Apa itu Tawaf Wada: Pengertian, Hukum, dan Tata Caranya

tawaf Apa itu Tawaf Wada: Pengertian, Hukum, dan Tata Caranya

Tawaf Wada adalah tawaf perpisahan yang hukumnya wajib dilakukan para jamaah sebelum meninggalkan Mekkah dan kembali ke negaranya masing-masing. Tawaf Wada adalah salah satu jenis Tawaf. Pelaksanaan Ibadah Haji terdiri dari 6 prosesi yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa’i, Tahallul, Tertib. Secara umum, tawaf merupakan merupakan rangkaian ibadah yang mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.

Tawaf adalah ibadah yang dilakukan setelah Wukuf di Arafah. Urutan ibadah Haji adalah sebagai berikut:

  1. Ihram
  2. Wukuf
  3. Tawaf
  4. Sa’i
  5. Tahallul
  6. Tertib. 

Untuk dapat memahami Tawaf Wada secara lebih mendalam, marilah kita simak pengertian Tawaf Wada dari beberapa pendapat di bawah ini:

Pengertian Tawaf Wada

Menurut Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam di dalam kitabnya yang berjudul Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, tawaf Wada adalah amalan terakhir yang dilakukan jemaah haji di Makkah. Karena itu tawaf Wada juga bermakna selamat tinggal.

Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, beliau mengemukakan tawaf yang dilakukan ketika jemaah akan segera meninggalkan kota Makkah dalam rangkaian ibadah haji disebut tawaf Wada.

Hukum Tawaf Wada

Sayid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah mengatakan bahwa tawaf  Wada merupakan ibadah yang disyariatkan sesuai sabda Rasul SAW:

لا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian keluar (meninggalkan Makkah) kecuali akhir keberadaannya ada di Baitullah (melakukan tawaf).” (HR Muslim & Abu Dawud)

Terdapat ikhtilaf atau perbedaan pandangan antar beberapa Ulama’ terkait hukum pelaksanannya. Madzhab Hambali, Hanafi dan sebagian pendapat di kalangan Syafi’i menyatakan tawaf Wada hukumnya adalah wajib, sehingga bila ditinggalkan maka jemaah wajib untuk membayar Dam (denda).

Imam Malik, Abu Dawud, Ibnu Mundzir dan sebagian pendapat kalangan Syafi’i lainnya menganggap tawaf Wada sebagai ibadah yang hukumnya sunnah. Dan jika tidak dikerjakan, maka tidak wajib membayar denda.

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi melalui kitab Minhajul Muslim menyebutkan, “Thawaf Wada adalah amalan sunnah yang diwajibkan. Oleh karena itu, barang siapa tidak melakukannya tidak karena uzur, ia wajib membayar dam. Dan barang siapa tidak mengerjakannya karena uzur, ia tidak wajib membayar dam.”

Adapun ulama turut membahas pelaksanaan tawaf Wada bagi wanita haid, apakah bagi mereka tetap mesti melakukannya atau tidak. Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam dalam kitabnya menukil pendapat mayoritas ulama, “Jumhur ulama, di antara mereka tiga imam, mewajibkannya (tawaf Wada) kecuali (atas) wanita haid, yang didasarkan kepada zhahir perintah.”

Menurut mazhab Syafi’i hukum tawaf wada adalah wajib yang dapat dilihat pada kitab Al-Majmu’

وَطَوَافُ الْوَدَاعِ فِيهِ قَوْلَانِ (أَصَحُّهُمَا) أَنَّهُ وَاجِبٌ (وَالثَّانِي) سُنَّةٌ فَإِنْ تَرَكَهُ أَرَاقَ دَمًا (إنْ قُلْنَا) هُوَ وَاجِبٌ فَالدَّمُ وَاجِبٌ وَإِنْ قُلْنَا سُنَّةٌ فَالدَّمُ سُنَّةٌ

Artinya: “Hukum thawaf wada’ dalam ibadah haji ada dua pendapat, pertama—dan ini yang paling sahih—adalah wajib; dan​​​​​​ kedua sunnah. Karenanya jika ditinggalkan maka harus menyembelih dam. Jika dikatakan wajib maka menyembelih dam juga wajib. Tapi jika dikatakan sunah maka menyembelihnya juga sunnah.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad], juz VIII, halaman 15).

Namun terdapat keringanan untuk wanita yang sedang haid yaitu melakukan perpisahan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram. Dijelaskan, perempuan haid yang sebelumnya telah melaksanakan tawaf Ifadhah maka ia tak perlu melaksanakan tawaf Wada.

