Mulai banyak orang yang masuk ke dalam Makkah secara illegal.
Pemerintah Arab Saudi memperketat jalur masuk jamaah calon haji (Calhaj) Indonesia yang menuju Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Jamaah yang datang dari Madinah maupun Jeddah harus melewati setidaknya lima titik pemeriksaan, atau checkpoint.
Tujuan dari perketatan jalur masuk ini adalah untuk mencegah kedatangan jamaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji, sehingga proses ibadah pada puncak haji dapat berjalan dengan lancar.
Sanksi Bagi Pelanggar
Jauh sebelum pelaksanaan ibadah haji benar-benar dimulai, peraturan tentang izin resmi haji dan visa haji telah diumumkan.
Mereka yang melanggar, baik agen travel haji dan umrah maupun jemaah haji ilegal yang nekat melakukan ibadah haji, akan dikenai saksi yang kuat.
Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara mulai 15 hari, denda SAR10.000 (Rp 43 juta), deportasi dari Saudi dan mendapat larangan masuk kembali ke Kerajaan Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Tak hanya itu, agen travel nakal yang membawa jemaah haji ilegal terancam mengalami penyitaan kendaraan melalui putusan pengadilan.
Baca juga: Inilah 2 Alasan Mengapa Non Muslim Dilarang Memasuki Kota Makkah dan Madinah
Jamaah Haji Illegal Asal Indonesia
Diberitahu sebelumnya bahwa beberapa jemaah haji dari Indonesia tidak memiliki visa haji.
Menurut arsip detik Hikmah, jemaah Indonesia yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Di Madinah, 37 orang dari Makassar ditangkap.
Peristiwa tersebut terjadi kemarin pada Sabtu (1/6/2024) pukul 11.00 waktu Arab Saudi. Setelah melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan hal itu
Yusron melaporkan bahwa 37 orang ditangkap oleh aparat keamanan di Madinah, 16 dari mereka perempuan dan 21 dari Makassar.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan bahwa jemaah yang menggunakan visa non-haji sebaiknya tidak memaksakan diri dan kembali ke Indonesia.
“Kami imbau para calon jemaah pengguna visa non haji untuk tertib, disiplin, dan segera kembali ke tanah air. Jangan paksakan berhaji dengan menggunakan visa non haji,” kata Ashabul Kahfi saat tiba di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah pada Sabtu (8/6/2024), seperti dikutip dari laman Kementrian Agama (Kemenag).
Jemaah ilegal ini kadang-kadang berangkat ke Saudi sebagai korban dari agen travel nakal.
Kahfi menyatakan bahwa calon jemaah yang memanfaatkan visa ilegal sebenarnya adalah korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka dengan janji ibadah haji.
“Saya lihat para calon jemaah ini lebih pada korban dari pihak pihak tertentu yang mengiming-ngiming bahwa tanpa visa haji pun mereka bisa berhaji. Tapi, tahun ini saya kira sangat sulit,” jelasnya.
Berbagai Cara Masuk Makkah dengan Cara Illegal
Sebanyak 116 orang WNI ditahan aparat Arab Saudi karena hendak menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Pada Jumat (27/7) tengah malam, aparat Saudi melakukan razia di sebuah penampungan di Mekkah.
Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, mengatakan bahwa mayoritas WNI ini berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Safaat mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa mereka masih berada di penjara Tarhil Syumaisi.
Menurut Safaat, penampung membayar sewa kamar dari 150 hingga 400 riyal per orang.
Mereka menyewa beberapa rumah dalam satu imarah (gedung) melalui seorang calo asal Bangladesh. Jumlah penghuni berkisar antara 10 dan 23 orang, masing-masing laki-laki dan perempuan.
Seorang WNI yang tidak mau disebutkan namanya mengaku berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum bulan puasa, sementara orang lain datang pada bulan Ramadhan. Dia mengaku berniat haji dan akan pulang ke Indonesia melalui Tarhil setelah haji.
“Jemaah bayar ke travel 50 hingga 60 juta rupiah,” ucap salah seorang WNI yang tidak mau disebutkan namanya.
