Cara Menikah Saat Umroh di Mekkah

cara menikah saat umroh

Apakah Anda tahu bahwa terdapat tata cara menikah saat umroh? Simak informasi dari Rawda Travel tentang cara menikah saat umroh di Mekkah.

Melaksanakan pernikahan adalah idaman bagi semua orang. Pernikahan dapat dilakukan dimana saja sesuai keinginan mempelai. Banyak orang mengidam-idamkan momen pernikahan spesial seperti menikah di Mekkah. Jika ingin melakukan pernikahan di Mekkah, simak penjelasan dari Rawda travel mengenai cara menikah saat umroh di Mekkah.

cara menikah saat umroh

Cara Menikah Saat Umroh di Mekkah

Melakukan pernikahan di Mekkah saat umroh perlu mempersiapkan segala sesuatu seperti surat dokumen, biaya, dan lain-lain. Melangsungkan pernikahan bersamaan dengan ibadah umrah di tanah Suci, telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam di Indonesia.

Baca Juga: Hukum Menikah Saat Umroh Ataupun Haji

Melaksanakan pernikahan, ikrar, dan kesepakatan di sana dipercaya memiliki nilai dan keutamaan yang luar biasa. Namun, perlu diingat bahwa pernikahan di Masjidil Haram memerlukan kesiapan mental dari calon mempelai. Simak cara menikah saat umroh di Mekkah:

1. Mengurus surat dokumen

Cara menikah saat umroh di Mekkah adalah mempersiapkan surat-surat berupa N1, N2, N4, dan N5 dari kelurahan setempat. Kemudian menyiapkan surat pengantar dari KUA setempat yang menerangkan bahwa kedua mempelai akan menikah di Masjidil Haram Arab Saudi.

Calon mempelai mempersiapkan pasfoto 2×3 sejumlah enam lembar dan 3×4 sebanyak 6 lembar masing-masing mempelai. Selanjutnya calon mempelai wajib membuat surat pernyataan menikah di Masjidil Haram yang ditandatangani oleh orang tua calon mempelai wanita yang ditujukan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang dikirim selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berangkat umrah.

Calon mempelai wajib membuat surat permohonan dari pencatat nikah kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menikahkan calon pengantin tersebut. Dokumen persyaratan kemudian diserahkan paling lambat tiga bulan sebelum keberangkatan.

2. Biaya Pernikahan di Mekkah

Cara menikah saat umroh kedua ialah calon mempelai yang ingin melaksanakan pernikahan di Mekkah wajib mempersiapkan biaya menikah.

3. Akta Pernikahan dilaporkan ke KUA sesuai Domisili

Cara menikah saat umroh ketiga di Mekkah ialah calon mempelai apabila sudah menikah, bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dilaporkan ke kantor KUA sesuai domisili. Pelaporan dengan melampirkan KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen perjalanan pengantin.

Pernikahan di Mekkah memiliki Legalitas

Pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur bahwa yang berhak melakukan pencatatan pernikahan bagi yang beragama islam ialah KUA. Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur perkawinan warna negara Indonesia yang berada di wilayah NKRI maupun WNI yang berada di luar Indonesia baik perkawinan antara WNI dengan WNA maupun antara WNI dengan WNI di luar negeri.

Ketentuan tentang pernikahan diatur dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal (1) dan pasal (2) yang berisi:

(1) perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini.

(2) Dalam waktu satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.

Jadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri itu dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan.

Jika perkawinan dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan dilangsungkan, tetapi bagi WNI melanggar ketentuan Undang-undang perkawinan maka perkawinannya itu dinyatakan tidak sah.

Bagi perkawinan yang dilakukan di luar negeri maka bagi suami istri sesudah kembali ke Indonesia dalam jangka waktu satu tahun berkewajiban mendaftarkan surat perkawinannya di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka dan bagi yang beragama Islam di KUA Kecamatan.

Baca Juga: 10 Toko Perlengkapan Haji dan Umroh terbaik di Bandung

Mekanisme Pencatatan Perkawinan

Setelah mengetahui cara menikah saat umroh di Mekkah, tidak perlu kawatir karena akan melalui pencatatan perkawinan. Untuk mempermudah mekanisme pencatatan bagi mereka yang beragama Islam telah ada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri RI Nomor 589 Tahun 1999 Nomor 182/)T/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan WNI di luar Negeri yang dijabarkan dengan Keputusan Bersama DIRJEN BIMAS ISLAM dan URUSAN HAJI dengan DIRJEN PROTOKOL dan KONSULER No: 280/07 Tahun 1999 Nomor D/447 Tahun 1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perkawinan WNI di Luar Negeri menyatakan bahwa pelaksanaan pencatatan dilakukan di KBRI atau Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dicatat oleh PPN atau Penghulu yang diangkat dan ditunjuk khusus untuk mencatat peristiwa nikah.

Bagi yang akan melaksanakan perkawinan campuran (WNI dengan WNA) atau sesama WNI di luar Indonesia dapat dicatat oleh PPN atau Penghulu pada Perwakilan RI di luar negeri.

Dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pencatatan perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 37 yaitu.

Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.

Apabila negara setempat sebagaimana ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Pencatatan perkawinan pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat ialah 30 hari sejak yang bersangkutan kembali Indonesia.

Baca Juga: Perlengkapan Haji dan Umroh Untuk Laki-laki dan Perempuan

Demikian informasi mengenai cara menikah saat umroh di Mekkah. Semoga informasi yang diberikan oleh Rawda travel dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Membutuhkan jasa berangkat umroh? Anda dapat menghubungi Rawda Travel yang ada di Bandung.

You cannot copy content of this page