Menjaga Kenyamanan Bersama: Imbauan Otoritas Arab Saudi untuk Jemaah Umrah yang Membawa Anak

Imbauan Otoritas Arab Saudi untuk Jemaah Umrah yang Membawa Anak

Menunaikan ibadah umrah bersama anak-anak merupakan pengalaman spiritual yang istimewa bagi orang tua. Namun, di tengah keramaian Masjidil Haram dan luasnya area Tanah Suci, memastikan keselamatan dan kenyamanan anak menjadi hal yang penting.

Otoritas Arab Saudi, melalui Kementerian Haji dan Umrah, mengeluarkan beberapa imbauan bagi jemaah umrah yang membawa anak:

Menanamkan Rasa Hormat: Orang tua diimbau untuk mengajari anak-anak mereka cara menunjukkan rasa hormat terhadap Al-Qur’an sebagai kitab suci Islam. Hal ini dapat dilakukan dengan mengingatkan mereka untuk menjaga ketenangan saat berada di masjid, tidak bermain-main dengan Al-Qur’an, dan membacanya dengan penuh adab.

Menjaga Ketenangan: Masjidil Haram merupakan tempat ibadah yang suci. Orang tua diimbau untuk memastikan anak-anak mereka tetap diam dan tidak membuat gaduh, sehingga tidak mengganggu kekhusyu’an jemaah lain.

Keselamatan Anak: Di tengah keramaian, keselamatan anak menjadi prioritas utama. Orang tua diimbau untuk selalu mendampingi anak-anak mereka, terutama saat menggunakan eskalator, dan tidak membiarkan mereka berkeliaran sendirian.

Meminta Bantuan: Area Tanah Suci sangat luas. Jika membutuhkan bantuan, jemaah umrah dapat meminta bantuan kepada petugas setempat.

Imbauan ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan ibadah umrah bagi semua jemaah, terutama bagi mereka yang membawa anak. Dengan mengikuti imbauan ini, diharapkan jemaah umrah dapat fokus pada ibadah dan menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh jamaah.

Fasilitas dan Kemudahan bagi Jemaah Umrah:

Pemerintah Arab Saudi terus berupaya meningkatkan layanan dan fasilitas bagi jemaah umrah. Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa kebijakan baru telah diberlakukan, antara lain:

  • Visa Masuk: Umat Islam yang memegang berbagai jenis visa masuk, seperti visa pribadi, visa kunjungan, dan turis, diizinkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa di Masjid Nabawi.
  • Perpanjangan Masa Berlaku Visa: Masa berlaku visa umrah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari.
  • Akses Masuk: Pemegang visa umrah diizinkan untuk memasuki kerajaan lewat jalur darat, udara, dan laut, serta berangkat dari bandara mana pun.
  • Ekspatriat di GCC: Ekspatriat yang tinggal di negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) berhak mengajukan visa turis dan dapat menunaikan umrah terlepas dari profesinya.

Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi jemaah umrah dari seluruh dunia, termasuk mereka yang ingin membawa anak-anak mereka untuk merasakan pengalaman spiritual yang tak terlupakan.

Dengan mengikuti imbauan dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan, jemaah umrah dapat melaksanakan ibadah dengan penuh kekhusyu’an dan ketenangan, serta menciptakan kenangan indah bersama keluarga di Tanah Suci.

You cannot copy content of this page