Menikah Depan Ka’bah: Apa Hukum Menikahi Pasangan Didepan Ka’bah?

Apa Hukum Menikahi Pasangan Didepan Ka'bah

Menikah di depan Ka’bah mungkin menjadi impian setiap pasangan umat muslim. Lalu apa hukum menikahi pasangan didepan ka’bah? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Pernikahan merupakan momen spesial yang ditunggu – tunggu setiap orang. Banyak orang yang ingin memiliki momen pernikahan yang berkesan.

Bagi sebagian umat muslim ingin melangsungkan pernikahannya di tempat berkesan seperti di depan Ka’bah, Tanah Suci Makkah. Namun apakah hukum menikah ketika beribadah haji atau umrah menurut para Ulama?

Menurut Muhammad Utsman Al-Khasyt mengadakan akad nikah atau meminang ketika melakukan ihram (haji atau umrah) adalah haram hukumnya. Dalam kutipan buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabid mengatakan tidak sah akadnya dan tidak membawa dampak apapun dalam syariat apabila seseorang berihram namun melangsungkan akad nikah.

Menurut pandangan Imam Syafi’i, Malik dan Ahmad bahwa seseorang dilarang untuk menggelar akad nikah. Larangan ini berlaku untuk orang yang menikah (pengantin) ataupun orang lain sebagai wali atau wakil.

Baca Juga: Cara Menikah Saat Umroh di Mekkah

Hadits Larangan Tidak Boleh Menikah Saat Berihram

Apa hukum menikahi pasangan didepan ka’bah? Terdapat beberapa pendapat tentang boleh dan tidak diperbolehkan menikah saat haji atau umrah. Dalam hadits riwayat berdasarkan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Utsman bin Affan sebagai berikut:

لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

Artinya: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melamar.” (HR Muslim [hal. 1030], Nasa’i [hal.192], Ibnu Majah [hal. 632], & Tirmidzi [hal. 191])

Dalam buku Fiqh Al-‘Ibadat karya Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dijelaskan bahwa para ulama banyak yang melarang akad nikah selama berihram. Hal ini karena pada saat waktu ihram, aktivitas senggama dan perkara yang mendorong ke arahnya itu dilarang.

Keadaan ihram menghalangi absah akah sehingga hal yang baik mampu berubah menjadi fasid (rusak atau batal) karena dicegah oleh ihram.

Akad Nikah Didepan Ka’bah Diperbolehkan

Apa Hukum Menikahi Pasangan Didepan Ka'bah

Apa hukum menikahi pasangan didepan ka’bah? Menurut pendapat kalangan Hanafiyah menyebutkan bahwa diperbolehkan seseorang untuk melangsungkan akad nikah ketika sedang ihram haji atau umrah. Hal ini karena ihram tidak boleh menghalangi seorang wanita mengambil haknya untuk berakad. 

Menurut kalangan Hanafiyah yang dilarang dalam ihram bukan mengadakan akad nikah melainkan berhubungan intim.

Namun ada tiwayat yang tidak diterima yakni riwayat kepada Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikah dengan Maimunah ketika sedang ihram.

Dalam Kitab Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menyatakan beberapa alasan tentang riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW tidak menikahi Maimunah ketika sedang di tengah perjalanan. Rasulullah juga tidak menikahi Maimunah terlebih dahulu sebelum melakukan thawaf di Baitullah (Ka’bah).

Baca Juga: Hukum Menikah Saat Umroh Ataupun Haji

Alasan Boleh Menikah di Depan Ka’bah

Apa hukum menikahi pasangan didepan ka’bah? Sebenarnya diperbolehkan menikah didepan Ka’bah saat haji dan umrah. Dalam kitab Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’, Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah ikut mengungkapkan ketidakabsahannya akad nikah yang diadakan ketika menunaikan ihram haji dan umrah. Menurutnya ihram haji dan umrah tidak sah terjadi jika akad nikah dilangsungkan sebelum berihram melakukan amalan tahallul.

Apabila seseorang ingin menikah di Tanah Suci atau sekitarnya seharusnya dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dan umrah hingga akhir.

