Apakah Anda tahu mengenai hukum menikah saat umroh/haji ini? Berikut informasi dari Rawda travel tentang hukum menikah saat umroh/haji.
Pernikahan Menurut Islam
Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai suatu ibadah demi membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis. Melakukan pernikahan dalam Islam memerlukan izin dari kedua calon mempelai yang bersangkutan.
Calon mempelai perempuan harus memiliki izin dari wali (walinya), yang biasanya merupakan ayahnya atau wali yang sah lainnya, seperti kakek atau saudara laki-laki. Calon mempelai kemudian mengucap Ijab Qabul kedua belah pihak harus menyatakan persetujuan mereka untuk menikah dengan ungkapan yang jelas dan tegas.
Pernikahan dalam Islam memerlukan adanya saksi-saksi yang adil untuk menyaksikan perjanjian ijab-qabul. Melakukan pernikahan juga harus dipublikasikan untuk mencegah perkawinan rahasia.
Pernikahan dalam Islam mengatur tanggung jawab dan hak-hak suami dan istri secara rinci. Suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan keluarga, sementara istri berhak mendapatkan nafkah, perlakuan yang adil, dan perlindungan.
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk mencapai kebahagiaan, ketenangan, dan kedamaian dalam membentuk keluarga yang taat beragama.
Pernikahan dianggap sebagai wadah untuk saling mencintai, menghormati, dan saling mendukung dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Allah. Melakukan pernikahan dapat dimana saja, namun terdapat momen-momen yang harus dihindari untuk menikah.
Hukum Menikah Saat Umroh ataupun Haji
Mungkin hampir semua orang menginginkan momen pernikahan yang berkesan sehingga ada yang berkeinginan melangsungkan pernikahan di tempat berkesan di depan Ka’bah sambil melaksanakan ibadah umroh atau haji atau disebut dengan berihram.
Ihram atau melaksanakan rukun haji dilakukan dengan mengucap niat serta memakai pakaian ihram.
Dalam fikih, pengertian ihram adalah larangan untuk melakukan keharaman ketika memasuki wilayah ihram. Contohnya, perbuatan yang dilarang saat berada dalam ihram seperti membunuh, memotong rambut, dan juga berhubungan suami istri.
Oleh sebab itu, mengadakan akad nikah atau meminang merupakan haram hukumnya bagi orang yang sedang melaksanakan umroh atau haji.
Baca Juga: 10 Toko Perlengkapan Haji dan Umroh terbaik di Bandung
Hadist tentang Hukum Menikah saat Umroh/Haji
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan bahwa para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang pernikahan bagi orang yang sedang berihram.
Menurut Imam Malik, Imam Syafii, Al-Laits, Al-Auza’i, dan Imam Ahmad, orang yang sedang berihram tidak diizinkan untuk menikah atau menikahkan orang lain. Jika melakukannya, maka pernikahannya dianggap batal. Hal ini adalah pandangan yang dianut oleh Sayyidina Umar bin Khattab, Sayyidina Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar, dan Zain bin Tsabit.
Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah juga mengatakan bahwa akad akan tidak sah dan tidak membawa dampak apapun dalam syariat apabila seseorang berihram namun melangsungkan akad nikah.
Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah, pernikahan saat berada dalam ihram tidak masalah. Namun, perlu dicatat bahwa mayoritas ulama melarang orang yang sedang berihram untuk menikahkan orang lain.
Hadits Sayyidina Utsman
Berdasarkan hadits Sayyidina Utsman yang diriwayatkan imam Muslim :
لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ
Artinya: Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dan juga tidak boleh menikahkan.
Hadits lain seperti Maimunah riwayat Imam Bukhari menyatakan bahwa Nabi SAW menikah saat beliau sedang berihram. Hadits ini masih menjadi perselisihan bagaimana kejadiannya. Selain tidak ada hujjahnya, mungkin juga hal tersebut hanya khusus berlaku bagi Nabi Muhammad SAW sehingga hadits yang melarang menikah saat umroh/haji dinyatakan lebih baik.