Sesampainya di Mekkah, sambung jemaah tadi, mereka harus membayar uang tambahan sebesar 500 riyal untuk menebus paspor ke pemandu
“Setelah di Mekkah, mereka bebas mau ke mana saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel,” tutur Tolabul Amal, Staf KJRI yang bertugas di Tarhil.
Namun, saat ditanyai, menurut Talab mereka mengaku tidak ingat nama biro tavel yang memberangkatkan.
Baca juga: Ini Dia Foto Dokumentasi Perkembangan Kota Makkah dari Waktu ke Waktu
1. Visa Kunjungan
WNI juga menggunakan visa kunjungan pribadi, atau ziarah syakhshiah, untuk berhaji.
Dia menyatakan bahwa anaknya menangani visanya dengan merogoh kocek hingga Rp90 juta, berharap dapat diperpanjang hingga bulan haji.
Saat melakukan BAP, beberapa pengguna visa ziarah menolak dimintai keterangan oleh Tim Petugas KJRI karena mereka mengklaim telah melakukan perpanjangan visa dan ada pihak yang tengah berusaha membebaskan mereka.
Dua tahun sebelumnya, kami menangani sedikitnya 52 orang jemaah yang gagal kembali karena memiliki visa bisnis, kunjungan, dan jenis visa lainnya. Ada juga yang berasal dari media. Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, menyatakan, “Mereka harus membayar 15 ribu riyal per orang. Baru bisa pulang.”
2. Paspor Palsu
Seorang manajer Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) mengatakan bahwa ada banyak cara untuk mengirimkan jemaah ke Mekkah untuk berhaji, menurut penyelidikan BBC tahun 2016.
Pemerintah Filipina melarang penggunaan paspor palsu.
Pada bulan Agustus 2016, 177 warga negara WNI yang dimaksudkan untuk menjadi jemaah dengan paspor palsu ditangkap oleh polisi Filipina.
KBIH biasanya mengakali dengan menggunakan visa yang tidak terkait dengan visa haji, seperti visa ummal (untuk pekerja), visa tijari (untuk pedagang), atau visa furada (untuk haji yang diperoleh melalui undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota visa haji).
Kuota jamaah haji Indonesia bertambah dari 168.800 menjadi 221.000 pada tahun 2017.
Peningkatan kuota ini terjadi karena pemerintah Arab Saudi mengembalikan kuota normal Indonesia sebelum 2013 sebanyak 211.000 dan menambah 10.000 sesuai permintaan pemerintah Indonesia.
Namun, cendekiawan muslim Nahdlatul Ulama Syafiq Hasyim berpendapat bahwa penambahan kuota harus disertai dengan peningkatan fungsi administrasi dan pengawasan di Kementerian Agama.
Baca juga: Rentetan Daftar Tragedi di Tanah Suci Makkah dan Madinah yang Menelan Korban Jiwa
Kesimpulan
Segera wujudkan impian Anda untuk melaksanakan Umrah di kota suci dengan layanan terbaik bersama Umrah Bandung. Nikmati pengalaman ibadah yang berkesan dan nyaman.
Manfaatkan juga Promo Umrah Bandung eksklusif kami! Dapatkan fasilitas dan pelayanan terbaik dengan harga mulai dari 24,9 juta.
Buat Anda yang ingin menjelajahi keindahan destinasi wisata unggulan di Turki bisa dengan Promo Umrah Plus Turki Bandung. Temukan pengalaman perjalanan yang penuh makna dan berkesan bersama kami!
Untuk Anda warga Jakarta, jangan khawatir! Temukan juga jasa terbaik persiapan perjalanan ibadah umrah besama Umrah Jakarta. Kini melaksanakan ibadah umrah, bisa dengan penuh ketenangan dan kenyamanan.
Baca Juga:
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Hikmah Haji dan Umroh
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- Sejarah Haji: Kapan Wajib Haji Pertama Kali Disyariatkan?
- 10 Tips Agar Para Jemaah Tidak Gampang Tersesat…
- Apa Saja Ciri-Ciri Haji Mabrur Itu?
- Merencanakan Umroh Keluarga: Tips dan Saran
- Mengenal Haji Mabrur