Waspada Penipuan Umrah Berkedok Tarif Murah: Imbauan Kemenag dan Tips Aman Beribadah

Waspada Penawaran Umrah Murah: Risiko Batal Berangkat dan Terlantar di Luar Negeri

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus H Jaja Jaelani mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan menghindari penawaran umrah dengan tarif murah yang berpotensi menipu.

Harga referensi terendah umrah yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 23 juta. Tarif di bawah ini patut dicurigai karena berisiko menimbulkan berbagai masalah, seperti:

  • Pelaksanaan umrah tidak sesuai agenda: Akomodasi jauh dari masjid, jadwal tidak sesuai, dan layanan tidak memadai.
  • Gagal berangkat: Uang jamaah diinvestasikan atau digunakan untuk keperluan lain, sehingga tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.
  • Gagal pulang: Uang jamaah tidak dibayarkan ke maskapai penerbangan, sehingga tertahan di Arab Saudi.

Selain masalah tarif, jamaah umrah juga diimbau untuk tidak bermasalah dengan aparat di Arab Saudi. Hindari membawa banyak barang titipan, berbelanja berlebihan, dan berperilaku yang dapat menimbulkan kecurigaan.

Berikut tips aman beribadah umrah:

  • Pilih PPIU berizin: Pastikan PPIU memiliki izin resmi dari Kemenag melalui situs web atau aplikasi Siskopatuh.
  • Perhatikan tarif: Jangan tergiur dengan tawaran umrah murah di bawah referensi pemerintah.
  • Teliti kontrak: Pahami isi kontrak dengan seksama sebelum menandatanganinya.
  • Konfirmasi detail: Tanyakan detail agenda, akomodasi, dan layanan yang ditawarkan.
  • Jaga sikap dan perilaku: Patuhi peraturan dan norma yang berlaku di Arab Saudi.

Dengan mengikuti tips di atas, jamaah umrah dapat terhindar dari penipuan dan memastikan perjalanan ibadah yang aman dan nyaman.

Kemenag terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap PPIU dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Diharapkan dengan kerjasama semua pihak, kasus penipuan umrah dapat diminimalisir dan jamaah umrah dapat melaksanakan ibadah dengan penuh ketenangan dan kekhusyuan.

You cannot copy content of this page