Umrah mandiri dengan cara backpacking sebenarnya bukan hal baru bagi yang ingin berhemat sekaligus fleksibel saat berpergian. Petualangan di Tanah Suci sekaligus menjalankan ibadah Umroh memang menantang adrenalin sebagaimana telah banyak dilakukan oleh para backpacker umroh yang menuliskan kisah perjalanannya di blog, media sosial, buku ataupun vlog.
Cerita keseruan tersebut tentu menjadi pendorong beberapa orang untuk melaksanakan umroh secara mandiri atau bacpacker.Viralnya beberapa orang yang melakukan umroh backpacker menuai perdebatan di beberapa negara terkait dengan resiko dan keamanan perjalanan tanpa menggunakan agen perjalanan.
Maraknya Umrah Backpacker di tanah air yang memicu perdebatan akhirnya menemui titik terang. Melalui diskusi yang cukup panjang Kementerian Agama RI dan Kementerian Arab Saudi akhirnya menyepakati pelarangan praktik umrah backpacker di tanah air.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Muhammad Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi melarang perihal umrah backpacker yang belakangan muncul dan menjadi tren media sosial. Fenomena tersebut justru disayangkan terjadi karena dinilai melanggar aturan yang berlaku dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Regulasi Umroh dan Ancaman Pidana
Regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Regulasi ini mengatur tata cara WNI yang akan beribadah umrah. Pasal 86 menyebutkan bahwa umrah dapat dilaksanakan secara perseorangan dan berkelompok melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
PPIU merupakan badan hukum yang menjadi semacam sponsor di luar negeri dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah umrah. Itu salah satu alasan umrah wajib melalui PPIU. Keberangkatan umrah melalui PPIU lebih menekankan pada unsur pelindungan, bukan hanya sekedar mengantar orang yang akan beribadah.
Semua yang akan beribadah umrah baik secara perseorangan maupun berkelompok harus melalui PPIU. Hal ini bukan semata-mata untuk pemesanan visa, tiket, dan hotel. Namun jauh lebih banyak dari itu.
Bila dilihat dari kesesuaian umrah backpacker dengan peraturan perundang-undangan, jelas tidak sesuai. Ada banyak regulasi yang ditabrak, salah satunya Pasal 86 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 115 UU PIHU mengatur bahwa setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Pasal 117 juga melarang pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah.
Ancaman dari larangan Pasal 115 dan Pasal 117 tersebut masuk kategori pidana. Pelanggaran Pasal 114 akan dipenjara paling lama 6 tahun atau dipidana denda paling banyak 6 miliar rupiah. Sedangkan pelaku larangan Pasal 116 dapat dipidana lebih berat lagi, yaitu 8 tahun atau denda 8 milyar rupiah. Bahkan bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi keberangkatan umrah Non PPIU dikenai sanksi administratif sampai pada pencabutan izin berusaha.
Resiko Umroh Backpacker
Meskipun terdengar menarik, ada beberapa resiko yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukan umroh dengan backpacker, terlebih lagi Anda harus benar-benar mempersiapkan perlengkapan umroh dengan detail. Berikut adalah resiko umroh backpacker yang dirangkum dari berbagai sumber.
- Kurangnya bantuan dan pengawasan
Salah satu resiko terbesar dalam umroh backpacker adalah kurangnya bantuan dan pengawasan yang tersedia. Anda tidak memiliki bantuan dari agen perjalanan atau pemandu lokal yang biasanya disediakan oleh paket umroh reguler. Hal ini dapat menjadi kendala jika Anda menghadapi masalah seperti kehilangan pasporm bagasi atau membutuhkan bantuan darurat.
- Kesulitan mendapatkan visa umroh
Umroh bacpacker juga memiliki tantangan dalam mendapatkan visa umroh. Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan ketat. Proses mengurus visa umroh dapat memakan waktu dan tenaga yang banyak karena Anda harus mengurus semuanya sendiri tanpa bantuan agen perjalanan. Setelah visa umroh, Anda juga harus membuat paspor umroh yang mana harus menunggu waktu 1-3 hari.
