Apakah Boleh Umrah Mandiri? Syarat dan Aturan Umrah Mandiri

Syarat dan Aturan Umrah Mandiri

Sobat Umroh, apakah Anda tahu bahwa umrah mandiri saat ini diperbolehkan? Yuk simak syarat dan aturan umrah mandiri berdasarkan regulasi terbaru UU Haji dan Umrah 2025 agar umrah mandiri Anda berjalan dengan lancar dan aman.

Bagi jamaah Indonesia yang menginginkan umrah mandiri, saat ini umrah mandiri diperbolehkan. Hal ini telah termuat dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang umrah mandiri.

Melalui peraturan tersebut, umrah tidak lagi harus melalui biro perjalanan resmi (PPIU) namun dapat dilakukan oleh jamaah yang memenuhi sejumlah ketentuan tertentu. Tentunya dengan keputusan ini menjadi momen penting bagi umat Muslim di Indonesia yang memiliki fleksibilitas lebih dalam merencanakan ibadah tanpa tergantung pada biro penyelenggara umroh.

Lalu bagaimana syarat dan aturan umrah mandiri? Berikut penjelasannya.

Umrah Mandiri sebagai Pilihan

pexels sevval pirincci 997526 30779501 Apakah Boleh Umrah Mandiri? Syarat dan Aturan Umrah Mandiri

Mungkin umrah mandiri akan membuat calon jamaah lebih menghemat biaya keberangkatan. Opsi umrah mandiri memungkinkan calon jamaah mengatur perjalanan dari awal sampai akhir sesuai kebutuhan pribadi mulai dari pengurusan visa, tiket pesawat, hingga akomodasi di Tanah suci.

Meski umrah mandiri diperbolehkan namun ada syarat dan aturan umrah mandiri yang harus dipenuhi. Hal ini tidak sekedar bebas tanpa syarat. Dalam undang – undang terbaru menetapkan peraturan tentang umrah mandiri agar ibadah tetap sah dan terlindungi oleh hukum.

Dengan adanya peraturan baru penting supaya jamaah tidak mengalami kendala saat berada di luar negeri maupun saat kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Perspektif Islam

Dasar Hukum dan Kebijakan Umrah Mandiri

Syarat dan aturan umrah mandiri telah tercantum dalam dasar hukum yaitu melalui Undang – Undang Nomor 14 tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU sebelumnya mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Umrah mandiri telah termuat dalam UU No 14 tahun 2025 yaitu :

  • Pasal 86 ayat (1) bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri.
  • Pasal 86 ayat (2-3) bahwa penyelenggaraan melalui menteri (pemerintah) tetap dilakukan hanya dalam keadaan luar biasa atau kondisi darurat yang ditetapkan Presiden.
  • Pasal 87A tentang PIHU (syarat dan aturan umrah mandiri).
  • Pasal 88 A tentang jamaah umrah mandiri yang berhak memperoleh dua hal yaitu memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jamaah umrah, dan melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, dan melalui kementerian dalam kondisi khusus.

Legalitas ini dilakukan tidak hanya untuk memberi kebebasan lebih kepada jamaah, tetapi juga untuk melindungi warga negara yang memilih jalur mandiri agar tetap mendapatkan perlindungan hukum dan terdata dengan baik oleh sistem nasional maupun Arab Saudi.

Tanpa adanya hukum yang jelas praktik umrah mandiri sebelumnya memang sering berjalan tanpa pengawasan negara. Hal ini terjadi pada tahun – tahun sebelumnya bahwa umrah mandiri tidak disarankan.

Namun tidak perlu kawatir, regulasi baru telah mengatur tentang tata cara pendaftaran, dokumentasi, dan kewajiban yang wajib dipenuhi jamaah supaya perjalanan dapat berjalan dengan lancar.

Syarat dan Aturan umrah Mandiri

Bagi Anda yang tertarik untuk melaksanakan umrah mandiri, berikut ini syarat dan aturan umrah mandiri yang menjadi persyaratan administratif yang harus dipenuhi jamaah sebelum melakukan perjalanan. Berikut ini beberapa syarat dan aturan umrah mandiri.

1. Beragama Islam yaitu calon jamaah wajib beragama Islam

2. Memiliki paspor yang berlaku setidaknya 6 bulan dari tanggal keberangkatan.

3. Memiliki tiket pesawat pulang pergi yang jelas.

4. Memiliki surat keterangan sehat.

5. Mempunyai visa umrah dan terdaftar dalam layanan berupa akomodasi transportasi yang tercatat resmi pada sistem informasi kementerian.

