Cara Membuat Paspor: Pengertian, Jenis, dan Syarat-Syaratnya

Cara Membuat Paspor: Pengertian, Jenis, dan Syarat-Syaratnya

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut beberapa fungsi utama paspor:

Identitas Diri dan Bukti Kewarganegaraan:

  • Paspor memuat biodata lengkap pemegangnya, seperti nama, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi kebangsaan.
  • Saat memasuki wilayah negara lain, paspor menjadi bukti sah identitas dan kewarganegaraan pemegangnya.
  • Petugas imigrasi di negara tujuan akan memeriksa paspor untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan Anda.

Jenis-jenis Paspor di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, berikut adalah beberapa jenis paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia:

1. Paspor Biasa:

  • Diterbitkan untuk kepentingan perjalanan biasa, seperti wisata, bisnis, atau mengunjungi keluarga.
  • Memiliki sampul berwarna hijau.
  • Berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun (tergantung pilihan pemohon).
  • Biaya pengurusan bervariasi tergantung masa berlaku dan jumlah halaman.

2. Paspor Dinas:

  • Diterbitkan untuk kepentingan dinas negara, seperti menghadiri konferensi internasional, melakukan kunjungan kerja, atau mengikuti pelatihan.
  • Memiliki sampul berwarna biru.
  • Berlaku selama 5 tahun.
  • Biaya pengurusan dibebankan kepada instansi/lembaga yang memberangkatkan.

3. Paspor Diplomatik:

  • Diterbitkan untuk pejabat negara atau pejabat diplomatik, seperti Pejabat Eselon I dan II Kementerian/Lembaga, anggota MPR, DPR, DPD, dan pejabat setingkat, serta staf diplomatik dan konsuler pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
  • Memiliki sampul berwarna hitam.
  • Berlaku selama 5 tahun.
  • Bebas biaya pengurusan.

4. Paspor untuk Orang Asing:

  • Diterbitkan untuk orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki sampul berwarna coklat.
  • Berlaku selama 5 tahun.
  • Biaya pengurusan bervariasi tergantung masa berlaku dan jumlah halaman.

5. Paspor Darurat:

  • Diterbitkan dalam keadaan darurat atau mendesak, seperti kehilangan paspor di luar negeri atau keperluan medis yang mendesak.
  • Memiliki sampul berwarna biru tua.
  • Berlaku paling lama 30 hari.
  • Biaya pengurusan bervariasi tergantung negara penerbitan.

Syarat Membuat Paspor di Indonesia

Berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk membuat paspor di Indonesia:

1. WNI:

  • Anda haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Dokumen Kependudukan:

  • Siapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

3. Identitas Diri:

  • Anda harus memiliki dokumen identitas diri yang sah, seperti KTP elektronik atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

4. Bukti Kewarganegaraan:

  • Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, Anda perlu menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia.
  • Bagi yang telah mengganti nama, Anda perlu menyertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.

5. Fotokopi Dokumen:

  • Siapkan fotokopi semua dokumen yang diperlukan.

6. Biaya Pengurusan:

  • Bayar biaya pengurusan paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku yang Anda pilih.

Cara Membuat Paspor di Indonesia

Dua Cara:

  1. Secara Online:

    • Unduh aplikasi M-Paspor:
      • Tersedia di App Store dan Google Play.
      • Pilih jenis permohonan (umum, umroh, haji).
    • Daftar akun:
      • Gunakan nomor KTP dan email.
    • Pilih jenis paspor, lokasi kantor imigrasi, dan jadwal kunjungan.
    • Unggah foto KTP dan dokumen pendukung lainnya.
    • Tunggu konfirmasi email dari imigrasi.
    • Bayar biaya paspor di bank atau minimarket (kode pembayaran diberikan).
    • Datang ke kantor imigrasi:
      • Bawa dokumen asli dan bukti pembayaran.
      • Lakukan pengambilan foto, sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.
      • Tunggu email/SMS untuk pengambilan paspor.
  2. Secara Manual:

    • Datang ke kantor imigrasi terdekat:
      • Bawa dokumen asli dan fotokopi.
    • Isi data di aplikasi di loket permohonan:
      • Lampirkan dokumen persyaratan.
    • Tunggu pemeriksaan dokumen oleh pejabat imigrasi.
    • Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
    • Bayar biaya paspor di bank atau minimarket (kode pembayaran diberikan).
    • Kembali ke kantor imigrasi:
      • Bawa bukti pembayaran.
      • Lakukan pengambilan foto, sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.
      • Tunggu email/SMS untuk pengambilan paspor.

Informasi Lebih Lanjut:

  • Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru tentang syarat dan cara membuat paspor, Anda dapat mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: https://www.imigrasi.go.id/id/
  • Anda juga dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait pengurusan paspor.

Tips:

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan asli.
  • Daftar online di M-Paspor untuk menghemat waktu.
  • Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
  • Perhatikan jam buka kantor imigrasi.
  • Siapkan uang tunai untuk pembayaran di kantor imigrasi (jika diperlukan).

——

Ingin Umroh dengan aman dan nyaman?

Percayakan perjalanan ibadah Anda bersama Rawda Umroh, travel umroh Bandung terpercaya. Rawda Umroh memiliki legalitas resmi, pengalaman melayani jamaah umroh, serta menawarkan paket umroh lengkap dengan harga bersaing.

Yuk, wujudkan impian umroh Anda bersama Rawda Umroh!

You cannot copy content of this page