Menjalankan ibadah haji adalah cita-cita mulia bagi setiap Muslim. Namun, bagi jamaah perempuan, ada situasi khusus yang bisa terjadi saat di Tanah Suci, yaitu datang bulan atau haid. Lantas, bagaimana jika seorang perempuan haid saat tiba waktu wukuf di Arafah? Apakah hajinya tetap sah? Apa saja panduan yang perlu diperhatikan?
Ibadah haji adalah ibadah yang waktunya terbatas dan terikat dengan hari-hari tertentu. Salah satu rukun haji yang paling utama adalah wukuf di Arafah. Rasulullah SAW bersabda:
“Haji itu adalah wukuf di Arafah. Barangsiapa yang mendapati wukuf di Arafah sebelum fajar malam Muzdalifah, maka ia telah mendapatkan haji.”
(HR. Tirmidzi)
Oleh karena itu, wukuf menjadi penentu sah atau tidaknya haji seseorang.
Lalu bagaimana bila seorang jamaah perempuan sedang haid di waktu wukuf? Berikut panduan yang dianjurkan.
Wukuf Tetap Harus Dijalankan
Menurut panduan fiqih dan penjelasan para ulama, perempuan yang haid tetap wajib melaksanakan wukuf di Arafah, meskipun dalam keadaan tidak suci.
Ini berdasarkan kaidah bahwa:
- Wukuf adalah ibadah yang tidak mensyaratkan suci dari hadas besar.
- Wukuf dilakukan dengan hadir secara fisik di Arafah pada waktunya.
- Tidak ada kewajiban shalat atau membaca Al-Qur’an saat haid, tetapi kehadiran dan niat wukuf tetap sah.
Maka, perempuan haid tetap datang ke Arafah bersama rombongan, berada di sana selama waktu wukuf, dan memperbanyak zikir, doa, serta niat dalam hati.
Niat Wukuf yang Dianjurkan
Perempuan haid dianjurkan untuk melafazkan niat wukuf di dalam hati. Boleh juga melafazkannya secara lisan saat tiba di Arafah, seperti berikut:
“Aku berniat wukuf di Arafah karena Allah Ta’ala.”
Jika tidak mengucapkan lisan pun tidak masalah, sebab yang utama adalah niat dalam hati dan kehadiran fisik di Arafah.
Perempuan haid boleh memperbanyak zikir dan doa sesuai kemampuan. Tidak diperbolehkan shalat ataupun membaca Al-Qur’an secara langsung.
Apakah Hajinya Tetap Sah?
Ya, haji perempuan yang sedang haid tetap sah jika ia:
- Hadir di Arafah pada waktunya.
- Berniat wukuf.
- Melaksanakan rukun-rukun haji lainnya sesuai kemampuan.
Keadaan haid tidak membatalkan wukuf dan tidak menggugurkan kewajiban haji.
Setelah Wukuf: Apa yang Harus Diperhatikan?
Setelah wukuf, rangkaian haji berlanjut dengan:
- Mabit di Muzdalifah
- Melontar jumrah di Mina
- Thawaf Ifadhah (wajib thawaf)
Nah, untuk thawaf Ifadhah, perempuan yang masih haid harus menunggu sampai suci dulu. Thawaf mensyaratkan suci, berbeda dengan wukuf.
Bila haid belum selesai, jamaah perempuan harus tetap di Makkah hingga suci, baru melaksanakan thawaf Ifadhah. Ini penting karena thawaf Ifadhah adalah rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan.
Kesimpulan
- Perempuan haid tetap wajib wukuf di Arafah.
- Hadir di Arafah dan niat wukuf sudah cukup memenuhi rukun wukuf.
- Tidak perlu shalat atau membaca Al-Qur’an saat haid.
- Hajinya tetap sah asalkan semua rukun haji dipenuhi.
- Thawaf Ifadhah dilakukan setelah suci.
Dengan memahami panduan ini, jamaah perempuan tidak perlu khawatir atau cemas jika haid datang saat ibadah haji. Yang terpenting adalah mengikuti tuntunan syariat dengan benar.
Bagi jamaah yang ingin melaksanakan umroh atau haji dengan bimbingan yang baik, Rawda Umroh Bandung menyediakan program yang memperhatikan kebutuhan jamaah, termasuk panduan khusus untuk jamaah perempuan. Insya Allah perjalanan ibadah Anda akan berjalan lancar dan sesuai tuntunan.
sumber: https://himpuh.or.id/blog/detail/2681/perempuan-haid-saat-haji-begini-panduan-wukuf-dan-niat-yang-dianjurkan
Baca Juga:
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Hikmah Haji dan Umroh
- Cara Mengatasi Haid Saat Umroh
- 15 Rekomendasi Hadiah Untuk Mereka Yang Akan Pergi Umrah
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- Sejarah Haji: Kapan Wajib Haji Pertama Kali Disyariatkan?
- 7 Tips Menghadapi kerumunan Saat sedang Tawaf di…
- Syarat dan Ketentuan dalam Asuransi Jamaah Haji 2024