Dengan memenuhi seluruh syarat tersebut, calon jamaah dapat memastikan bahwa perjalanan umrah mandiri yang direncanakan sesuai dengan standar hukum dan administratif yang berlaku.

Baca Juga: Mimpi Umroh, Apa Artinya? Temukan Maknanya

Tata Cara Daftar Umrah Mandiri

Penting untuk memenuhi syarat dan umrah mandiri. Jamaah perlu tahu tentang tata cara untuk mendaftar umrah mandiri.

Proses pendaftaran umrah mandiri ini mudah dengan menggunakan platform Nusuk Umrah yang memudahkan jamaah asing memesan layanan umrah termasuk visa sesuai keinginan. Berikut ini beberapa tata cara daftar umrah mandiri.

1. Calon jamaah dapat mendaftar umrah mandiri dan memesan paket di https://umrah.nusuk.sa. Disini akan muncul biaya yang tergantung jenis paket yang dipilih.

2. Calon jamaah dapat mengurus visa, memesan paket layanan, dan menyusun jadwal perjalanan sesuai dengan kebutuhan sendiri.

3. Selanjutnya calon jamaah melakukan pengurusan visa dalam umrah mandiri tanpa melalui PPIU namun calon jamaah harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas Saudi termasuk dalam hal pemesanan akomodasi dan transportasi.

Dengan mendaftar umrah secara mandiri akan memberikan keleluasaan dalam memilih tanggal keberangkatan, hotel, maupun maskapai penerbangan. Meski demikian, jamaah dihimbau untuk memahami setiap langkah administratif agar tidak mengalami kendala di kemudian hari, baik saat keberangkatan maupun kepulangan.

Apakah Ada Risiko Umrah Mandiri?

Umrah mandiri memang menghemat biaya. Selain itu, terkait syarat dan aturan umrah mandiri telah diatur sehingga pelaksanaannya legal. Namun umrah mandiri ini juga berisiko terhadap keberangkatan jamaah.

Risiko umrah mandiri terjadi ketika calon jamaah tidak mendapatkan perlindungan penuh seperti keberangkatan yang dilakukan dengan biro perjalanan resmi.

Peserta umrah yang menggunakan jasa umroh akan mendapatkan perlindungan penuh. Selain itu, jamaah juga harus bertanggung jawab akan perjalanannya sendiri termasuk keamanan dan kesiapan administratif selama ibadah.

Bahkan jamaah juga tidak mendapatkan bimbingan sehingga mungkin akan kebingungan saat pertama kali menginjakkan kaki di Tanah suci. Tanpa bimbingan biro yang berpengalaman, risiko kecil seperti salah urus dokumen atau tidak paham prosedur lokal bisa berdampak besar jika tidak diantisipasi.

Oleh sebab itu, penting untuk persiapan yang matang saat melaksanakan umrah mandiri. Hal ini untuk menjamin ibadah berjalan dengan lancar.

Umrah mandiri saat ini sudah diperbolehkan sejak tahun 2025 namun wajib memenuhi syarat dan aturan umrah mandiri yang menjadi landasan hukum terbaru. jamaah muslim dapat berkesempatan untuk umrah lebih fleksibel tanpa harus bergantung pada biro perjalanan resmi.

Adanya kebijakan umrah mandiri akan memberikan peluang calon jamaah umrah untuk merencanakan ibadah sesuai kebutuhan pribadi, dengan catatan bahwa persyaratan administratif dan keselamatan yang telah ditetapkan wajib dipenuhi secara penuh. Seluruh proses dari pengurusan paspor, tiket, dokumen kesehatan, hingga visa harus dipersiapkan dengan cermat agar perjalanan ibadah tersebut lancar dan aman.

Demikian penjelasan tentang syarat dan aturan umrah mandiri yang membuka kesempatan luas bagi calon jamaah. Meskipun memiliki kekurangan terhadap perlindungan dan keamanan bagi jamaah tentunya umrah mandiri dapat menjadi pertimbangan untuk menghemat biaya umrah.

Namun bagi Anda yang masih ragu untuk umrah mandiri, menggunakan biro umrah menjadi solusi terbaik.

Salah satu biro umrah terbaik adalah biro umrah Bandung yang telah berpengalaman mengantarkan jamaah ke Tanah suci. Biro ini menawarkan berbagai paket pilihan seperti paket umrah reguler, umrah Plus Turki Bandung, dan umrah plus Dubai Bandung yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Pastinya umrah bersama umrah Bandung, perjalanan Anda akan nyaman dan inshaAllah mabrur. Segera konsultasikan perjalanan Anda dengan umrah Bandung solusi perjalanan umroh bernuansa kekeluargaan.

Quick Link: