafi’i
Pendapat ulama dari madzhab Syafi’i sedikit berbeda dari dua madzhab sebelumnya. Wanita diperbolehkan melaksanakan umrah tanpa mahram dengan syarat kondisi saat itu sedang aman. Namun jika situasinya tidak aman, maka wajib bagi wanita untuk melaksanakan ibadah umrah bersama dengan mahramnya.
4. Mazhab Hambali
Ulama dari madzhab Hambali dengan tegas melarang wanita untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa ditemani mahram. Artinya, jika seorang wanita ingin melakukan ibadah umrah, dia harus ditemani oleh mahramnya, baik itu suami maupun saudara kandungnya.
Hukum Umrah Tanpa Mahram
Islam selalu memberikan solusi dalam setiap aturan dan ketentuannya. Tidak ada peraturan yang diberlakukan tanpa mempertimbangkan aspek menghindari kerusakan dan mencari manfaat. Begitu juga dengan aturan mengenai hukum wanita melakukan ibadah umrah yang harus ditemani oleh mahramnya.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باللَّهِ وَالْيَومِ الآخِرِ، أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا، إلَّا وَمعهَا أَبُوهَا، أَوِ ابنُهَا، أَوْ زَوْجُهَا، أَوْ أَخُوهَا، أَوْ ذُو مَحْرَمٍ منها
“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak boleh melakukan safar selama 3 hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya, atau mahramnya” (HR. Muslim no. 1340).
Baca juga: 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
Larangan Ada Tidaknya Mahram Saat Umrah
Terdapat mutlak larangan dan tidaknya melakukan umrah dengan mahram sebagai berikut.
1. Mengharuskan Adanya Mahram
Bagi wanita yang telah mencapai usia dewasa (akil baligh), tidak diperbolehkan bepergian tanpa didampingi oleh mahram atau suaminya.
Pada masa lalu, keamanan perjalanan wanita tidak terjamin. Bepergian sendirian melintasi padang pasir yang luas sangatlah tidak aman bagi wanita Arab.
Oleh karena itu, wanita diwajibkan bepergian bersama mahram untuk melindungi mereka selama perjalanan. Selain itu, berpergian dengan mahram juga bertujuan untuk mencegah situasi buruk yang dapat menimbulkan fitnah.
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak boleh melakukan safar selama 3 hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya, atau mahramnya” (HR. Muslim no. 1340).
Berdasarkan dalil yang disebutkan bahwa bagi wanita muslimah sebaiknya tidak bepergian sendirian tanpa mahram atau orang yang dapat dipercaya.
2. Tidak Mengharuskan Adanya Mahram
Para wanita diperbolehkan untuk bepergian sendirian jika kondisi masyarakat atau situasi telah jauh lebih aman.
Situasi keamanan di zaman sekarang dianggap lebih aman dibandingkan dengan masa lalu.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Wahai Adi, pernahkah engkau ke Hirah?”, Aku menjawab belum, tapi hanya mendengar tentangnya.
Beliau lalu bersabda, “Apabila umurmu panjang, engkau akan melihat wanita bepergian dari kota Hirah berjalan sendirian hingga tawaf di Ka’bah, dengan keadaan tidak merasa takut, melainkan hanya pada Allah saja”.
Adi berkata, “Maka akhirnya aku pun menyaksikan wanita bepergian dari Hirah hingga tawaf di Ka’bah tanpa takut kecuali pada Allah” (HR Bukhari Muslim).
Berdasarkan pendapat kedua dari dalil di atas, disimpulkan bahwa syarat untuk mendapatkan mahram bukanlah suatu keharusan mutlak. Jadi, tanpa adanya mahram, haji dan umrahnya pun tetap sah.
Baca juga: Sejarah Lempar Jumrah
Syarat Mahram Umrah dan Haji bagi Wanita Saat Ini
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan persyaratan adanya Surat Keterangan Mahram bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah.
Wanita diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa didampingi mahram jika usianya sudah mencapai 45 tahun ke atas. Namun, mereka harus tetap bergabung dalam kelompok dengan wanita lain dan tidak diperkenankan untuk menjalani umrah sendirian.
Sementara itu, bagi wanita di bawah 45 tahun yang ingin melaksanakan ibadah umrah, tetap diwajibkan untuk didampingi oleh mahramnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum umrah tanpa mahram diperbolehkan untuk wanita yang berusia 45 tahun ke atas. Meskipun demikian, pemerintah Arab Saudi tetap mengharuskan adanya Surat Keterangan Mahram.
Sekian informasi dari Rawda travel umrah Bandung tentang Umrah tanpa mahram. Semoga informasi yang diberikan dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi para pembaca.
Rawda travel merupakan jasa keberangkatan umrah yang berlokasikan di Bandung. Jasa keberangkatan umrah Rawda travel berpengalaman dalam mengantarkan calon jamaah menuju tanah suci. Dapatkan harga promo terbaik untuk berangkat umrah menuju Baitullah.
Baca Juga:
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- Badal Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- 7 Tips Menghadapi kerumunan Saat sedang Tawaf di…
- Merencanakan Umroh Keluarga: Tips dan Saran
- Hikmah Haji dan Umroh
- 15 Sebutan Nama Lain Al Qur'an yang Diperbolehkan…
- Pentingnya Mencari Biro Umroh Terpercaya dan Terlisensi