Legalitas Pernikahan Ketika Akad Didepan Ka’bah

Apa Hukum Menikahi Pasangan Didepan Ka'bah

Apa hukum menikahi pasangan didepan ka’bah? Hukum menikah pasangan didepan Ka’bah diperbolehkan asal telah menyelesaikan rangkaian ibadah ketika haji atau umrah.

Melaksanakan pernikahan di Ka’bah berarti melakukan pernikahan di luar negeri. Dalam hal ini di Masjidil Haram memungkinkan untuk dilakukan pernikahan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Namun untuk mendapatkan legalitas buku nikah maka pernikahan harus tercatat di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Jeddah.

Apabila Anda ingin melaksanakan pernikahan di depan Ka’bah pastikan sebelum berangkat melakukan konsultasi dengan Travel dan KJRI untuk pelaksanaan dan penyiapan berkas.

Diperbolehkan Menikah di Masjidil Haram Asalkan Tanpa Dekorasi

Apa hukum menikahi pasangan didepan ka’bah? Hukum menikah di depan Ka’bah diperbolehkan asal tapa dekorasi. Masjidil haram memungkinkan untuk digunakan sebagai tempat berlangsungnya pernikahan. Namun para jamaah haji atau umrah harus mengetahui bahwa melaksanakan pernikahan didepan Ka’bah dengan sederhana tanpa dekorasi ataupun pengeras suara.

Penduduk setempat sebenarnya seringkali mengadakan pernikahan di Masjidil Haram yang dihadiri oleh mempelai, wali, saksi, dan keluarga terdekat. Namun apabila pernikahan hendak dilakukan di depan Ka’bah maka mempelai dan seluruh hadiri harus memakai pakaian ihram sebagaimana aturan yang berlaku. Pakaian ihram hanya dikenakan sebagai aksesoris saja tidak berihram sungguhan.

Tidak Diperbolehkan Menikah Di tengah Prosesi Umroh atau Haji

Apa hukum menikahi pasangan didepan ka’bah? Menikah di depan Ka’bah diperbolehkan asal tidak saat melakukan prosesi umroh atau haji karena hukumnya haram atau terlarang.

Sa’id bin Musayib mengutarakan bahwa

أنَّ رجلًا تزوَّجَ وهو مُحْرِمٌ، فأجمَعَ أهلُ المدينةِ على أن يُفرَّقَ بينهما

Artinya : “Terdapat seorang lelaki menikah dalam keadaan berihram, maka para ulama ahli Madinah bersepakat untuk memisahkan (membatalkan pernikahan) pasangan tersebut.” (Al-Baihaqi)

Para ulama menjelaskan bahwa pernikahan dapat dilakukan di depan Ka’bah namun tidak dalam keadaan berihram karena dapat mengakibatkan pernikahan batal atau tidak sah. Dalam hal ini Umroh atau haji tetap sah tidak dikenai denda berupa Dam, Fidyah, maupun puasa.

Namun untuk mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi’i dan Hanbali mengungkapkan bahwa lamaran atau khitbah di depan Ka’bah hukumnya makruh.

Itu tadi informasi mengenai apa hukum menikahi pasangan didepan Ka’bah. Semoga dari informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi para pembaca yang ingin melaksanakan pernikahannya di Tanah Suci.

Apabila Anda tertarik untuk melaksanakan pernikahan di Tanah Suci, hendaknya Anda berkonsultasi dengan jasa biro keberangkatan umroh atau Haji Anda.

Salah satu penyedia jasa keberangkatan terbaik adalah Umroh Bandung. Umroh Bandung telah berpengalaman dan menyediakan layanan terbaik untuk menemani keberangkatan umroh para calon jamaah. Umroh Bandung menawarkan promo umroh Bandung dengan salah satu paket terbaiknya yaitu Umroh Plus Turki Bandung.

Umroh berkualitas dengan pelayanan terbaik? Tentunya bersama dengan Umroh Bandung sahabat para jamaah.

You cannot copy content of this page