Sebagaimana sabda Nabi SAW ketika istrinya, Shafiyah mengalami haid saat berhaji kemudian ia bertanya kepada beliau. Rasulullah SAW balik bertanya, “Apakah kita harus menunggunya (karena haid)?” Para sahabat menjawab, “Sesungguhnya Shafiyah sudah melaksanakan tawaf Ifadhah.” Rasul SAW lalu bersabda, “Kalau begitu kita tidak harus menunggunya.” (HR Bukhari & Muslim).

Selain itu untuk warga Kota Makkah juga tidak berkewajiban untuk melakukan tawaf wada ini.

Tatacara Tawaf Wada

Ketentuan tawaf Wada sama seperti tawaf lainnya, yakni mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan memosisikan Baitullah di sebelah kiri sedangkan ia berjalan di sebelah kanan. Berturut-turut melakukan putaran tawaf, hingga suci dari hadats dan najis selama tawaf juga menutup aurat. Dianjurkan pula untuk melaksanakan sejumlah amalan sunnah tawaf.

Adapun urutan pelaksanaan Tawaf Wada adalah sebagai berikut:

1. Bersuci

Saat hendak melakukan tawaf wada, jamaah wajib mengambil wudhu untuk bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar seperti halnya saat akan shalat. Apabila batal di tengah-tengah tawaf, Sahabat harus kembali berwudhu atau bertayamum.

Usai menyucikan diri, jamaah bisa melanjutkan tawaf wada sesuai jumlah putaran yang telah dilakukan sebelumnya. Sahabat sudah mendapat empat kali putaran tawaf wada misalnya, maka cukup menambah tiga kali putaran lagi tanpa perlu mengulang tawaf dari awal.

Hal yang sama juga berlaku jika terkena najis atau auratnya terbuka di pertengahan tawaf. Jamaah bisa melanjutkan jumlah putaran tawaf setelah najisnya dihilangkan atau aurat kembali dalam keadaan tertutup.

2. Berjalan menuju Hajar Aswad

Perlu Sahabat ketahui jika permulaan dalam melaksanakan tawaf wada maupun tawaf lainnya dihitung dari Hajar Aswad. Jamaah yang memulai rangkaian tawaf wada sebelum sampai Hajar Aswad tidak akan dianggap sebagai putaran tawaf yang sah.

Setiap melewati Hajar Aswad, para jamaah disunnahkan untuk menciumnya. Apabila tidak memungkinkan karena jarak yang terlalu jauh, Sahabat cukup mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad sebagai isyarat dan mengucapkan takbir bismillahi wallahu akbar.

3. Membaca niat

Bagi jamaah yang tidak sedang berihram, disyaratkan membaca niat tawaf saat memulai putaran awal tawaf wada. Namun, hukum niat tawaf adalah sunnah bagi jamaah yang sedang berihram. Sebab, pelaksanaan tawaf sudah tercakup dalam niat ihram haji.

4. Menyejajarkan pundak kiri dengan Hajar Aswad

Para jamaah diwajibkan untuk menyejajarkan pundak kiri dengan Hajar Aswad sebelum memulai tawaf wada. Jamaah tidak diperbolehkan memulai putaran tawaf dengan bagian pundak sebelah kiri lebih maju dari posisi Hajar Aswad.

Hal tersebut juga berlaku saat hendak mengakhiri putara tawaf wada. Pundak kiri posisinya harus disejajarkan dengan Hajar Aswad sebagaimana saat memulai putaran tawaf wada.

5. Melakukan putaran sejumlah tujuh kali

Tawaf wada dilakukan dengan tujuh kali putaran sempurna dari kiri ke kanan seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam empat putaran awal, jamaah diharuskan berjalan cepat dan empat putaran berikutnya dilakukan dengan berjalan seperti biasa.

Putaran tawaf yang berlawanan arah dengan jarum jam ternyata tersebut sejalan dengan perputaran galaksi di alam semesta, benda langit, hingga peredaran darah dalam tubuh sebagai ungkapan tasbih kepada Allah SWT.

6. Menunaikan Shalat Sunnah

Setelah menyelesaikan tujuh putaran tawaf wada, Sahabat disunnahkan untuk menunaikan shalat sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Jika tidak memungkinkan shalat di belakang Maqam Ibrahim, shalat sunnah tawaf bisa dikerjakan di Hijir Ismail.

