Salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah umroh adalah suci dari hadas. Lalu bagaimana cara mengatasi apabila haid saat umroh?
Bisa berkunjung ke tanah suci dan melihat kabah secara langsung merupakan impian banyak umat muslim. Ketika melaksanakan ibadah umroh Anda harus mengetahui apa saja syarat wajib umroh.
Sebab, syarat wajib umroh ini akan berpengaruh pada sah atau tidaknya ibadah umroh yang Anda kerjakan. Terutama bagi para jamaah perempuan.
Perempuan biasanya mengalami haid setiap satu bulan sekali. Tidak menutup kemungkinan wanita akan mengalami haid saat umroh ke tanah suci. Padahal, seperti yang kita ketahui, wanita tidak boleh melakukan ibadah terutama shalat ketika sedang haid.
Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, lalu bagaimana apabila mengalami haid saat melaksanakan ibadah umroh? Artikel ini akan menjelaskannya.
Larangan Melaksanakan Thawaf Bagi Perempuan yang Haid
Salah satu syarat sah untuk beribadah yaitu suci dari hadas dan najis. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perempuan biasanya mengalami haid setiap satu bulan sekali.
Ketika berada dalam masa haid ini, ada beberapa hal yang tidak bisa mereka lakukan, salah satunya yaitu beribadah. Sebab, haid termasuk salah satu hadas besar.
Lalu bagaimana ketika jamaah umroh perempuan mengalami haid ketika melaksanakan ibadah umroh? Apakah umrohnya sah lalu bagaimana cara mengatasinya?
Sebenarnya, ada satu rangkaian ibadah umroh yang tidak boleh dilakukan ketika jamaah perempuan berada dalam masa haid, yaitu thawaf.
Hal tersebut dijelaskan dalam salah satu hadits Rasulullah yang artinya, “Kerjakan apa saja yang dilakukan orang yang menunaikan ibadah haji kecuali thawaf di Tanah Suci hingga engkau suci” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut maka dapat disimpulkan jika wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan thawaf. Padahal thawaf merupakan salah satu rukun umroh atau haji yang apabila ditinggalkan maka ibadah umroh yang dikerjakan menjadi tidak sah.
Oleh karena itu, salah satu cara mengatasinya yaitu jamaah umroh wanita harus menunggu hingga masa haid selesai dan suci dari hadas dan najis untuk melaksanakan thawaf.
Baca Juga : Asal Usul Kabah Yang Menjadi Kiblat Umat Muslim
Yang Harus Dilakukan Perempuan Haid Saat Umroh
Wanita mungkin saja mengalami haid saat umroh. Lalu tindakan apa yang harus dilakukan oleh wanita yang haid saat umroh?
Salah satu tindakan yang harus dilakukan perempuan saat haid yaitu melakukan istisfar atau menggunakan pembalut dengan lebih rapat. Hal tersebut bertujuan agar darah haid tidak merembes keluar.
Begitu sampai di miqat, jamaah umroh perempuan bisa mandi dan melakukan istisfar untuk mencegah darah haid tembus dari celana atau rok.
Ada juga beberapa amalan yang bisa dilakukan wanita haid agar ibadah umroh tetap berjalan lancar. Berikut adalah amalan wanita haid saat umroh.
Memperbanyak mengingat Allah. Ada beberapa rangkaian ibadah umroh yang bisa dilakukan meskipun sedang dalam masa haid. Contohnya sa’i, wukuf, mabit, dan sebagainya.
Perempuan yang sedang haid juga perlu untuk menerima dengan ikhlas. Jamaah perempuan harus menyadari jika hal tersebut merupakan ketentuan dari Allah dan berusaha menahan diri dari larangan haid sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Bersungguh-sungguh ketika melaksanakan rangkaian ibadah umroh. Karena ada beberapa rangkaian ibadah umroh yang masih boleh dilakukan meskipun sedang haid, maka jamaah perempuan sebaiknya melaksanakan rangkaian ibadah tersebut dengan sungguh-sungguh.
Baca Juga : Sejarah Kota Madinah, Salah Satu Kota Tersuci Islam
Konsumsi Obat Penunda Haid Saat Melaksanakan Ibadah Umroh
Bagi perempuan yang masih dalam masa subur, mereka mungkin saja mengalami kendala dalam melaksanakan ibadah umroh karena haid. Salah satu solusinya yaitu dengan menunda waktu haid dengan menggunakan obat hormonal. Cara ini bisa dilakukan dengan memajukan atau memundurkan siklus haid.
