Bolehkah Saya Berangkat Haji atau Umrah dengan Hutang yang Masih Ditanggung?

Bolehkah Saya Berangkat Haji atau Umrah dengan Hutang yang Masih Ditanggung?

Sebagai ibadah yang banyak dicita-citakan oleh umat muslim, pelaksanaan ibadah haji dan umrah ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Lalu, apakah seorang muslim boleh melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan hutang yang masih harus ditanggung?

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji ini bersifat wajib bagi mereka yang mampu. Artinya, ibadah haji wajib dilaksanakan oleh mereka yang mampu secara fisik maupun finansial. 

Berbeda dengan haji, ibadah umrah bukanlah sesuatu yang wajib untuk dilakukan oleh umat muslim. Meskipun demikian, ibadah umrah ini juga banyak dilakukan oleh umat muslim. 

Tidak seperti ibadah haji yang dilakukan selama kurang lebih 40 hari, ibadah umrah biasanya berlangsung selama 9 hingga 12 hari. Selain itu, ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja sehingga tidak perlu menunggu antrian keberangkatan yang cukup lama. 

umrah dengan hutang

Baca Juga : 20 Fakta Umrah, Sejarah, Aturan, Ritual, Dan Larangannya

Berangkat Haji atau Umrah Dengan Hutang

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah tidaklah sedikit. Lalu bagaimana hukumnya menunaikan ibadah haji atau umrah bagi seseorang yang memiliki dana terbatas dan masih memiliki tanggungan hutang? 

Untuk haji, ibadah tersebut merupakan salah satu rukun Islam. Artinya, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. 

Namun perlu diketahui, wajib disini artinya wajib dilaksanakan oleh mereka yang mampu. Bahkan, dalam sebuah hadis, Rasulullah mempersilahkan umat Islam yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji tetapi memilih untuk tidak melaksanakannya untuk mati sebagai non muslim. 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya : “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah dan ia tidak juga berhaji, maka ia boleh pilih mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman dalam Al-Quran, ‘Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan,’’” (HR A-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).

Perlu Anda ketahui, seseorang yang ingin melaksanakan haji harus memiliki bekal pulang dan pergi. Bekal pulang dan pergi ini berupa bekal diluar kebutuhan calon jamaah untuk melunasi utang yang menjadi tanggungannya. 

Hal tersebut berlaku untuk utang yang harus segera dilunasi maupun yang tidak harus segera dilunasi. Berikut ini adalah penjelasan Imam Nawawi.

ويشترط في الزاد ما يكفيه لذهابه ورجوعه فاضلا… عن قضاء دين يكون عليه حالا كان أو مؤجلا

Artinya : “Dalam urusan bekal, disyaratkan biaya yang dapat mencukupi kebutuhan pergi dan pulangnya lebih di luar… kebutuhan untuk membayar utang baik yang harus dibayar tunai maupun yang dapat diangsur.”

Beberapa orang berpendapat jika seseorang memiliki dana terbatas tetapi memiliki utang yang tidak harus segera dilunasi, maka sebaiknya ia menggunakan uangnya untuk membayar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu alasan pilihan tersebut dilakukan karena pembayaran utangnya dapat ditunda. 

Namun, pendapat seperti itu rupanya tidak kuat secara syar’i. Alasannya karena bekal haji merupakan uang mati seseorang yang dialokasikan untuk membiayai perjalanan ibadah haji tanpa tanggungan apapun. 

Meskipun pembayaran utang dapat ditunda, tetapi seseorang tetap berkewajiban untuk melunasi utang tersebut dari aset di luar bekal haji yang ia miliki. 

Persoalan mengenai utang dan pelaksanaan ibadah haji ini juga dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar. 

نعم لو قيل بذلك في المؤجل لكان له وجه لأن لم يجب إلى الآن والحج إذا تضيق وجب فورا فكان ينبغي وجوب تقديمه عليه وقد يجاب بأن الدين محض حق آدمي أو له فيه شائبة قوية فاحتيط له لأن الاعتناء به أهم فقدم على الحج وإن تضيق

Artinya : “Tetapi seandainya dikatakan ‘pembayaran utang dapat diangsur’ lalu ada pendapat mengatakan, ‘Bila utang tidak wajib hingga kini sementara kewajiban pelaksanaan haji adalah segera, maka seharusnya seseorang mendahulukan haji daripada pembayaran utang,’ maka dapat ditanggapi bahwa utang adalah murni hak manusia atau ada perkara menakutkan yang sangat kuat sehingga harus ihtiyath. Pasalnya, memerhatikan utang lebih penting sehingga pembayaran utang harus didahulukan dibanding haji meski (kesempatan) haji semakin mepet baginya.”

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan jika melaksanakan ibadah haji bersifat wajib bagi umat muslim yang memiliki bekal pergi dan bekal pulang tanpa menanggung utang. Namun, jika seseorang masih memiliki tanggungan utang, maka ia harus melunasi tanggungan utangnya terlebih dahulu sebelum melunasi setoran untuk biaya perjalanan ibadah haji. 

Baca Juga : Panduan Lengkap: Persiapan Umroh Bagi Pemula

Penutup

Demikian penjelasan mengenai pelaksanaan ibadah haji bagi seseorang yang masih memiliki tanggungan utang. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk Anda yang hendak menunaikan ibadah haji. 

Percayakan perjalanan umroh Anda dengan Rawda Travel. Rawda Travel telah menemani banyak jamaah haji dan umroh untuk beribadah ke tanah suci dengan lancar sejak tahun 2003. Untuk informasi mengenai biaya dan fasilitas, Anda dapat mengunjungi Promo Rawda Travel. Ada juga promo paket Umroh Plus Turki yang bisa Anda dapatkan di Rawda Travel. 

You cannot copy content of this page