
Denda dalam Hajji dan Umroh Menurut Kitab Riyadh Al-Badi’ah
Dalam pelaksanaan haji dan umroh, terdapat konsep denda yang dikenal sebagai dam. Dam diperlukan ketika seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan hal yang diharamkan. Kitab Riyadh Al-Badi’ah menjelaskan empat jenis dam yang berlaku dalam haji dan umroh. Jenis-jenis Dam Murottab Muqoddar dan Murottab Mu’addal Murottab adalah denda yang tidak dapat dialihkan








