Umroh dan haji adalah ibadah penting dalam agama Islam yang dilakukan oleh jutaan umat Muslim dari seluruh dunia setiap tahunnya. Bagi pasangan suami-istri, momen umroh dapat menjadi pengalaman spiritual yang sangat berarti. Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang perlu diikuti oleh pasangan suami-istri saat menjalankan ibadah umroh. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang larangan-larangan tersebut agar perjalanan umroh Anda berjalan dengan lancar dan berkah.
Berikut ini adalah daftar hal-hal yang dilarang untuk dilakukan selama Ibadah Haji:
- Hubungan seksual suami dan istri (jimak)
Hubungan badan suami istri (jimak) diharamkan selama dalam keadaan ihram sebagaimana keterangan Al-Quran. Jimak merusak haji dan umrah dengan syarat tahu keharaman, sengaja, tanpa paksaan, dan mumayyiz.
Jimak merusak haji ketika dilakukan sebelum jamaah melakukan tahallul awal. Demikian juga berlaku pada umrah. Selain merusak haji dan umrah, jimak juga membuat jamaah mendapatkan dosa dan kafarah.
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ
Artinya, “Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak].” (QS Al-Baqarah: 197).
- Ciuman dan bersedap-sedapan (kontak fisik dengan syahwat)
Ciuman dan kontak fisik dengan syahwat diharapkan bagi jamaah haji (1) dengan atau (2) tanpa penghalang meski yang kedua tanpa konsekuensi sanksi fidyah. Demikian juga dengan memeluk dan menyentuh dengan syahwat baik menghasilkan ejakulasi/inzal maupun tidak selama ihram.
Ketika kulit suaminya bersentuhan dengan kulit istrinya dalam percumbuan atau dengan syahwat, maka tindakan jamaah haji tersebut dicatat sebagai dosa. Adapun tatapan kepada lawan jenis juga diharamkan meski tanpa konsekuensi sanksi fidyah.
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya, “Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak], berbuat fasiq [dosa], dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji.” (QS Al-Baqarah: 197).
- Masturbasi
Jamaah haji dilarang melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya. Jamaah haji terkena sanksi fidyah bila terjadi ejakulasi karena masturbasi tersebut. Masturbasi dengan tangan selain istri diharamkan. Masturbasi dengan tangan istri diharamkan selama ihram.
- Nikah atau menikahkan
Jamaah haji diharamkan melangsungkan akad nikah baik ijab maupun qabul. Jamaah haji juga tidak boleh menikahkan orang lain selama ihram. Akad nikah yang berlangsung ketika ihram tidak sah.
لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ
Artinya, “Orang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR Muslim).
- Mengenakan parfum
Jamaah haji diharamkan mengenakan parfum atau wangi-wangian pada badan, pakaian, atau alas kaki selama ihram. Karena itu, jamaah haji dianjurkan mengenakan parfum atau wangi-wangian sebelum niat ihram.
وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ
Artinya, “Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Al-Bukhari).
- Meminyaki rambut
Jamaah haji diharamkan untuk memakaikan minyak meski tidak wangi pada rambut dan jenggotnya meski hanya beberapa lembar selama ihram. Tetapi jamaah haji boleh membasuh kepala dan badannya dengan daun bidara Cina atau sabun yang wangi karena tujuannya memang membersihkan, bukan mewangikan badan.
- Mencukur rambut dan bulu di tubuh
Jamaah haji diharamkan untuk menghilangkan bulu yang tumbuh di berbagai anggota tubuhnya dengan cara memotong, mencukur, mencabut, membakar, atau meminum obat yang dapat menghilangkan bulu tubuhnya selama ihram.
Jamaah haji tidak boleh menghilangkan rambut, jenggot, bulu ketiak, bulu tangan, bulu kaki, bulu kemaluan, ataubulu yang tumbuh di bagian lain tubuhnya.
وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ
Artinya, “Jangan mencukur (rambut) kepalamu.” (QS Al-Baqarah: 196).
- Memotong kuku
Jamaah haji diharamkan untuk menggunting atau memotong kuku tangan atau kaki selama ihram berdasarkan qiyas pada mencukur bulu di tubuh. Tetapi jamaah haji boleh memotong kukunya yang pecah bila ia merasa sakit atau terganggu tanpa sanksi fidyah.
- Menutup kepala
Jamaah haji laki-laki diharamkan menutup kepala dengan sesuatu yang biasa dipakai sebagai penutup kepala seperti sorban, peci, topi, atau penutup kepala lainnya selama ihram.
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ
Artinya, “Nabi saw bersabda, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala.” (HR Al-Bukhari).
- Menutup wajah
Jamaah haji perempuan diharamkan untuk menutup seluruh atau sebagian wajahnya selama ihram. Kalau suatu kain menutupi wajahnya tanpa sengaja, maka ia harus segera menyingkap kain tersebut. Jamaah haji perempuan juga diharamkan untuk memakai sarung tangan selama ihram.
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ
Artinya, “Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka/cadar dan sarung tangan.” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).