Meskipun tidak memberikan jaminan keberhasilan, ada klaim yang menyatakan jika penggunaan obat hormonal ini cukup efektif untuk mengatur siklus haid.
Namun, apakah penggunaan obat penunda haid ini boleh? Berikut ini adalah beberapa pendapat yang bisa Anda jadikan acuan.
1. Menurut Dar Al-Ifta
Pendapat pertama berasal dari Dar Al-Ifta atau Lembaga Fatwa Otoritatif Mesir. Mereka berpendapat apabila mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa maksimal saat melaksanakan ibadah umroh diperbolehkan. Meskipun begitu, penggunaan obat ini harus dengan pertimbangan dari dokter.
Penggunaan suntik agar tidak haid saat umroh hukumnya boleh dan tidak haram. Akan tetapi, penggunaannya harus dinyatakan tidak memberikan dampak buruk bagi penggunanya.
Dampak buruk tersebut bisa bersifat langsung maupun tidak langsung. Apabila obat penunda haid yang digunakan ternyata berbahaya, maka hukum penggunaannya dilarang.
2. Menurut Komite Fatwa Arab Saudi
Pendapat kedua berasal dari Komite Fatwa Arab Saudi. Mereka juga memperbolehkan penggunaan obat haid untuk tujuan haji, umroh, bahkan puasa Ramadhan. Sama seperti lembaga sebelumnya, lembaga ini juga memberikan syarat agar penggunaan obat penunda haid tidak membahayakan konsumen.
3. Menurut Kajian Fikih Klasik
Kebanyakan ulama mazhab dalam kajian fikih klasik juga memperbolehkan penggunaan obat penunda haid selama tidak membahayakan dirinya. Berdasarkan mazhab Hanafi, apabila seseorang meminum obat lalu darah haid tidak keluar, maka siklus bulanan tersebut bukan lagi siklus menstruasi.
Mazhab Maliki menambahkan apabila darah haid tidak keluar pada saat siklus akibat dampak penggunaan obat, maka tidak akan menggugurkan kewajiban thawaf, sholat, dan puasa. Namun, apabila yang digunakan merupakan obat untuk mempercepat haid, maka darah yang keluar dikategorikan sebagai darah menstruasi.
Imam Syafi’i juga memperbolehkan penggunaan obat pencegah haid. Selain Imam Syafi’i, Imam Hambali juga memperbolehkan untuk menunda menstruasi dengan konsumsi obat.
Namun, ada dua catatan yang harus diperhatikan. Pertama, penggunaan obat penunda haid tidak akan memberikan efek negatif pada kesehatan. Kedua, harus mendapat persetujuan dari suami.
4. Menurut Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pendapat yang terakhir berasal dari Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Menurutnya, perempuan jangan sampai mengkonsumsi obat penunda haid. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa laporan yang beliau terima jika ada bahaya pada penggunaan obat penunda haid.
Obat penunda haid bisa menyebabkan beberapa masalah kesehatan seperti kesehatan saraf dan sirkulasi darah. Namun, beberapa kalangan membaca jika pendapat tokoh ini merupakan sebuah catatan bukan larangan. Jadi, penggunaan obat ini diperbolehkan asalkan tidak membahayakan penggunanya.
Baca Juga : 10 Perlengkapan Umroh Pria Yang Tidak Boleh Ketinggalan
Penutup
Demikian penjelasan mengenai haid saat umroh. Memang, salah satu cara yang bisa Anda lakukan agar tidak haid saat umroh yaitu dengan konsumsi obat penunda haid.
Percayakan perjalanan umroh Anda dengan Rawda Travel. Rawda Travel telah menemani banyak jamaah haji dan umroh untuk beribadah ke tanah suci dengan lancar sejak tahun 2003. Untuk informasi mengenai biaya dan fasilitas, Anda dapat mengunjungi Promo Rawda Travel.
Baca Juga:
- Merencanakan Umroh Keluarga: Tips dan Saran
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- Pentingnya Mencari Biro Umroh Terpercaya dan Terlisensi
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Hikmah Haji dan Umroh
- 29 Ucapan Berangkat Umroh Untuk Keluarga, Teman,…
- Memahami Rukun dan Wajib Umroh: Panduan Praktis
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- Tips Mencari Paket Umroh Terbaik: Harga dan Kualitas