Salah satu rukun penting dalam menjalankan ibadah umrah adalah ihram dari miqat. Namun, banyak umat Islam yang masih belum memahami apa itu miqat maqani, terutama perbedaan antara jamaah yang datang dari luar Makkah dan penduduk Makkah sendiri. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang pembagian miqat maqani sesuai pendapat ulama.
Apa Itu Miqat?
Dalam konteks haji dan umrah, miqat adalah batas awal waktu atau tempat untuk memulai niat dan memakai pakaian ihram. Ada dua jenis miqat:
- Miqat Zamani: Miqat yang berkaitan dengan waktu. Ini berlaku untuk haji, karena waktunya tertentu dalam setahun.
- Miqat Maqani: Miqat yang berkaitan dengan tempat. Ini berlaku untuk haji dan juga umrah.
Karena umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, maka tidak memiliki miqat zamani. Tapi tetap memiliki miqat maqani.
Pembagian Miqat Maqani Menurut Ulama
Menurut Syaikh Sa’id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar dalam kitab Al-Mughni, miqat maqani dalam umrah dibagi menjadi tiga kelompok besar, berdasarkan lokasi tempat tinggal jamaah:
1. Kelompok Afaqi – Jamaah dari Luar Miqat
Kelompok ini adalah jamaah umrah yang bukan penduduk Makkah dan tinggal jauh dari kota suci, bahkan di luar batas miqat yang telah ditentukan. Contohnya adalah jamaah dari Indonesia, Turki, Mesir, dan negara lainnya.
Mereka wajib memulai ihram dari titik miqat luar, seperti:
- Dzul Hulaifah (Bir Ali) untuk penduduk Madinah dan jamaah yang datang dari arah utara.
- Juhfah untuk jamaah dari arah Syam, Yordania, Palestina, dan Mesir.
- Yalamlam untuk jamaah dari arah Yaman dan Asia Tenggara.
- Qarnul Manazil (As-Sail) untuk jamaah dari Najd dan Riyadh.
- Dzat Irq untuk jamaah dari arah Irak dan sekitarnya.
2. Kelompok Miqati – Penduduk Antara Miqat dan Makkah
Kelompok ini adalah mereka yang tinggal di antara batas miqat dan kota Makkah. Contohnya adalah penduduk Jeddah, Bahrah, dan wilayah sekitar.
Bagi kelompok ini, mereka boleh memulai ihram dari tempat tinggalnya sendiri, tanpa harus keluar ke miqat luar.
Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam banyak riwayat, bahwa:
“Orang yang tinggal antara miqat dan Makkah, maka miqat mereka adalah dari tempat mereka masing-masing.” (HR Bukhari dan Muslim)
3. Kelompok Makki – Penduduk Kota Suci Makkah
Kelompok ketiga adalah penduduk asli Makkah, yang tinggal dalam batas Tanah Suci. Nah, di sinilah terdapat perbedaan pendapat ulama.
Mayoritas ulama, termasuk empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa penduduk Makkah tidak boleh berihram dari dalam Makkah untuk umrah. Mereka harus keluar ke Tanah Halal, yaitu wilayah di luar batas Tanah Suci, untuk memulai ihram.
Dalil Mayoritas Ulama: Ihram dari Tanah Halal
Berikut ini adalah tiga dalil utama yang digunakan oleh mayoritas ulama tentang keharusan keluar dari Makkah untuk umrah:
1. Hadits Aisyah RA (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar untuk mengantarkan Aisyah ke Tan’im (lokasi Masjid Aisyah sekarang) agar dapat berihram umrah setelah haji.
Ini menunjukkan bahwa miqat umrah bagi penduduk Makkah harus dilakukan dari luar Tanah Suci, dan Tan’im menjadi lokasi paling dekat.
2. Perkataan Ibnu Abbas RA
Ibnu Abbas berkata, “Wahai penduduk Makkah, siapa yang ingin menunaikan umrah, maka hendaklah ia keluar ke lembah Muhassir, di antara Tanah Halal dan Tanah Haram.”
3. Logika Kesatuan Hukum
Baik jamaah dari luar maupun dalam Makkah, semuanya diwajibkan menggabungkan Tanah Halal dan Tanah Haram dalam pelaksanaan ibadah. Seperti halnya wuquf di Arafah (tanah halal) adalah syarat sah haji, maka memulai ihram dari luar Tanah Suci juga menjadi syarat sah umrah bagi penduduk Makkah.
Pendapat Minoritas: Ihram dari Makkah Diperbolehkan
Namun, tidak semua ulama sepakat. Ada juga yang membolehkan penduduk Makkah memulai ihram umrah dari dalam kota, termasuk:
- Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya membuat bab khusus tentang hal ini.
- Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam menyatakan bahwa hadis Ibnu Abbas yang berbunyi: “Penduduk Makkah berihram dari Makkah” mencakup umrah dan haji.
Mereka juga menjelaskan bahwa perintah Rasulullah SAW kepada Aisyah untuk berihram dari Tan’im bukan hukum umum, melainkan karena alasan psikologis agar Aisyah merasa senang bisa seperti sahabat-sahabatnya yang umrah setelah haji.
Penutup: Panduan Praktis Jamaah Indonesia
Sebagai jamaah umrah dari Indonesia, kita termasuk dalam kelompok Afaqi. Maka, jika berangkat dari Madinah, biasanya jamaah akan dimiqatkan di Bir Ali (Dzul Hulaifah).
Namun jika sudah berada di Makkah dan ingin melaksanakan umrah sunnah, maka harus keluar ke Tanah Halal seperti:
- Tan’im (Masjid Aisyah) – 6 km dari Masjidil Haram.
- Ji’ranah – 24 km dari Masjidil Haram.
- Hudaibiyah – 22 km dari Masjidil Haram.
Rangkuman
Kelompok | Contoh Lokasi | Miqat Umrah |
---|---|---|
Afaqi | Indonesia, Mesir | Miqat luar (Dzul Hulaifah, dll) |
Miqati | Jeddah, Bahrah | Dari rumah masing-masing |
Makki | Penduduk Makkah | Harus keluar ke Tanah Halal (Tan’im, dll) |
Ingin Umrah Nyaman Tanpa Bingung Miqat?
Rawda Travel Umroh Bandung siap memandu ibadah umrah Anda dari awal hingga selesai. Tim kami profesional dan berpengalaman dalam membimbing jamaah dari Miqat hingga kembali ke Tanah Air.
✅ Paket lengkap
✅ Pembimbing berlisensi
✅ Pembekalan sebelum berangkat
✅ Akomodasi nyaman
Gabung sekarang dan wujudkan umrah impian Anda bersama Rawda Umroh Bandung!
Baca Juga:
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- 7 Tips Menghadapi kerumunan Saat sedang Tawaf di…
- Hikmah Haji dan Umroh
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- 55 Contoh Titip Doa Umroh
- 15 Rekomendasi Hadiah Untuk Mereka Yang Akan Pergi Umrah
- Merencanakan Umroh Keluarga: Tips dan Saran
- 16 Tempat bersejarah di Mekkah dan Madinah