Shalat sunnah tawaf dapat dikerjakan di sisi mana Masjidil Haram manapun apabila tidak mungkin dilakukan di Maqam Ibrahim maupun Hijir Ismail. Namun, shalat sunnah tawaf juga dapat dikerjakan di luar Masjidil Haram yang masih termasuk ke dalam tanah haram Mekkah apabila tidak memungkinkan shalat di dalam Masjidil Haram.

Adapun bacaan shalat sunnah dua rakaat ini yaitu membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua sesudah membaca surat Al-Fatihah. Selesai melaksanakan tawaf wada dengan semua rangkaiannya, Sahabat disunnahkan untuk minum air zam-zam.

Doa Tawaf Wada

Keutamaan dari Tawaf Wada yaitu malaikat akan ikut mendoakan hal yang dipanjatkan dalam doa para jamaah yang sedang melaksanakan Tawaf. Oleh karena itu, dianjurkan untuk berdoa supaya Allah memberikan kesempatan dan mengundang kita kembali ke Makkah dan Madinah. Adapun doa tawaf wada dari Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang dibaca ketika menuju Multazam adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ، البَيْتُ بَيْتُكَ، وَالعَبْدُ عَبْدُكَ، وَابْنُ عَبْدِكَ، وَابْنُ أَمَتِكَ، حَمَلْتَنِي عَلَى مَا سَخَّرْتَ لِيْ مِنْ خَلْقِكَ، حَتَّى سَيَّرْتَنِي فِي بِلَادِكَ، وَبَلَّغْتَنِي بِنِعْمَتِكَ حَتَّى أَعَنْتَنِي عَلَى قَضَاءِ مَنَاسِكِكَ، فَإِنْ كُنْتَ رَضِيْتَ عَنِّي فَازْدَدْ عَنِّي رِضًى، وَإِلَّا فَمُنَّ الآنَ قَبْلَ أَنْ يَنْأَى عَنْ بَيْتِكَ دَارِي، هَذَا أَوَانُ انْصِرَافِي، إِنْ آذَنْتَ لِي غَيْرَ مُسْتَبْدِلٍ بِكَ وَلَا بِبَيْتِكَ، وَلَا رَاغِبٍ عَنْكَ وَلَا عَنْ بَيْتِكَ اللَّهُمَّ فَأَصْحِبْنِي العَافِيَةَ فِي بَدَنِي وَالعِصْمَةَ فِي دِيْنِي، وَأَحْسِنْ مُنْقَلَبِي، وَارْزُقْنِي طَاعَتَكَ مَا أَبْقَيْتَنِي وَاجْمَعْ لِي خَيْرَيِ الآخِرَةِ وَالدُّنْيَا، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Artinya, “Ya Allah, Ka’bah ini adalah rumah-Mu, hamba ini adalah hamba-Mu; putra hamba-Mu (Adam) dan putra hamba-Mu (Hawa), Kau membawaku di atas kendaraan yang Kau tundukkan hingga Kau jalankan aku di berbagai negeri-Mu, Kau sampaikan aku dengan nikmat-Mu sehingga Kau membantuku dalam melaksanakan manasik-Mu. Jika Kau meridhaiku, tambahkan ridha-Mu bagiku. Jika tidak, maka karuniakanlah saat ini sebelum aku meninggalkan rumah-Mu menuju rumahku. Ini waktu keberangkatan ku–bila Kau Mengizinkan aku–bukan untuk menggantikan-Mu dan rumah-Mu, bukan karena membenci-Mu atau rumah-Mu.”

Dalam membaca doa di atas, dianjurkan pula untuk mengawali dengan pujian kepada Allah dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai tawaf wada, salah satu rangkaian ibadah haji yang wajib dilakukan sebelum beranjak dari Tanah Suci Mekkah. Bagi Sahabat yang hendak melakukan ibadah haji maupun umrah dapat memilih biro travel yang sudah memiliki track record terpercaya.

Rawda Umroh Bandung telah berpengalaman dan memiliki izin beroperasional sebagai penyedia jasa umroh. Salah satu paket umroh terbaik dari Rawda ialah Umroh Plus Turki Bandung. Sebagai penyedia jasa umrah terpercaya, Rawda menawarkan memiliki banyak pilihan paket umrah dan promo umroh Bandung yang dapat Anda sesuaikan dengan budget yang Anda miliki

Sahabat dapat cek beragam paket pilihan di link berikut ini.

Ingin perjalanan ibadah ke Tanah Suci lebih nyaman dan berkesan? Rawda Umroh Bandung jawabannya.

Baca Juga:

You cannot copy content of this page