Setiap Muslim tentu mendambakan bisa menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Namun dalam kenyataan, ada sebagian orang yang menunda ibadah haji padahal sudah mampu. Mereka secara finansial, fisik, dan administratif sudah siap, tetapi masih menunda keberangkatan. Apakah ini diperbolehkan? Bagaimana pandangan syariat Islam?
Pertanyaan ini penting untuk dipahami, agar kita sebagai umat Islam bisa mengambil sikap yang benar dalam menyikapi kewajiban haji.
Haji Adalah Kewajiban yang Harus Dilaksanakan
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
(QS. Ali Imran: 97)
Kata “sanggup” atau “mampu” di sini meliputi:
- Mampu secara finansial (biaya perjalanan, nafkah keluarga).
- Mampu secara fisik (kesehatan tubuh).
- Mampu secara administratif (paspor, visa, kuota).
- Keamanan perjalanan.
Jika semua syarat ini terpenuhi, maka kewajiban haji telah berlaku atas dirinya.
Hukum Menunda Ibadah Haji Padahal Sudah Mampu
Lalu, bagaimana hukum menunda ibadah haji padahal sudah mampu?
Menurut penjelasan para ulama:
- Wajib segera melaksanakan haji bila sudah mampu.
- Tidak boleh menunda tanpa alasan syar’i.
- Jika sengaja menunda, orang tersebut berdosa.
Dalil dan Penjelasan Ulama
Rasulullah SAW bersabda:
“Segeralah kalian melaksanakan haji, karena seseorang tidak tahu apa yang akan menimpanya.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud)
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa melaksanakan haji bagi yang sudah mampu adalah kewajiban yang harus segera dilaksanakan. Menunda tanpa uzur termasuk perbuatan yang tercela.
Apa Saja Alasan yang Diperbolehkan Menunda?
Ada beberapa uzur yang dibenarkan syariat untuk menunda haji, di antaranya:
- Sakit yang menghalangi fisik untuk berhaji.
- Tidak ada keamanan (misalnya terjadi konflik).
- Kuota belum tersedia, meskipun sudah mendaftar.
- Halangan syar’i lain yang benar-benar menghambat.
Di luar alasan-alasan ini, menunda ibadah haji padahal sudah mampu tidak dibenarkan.
Bahaya Menunda Haji Tanpa Alasan
Ada beberapa dampak negatif jika seseorang menunda ibadah haji padahal sudah mampu:
- Hilangnya kesempatan beribadah.
Tidak ada yang bisa menjamin umur seseorang. Bisa saja saat usia tua, kesehatan sudah menurun dan tidak lagi mampu berhaji. - Melalaikan kewajiban.
Menunda kewajiban tanpa alasan syar’i adalah perbuatan dosa. - Tidak ada jaminan masa depan lebih baik.
Banyak orang menunda dengan alasan “nanti saja setelah pensiun” atau “nanti kalau anak sudah besar.” Padahal masa depan tidak pasti.
Niat Baik Harus Segera Dilaksanakan
Jika saat ini kamu termasuk yang sudah mampu, segerakan niat. Jangan menjadi bagian dari orang yang menunda ibadah haji padahal sudah mampu. Karena penyesalan itu biasanya datang terlambat.
Rasulullah SAW mengingatkan:
“Bersegeralah kalian dalam beramal shalih, karena akan datang fitnah-fitnah seperti potongan malam yang gelap gulita…”
(HR. Muslim)
Bagaimana Jika Terlanjur Menunda?
Jika sebelumnya sudah menunda ibadah haji padahal sudah mampu, maka:
- Segera bertobat kepada Allah atas kelalaian.
- Rencanakan keberangkatan secepat mungkin.
- Jangan mengulang kesalahan dengan alasan-alasan duniawi.
Tips Agar Tidak Menunda Haji
- Perkuat niat bahwa haji adalah kewajiban.
- Sisihkan dana khusus untuk haji.
- Konsultasi ke travel resmi untuk mendapatkan informasi pendaftaran.
- Lawan rasa malas dan tunda-tunda.
- Ingat bahwa ajal bisa datang kapan saja.
Penutup
Menunda ibadah haji padahal sudah mampu bukanlah pilihan yang benar. Justru jika saat ini Allah sudah beri kemampuan, segerakanlah. Jangan tunda kebaikan. Ingat, kesempatan tidak selalu datang dua kali.
Bagi kamu yang ingin merencanakan ibadah haji atau umroh dengan bimbingan yang benar dan pelayanan amanah, Rawda Umroh Bandung siap membantu. Insya Allah, perjalanan ibadah akan lebih nyaman dan sesuai tuntunan syariat.
Semoga Allah mudahkan langkah kita semua untuk menjadi tamu-Nya di Baitullah.
Baca Juga:
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- Hikmah Haji dan Umroh
- Sejarah Haji: Kapan Wajib Haji Pertama Kali Disyariatkan?
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Apa Saja Ciri-Ciri Haji Mabrur Itu?
- Mengenal Haji Mabrur
- 15 Rekomendasi Hadiah Untuk Mereka Yang Akan Pergi Umrah
- Ini Dia Alasan yang Dapat Menyebabkan Dideportasi…
- Syarat dan Ketentuan dalam Asuransi Jamaah Haji 2024