- Mengenakan pakaian berjahit
Jamaah haji dilarang mengenakan pakaian berjahit yang menutup sebagian atau seluruh tubuhnya tanpa uzur selama ihram. Tetapi jamaah haji boleh mengenakan sandal atau bakiak dengan syarat tidak menutupi seluruh jarinya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Artinya, “Dari Abdullah bin ‘Umar ra, seorang laki-laki datang lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami ketika ihram?’ Nabi saw menjawab, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit) dan tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki.” (HR Al-Bukhari).
Jamaah haji yang melanggar 11 larangan di atas akan dikenakan 3 jenis denda/sanksi. Jamaah haji yang melanggar larangan boleh memilih salah satu jenis denda/sanksi yang telah ditentukan.
وفدية ارتكاب واحد مما يحرم بالإحرام غير الجماع ذبح شاة مجزئة في الأضحية وهي جذعة ضأن أو ثنية معز أو تصدق بثلاثة آصع لستة من مساكين الحرم الشاملين للفقراء لكل واحد نصف صاع أو صوم ثلاثة أيام فمرتكب المحرم مخير في الفدية بين الثلاثة المذكورة
Artinya, “Denda/sanksi atas pelanggaran tindakan yang dilarang karena ihram selain pelanggaran jimak adalah: (1) menyembelih domba atau kambing yang cukup umur; (2) sedekah 3 sha kepada 6 orang miskin termasuk fakir di Tanah Haram di mana setiap orangnya mendapat setengah sha; atau (3) puasa 3 hari. Orang yang melanggar larangan boleh memilih di antara 3 jenis denda/sanksi tersebut.” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 63).
- Berburu
Jamaah haji diharamkan menjebak atau berburu binatang liar darat yang dapat dimakan meski di luar tanah haram selama ihram. Jamaah haji hanya wajib mengganti dengan binatang yang sebanding bila membinasakan atau membunuh binatang buruannya. Misal, sapi tidak diganti dengan kambing, tetapi dengan sapi juga.
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
Artinya, “Diharamkan bagimu(menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram.” (QS Al-Maidah: 96).
- Memotong pohon atau mencabut rumput hijau
Jamaah haji diharamkan memotong pohon atau mencabut rumput yang hijau baik di dalam maupun di luar ihram. Jamaah haji tidak boleh memotong pohon atau mencabut rumput yang hijau baik ditanam maupun tumbuh sendiri. Jamaah haji wajib mengganti dengan harga yang sebanding dengan pohon atau rumput yang dirusak.
قالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إنَّ هذا البَلَدَ حَرَامٌ بحُرْمَةِ اللهِ لا يُعْضَدُ شَجَرُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ
Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘’Kota ini terhormat karena penghormatan Allah. Pohonnya tidak boleh ditebang. Binatang liarnya tidak boleh diburu. Rumput basahnya tidak boleh dibersihkan.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).
- Berdebat sengit
Jamaa haji diharamkan untuk berdebat sengit atau bertikai meributkan hal yang tidak perlu selama pelaksanaan haji.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya, “Haji adalah beberapa bulan yang ditentukan. Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak], berbuat fasiq [dosa], dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji.” (Surat Al-Baqarah ayat 197).
Kesimpulan
Perjalanan umroh bagi pasangan suami-istri adalah kesempatan yang luar biasa untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat ikatan dalam rumah tangga. Namun, larangan-larangan yang berlaku selama umroh harus dipatuhi dengan penuh kesadaran dan kesungguhan. Menghormati aturan-aturan ini akan membuat ibadah umroh menjadi lebih berarti dan bermanfaat bagi setiap pasangan yang melakukannya.
Anda dapat mengkonsultasikannya kepada kami, Rawda Tour & Travel, agen perjalanan umroh dan haji terpercaya yang telah berpengalaman. Kami juga menawarkan paket umroh plus Turki dan paket umroh hemat. Jika Anda berdomisili di Jakarta, kami juga menawarkan umroh Jakarta. Percayakan perjalanan Anda kepada kami demi kekhusyukan umroh dan haji Anda.
Baca juga:
- Apa Hukum Menikahi Pasangan di depan Ka’bah?
- Apa itu Mahram? Siapa saja yang termasuk Mahram dan bukan Mahram?
- Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat Umroh bersama Pasangan Suami-Istri
- Umrah tanpa Mahram
- 20 Fakta Umrah: Sejarah, Aturan, Ritual dan Larangannya
- Panduan manasik Haji dan Umrah bagi Jamaah Lansia
- Apa saja larangan Ihram?
- 12 Larangan Umroh dan Haji setelah Berihram
- Ingin Umroh Backpacker? Ini resikonya yang wajib diketahui
- Jangan Nekat! Berikut beberapa orang yang tertangkap masuk ke Makkah secara Ilegal
Baca Juga:
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Merencanakan Umroh Keluarga: Tips dan Saran
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- Hikmah Haji dan Umroh
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Pentingnya Mencari Biro Umroh Terpercaya dan Terlisensi
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- 7 Tips Menghadapi kerumunan Saat sedang Tawaf di…
- Mengenali Etika dan Adab Saat Berinteraksi dengan…
- 16 Tempat bersejarah di Mekkah dan Madinah