PPN Naik Menjadi 12%, Apakah Berpengaruh ke Biaya Haji?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini tentu berdampak pada berbagai sektor, termasuk biaya perjalanan ibadah haji. Mengingat biaya haji sudah cukup tinggi, apakah kenaikan PPN ini akan semakin membebani jamaah?