- Ketidakpastian akomodasi dan transportasi
Mengatur akomodasi dan transportasi sendiri saat melakukan umroh backpacker adalah tantangan yang muncul ketika Anda memilih umroh backpacker. Memilih hotel yang tepat dengan fasilitas yang memadai dan lokasi yang strategis bisa sulit jika Anda tidak berpengalaman atau memiliki relasi di sana. Selain itu, transportasi umum di Arab Saudi dapat membingungkan jika tidak terbiasa.
- Potensi biaya tambahan
Meskipun umroh backpacker menawarkan fleksibilitas dalam mengatur biaya perjalanan, ada potensi pengeluaran tak terduga, misalnya perubahan jadwal penerbangan atau perubahan rencana perjalanan. Selain itu, jika Anda mengalami masalah kesehatan atau kehilangan barang berharga, ada biaya pengobatan dan penggantian barang tersebut akan ditanggung oleh Anda sendiri.
- Kurangnya informasi dan pengetahuan lokal
Orang Lokal mempunyai keunggulan dalam pengenalan medan. Salah satu kelebihan umroh menggunakan agen adalah mendapatkan informasi dari pemandu lokal yang memiliki pengalaman dan pemahaman medan yang baik. Jika memilih umroh backpacker, Anda tidak memiliki akses ini kecuali Anda sudah memiliki relasi dengna orang lokal.
- Kurangnya keamanan dan perlindungan
Ketika Anda melakukan umroh backpacker, Anda tidak mendapatkan perlindungan keamanan seperti ketika menggunakan agen perjalanan. Anda harus bertanggung jawab terhadap keamanan pribadi, melindungi barang berharga dan menghindari potensi dan resiko yang terjadi selama perjalanan.
- Keterbatasan Sumber Daya dan Fasilitas
Umroh backpacker juga tidak memiliki akses terhadap fasilitas yang mendukung perjalanan seperti fasilitas medis, kepolisian ataupun informasi untuk kebutuhan harian seperti makanan dan lain sebagainya.
Ini semua bisa menjadi hal yang patut dipertimbangkan oleh Anda jika ingin merencanakan perjalanan umroh backpacker.
Kesimpulan
Umroh backpacker memang menawarkan fleksibilitas dalam anggaran dan rencana perjalanan, namun juga memiliki resiko yang perlu dipertimbangkan kembali. Apalagi, perubahan regulasi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat melarang umroh backpacker karena rentan disalahgunakan untuk menyelundupkan orang secara ilegal. Penting untuk mempertimbangkan resiko ini karena melanggar hukum akibatnya adalah pidana.
Untuk itu, perlu untuk tetap mempercayakan perjalanan umroh dan haji Anda kepada agen perjalanan terpercaya untuk mempermudah perjalanan Anda sehingga ibadah Anda tenang, khusyuk dan mabrur.
Rawda Tour & Travel merupakan biro umroh terpercaya yang akan membantu Anda melakukan ibadah Umroh dan Haji. Kami juga menawarkan paket umroh plus Turki dan paket umroh hemat. Jika Anda berdomisili di Jakarta, kami juga menawarkan umroh Jakarta. Percayakan perjalanan Anda kepada kami demi kekhusyukan umroh dan haji Anda.
Baca juga:
- Ingin Umroh Backpacker? Ini resikonya yang wajib diketahui
- Jangan Nekat! Berikut beberapa orang yang tertangkap masuk ke Makkah secara Ilegal
- Persyaratan Membuat Passpor Umrah
- Pentingnya Mencari Biro Umroh Terpercaya dan Terlisensi
- Tips Mencari Paket Umroh Terbaik
- Tips Umroh Hemat tanpa Mengurangi Kualitas Ibadah
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Panduan Manasik Umroh yang benar dan bermanfaat
- Mengatasi Hambatan Bahasa saat Pergi Melakukan Umrah dan Haji
- 7 Rekomendasi Hotel Murah dekat Masjidil Haram dengan Fasilitas Terbaik
Baca Juga:
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- Pentingnya Mencari Biro Umroh Terpercaya dan Terlisensi
- Merencanakan Umroh Keluarga: Tips dan Saran
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Hikmah Haji dan Umroh
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- Badal Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal
- 24 Contoh Titip Doa Umroh
- Tips Mencari Paket Umroh Terbaik: Harga dan Kualitas