Pendapat Ulama terkait Hukum Menikah dalam Keadaan Berihram
Terdapat adanya pertentangan hukum menikah saat umroh/haji diantaranya sebagai berikut.
Hadits Ibnu Abbas
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
“Anna Rasulullah SAW tazawwaja Maimunah wa huwa muhrim.”
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahi Maimunah saat beliau dalam keadaan ihram.”
Hadits sahih Ibnu Abbas tentang hukum menikah saat umroh/haji diriwayatkan oleh para perawi yang biasa meriwayatkan hadits sahih. Namun hadits tersebut disanggah oleh banyak hadist.
Hadits Abu Umar
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ
“Anna Rasulallah SAW tazawwajaha wa huwa halalun.”
Artinya, “Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahinya ketika beliau dalam keadaan sudah tahalul.” Hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa jalur sanad; yakni dari jalur sanad Abu Rafi, dari jalur sanad Sulaiman bin Yasar budak Maimunah, dan dari jalur sanad Yazid bin Al-Asham.
Baca Juga: Perlengkapan Haji dan Umroh Untuk Laki-laki dan Perempuan
Hadits Imam Malik bersumber dari Sayyidina Usman bin Affan
Rasulullah SAW bersabda:
لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ
“Laa yankihu al-muhrimu wa la yunkahu wa laa yakhthubu.”
Artinya, “Orang yang berihram tidak boleh menikah maupun menikahkan, dan juga tidak boleh melamar.”
Ulama-ulama lebih setuju bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah atau menikahkan. Makruh hukumnya melakukan pernikahan saat keadaan ihram.
Hukum Menikah saat Umroh/Haji Diperbolehkan
Terdapat pandangan berbeda dari kalangan Hanafiyah mengenai hukum menikah saat umroh/haji. Madzhab Hanafiyah memperbolehkan seseorang untuk mengadakan akad nikah saat berihram karena ihram tidak boleh menghalangi seorang wanita untuk mengambil haknya dalam berakad nikah.
Menurut pandangan madzhab Hanafiyah, yang sebenarnya dilarang dalam ihram bukanlah mengadakan akad nikah, tetapi berhubungan intim.
Dalam kitab Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’, Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah juga menyatakan bahwa akad nikah yang dilangsungkan saat berada dalam ihram haji dan umrah dianggap tidak sah jika akad nikah tersebut dilakukan sebelum orang berihram melakukan amalan tahallul (melepaskan pakaian ihram dan tata cara tertentu setelah menyelesaikan haji atau umrah).
Menurutnya, jika seseorang ingin menikah di Tanah Suci atau sekitarnya, seharusnya pernikahan tersebut dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dan umrah hingga akhir.
Baca Juga: 12 Tata Cara dan Bacaan Umroh yang Benar
Sekian informasi dari Rawda travel mengenai hukum menikah saat umroh/haji. Semoga informasi yang diberikan dapat menambah wawasan bagi para pembaca.
Bagi Anda yang membutuhkan jasa perjalanan untuk melaksanakan umroh dari kota Bandung dapat mempercayakan perjalanan Umroh Anda ke Rawda travel. Tentunya travel ini sudah berpengalaman dalam mengantarkan calon jamaah menuju tanah suci serta Anda akan mendapatkan promo umroh dengan penawaran terbaik di kota Bandung.
Baca Juga:
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Pentingnya Mencari Biro Umroh Terpercaya dan Terlisensi
- Hikmah Haji dan Umroh
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- Merencanakan Umroh Keluarga: Tips dan Saran
- 29 Ucapan Berangkat Umroh Untuk Keluarga, Teman,…
- Mengenali Etika dan Adab Saat Berinteraksi dengan…
- 10 Toko Perlengkapan Haji dan Umroh terbaik di Bandung
- Tips Mencari Paket Umroh Terbaik: Harga dan Kualitas
- Sejarah Haji: Kapan Wajib Haji Pertama Kali Disyariatkan?