Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki rangkaian manasik panjang dan membutuhkan kesiapan fisik, mental, serta spiritual. Perjalanan jauh, cuaca ekstrem, kepadatan jamaah, dan aktivitas ibadah yang padat sering kali menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi jamaah lanjut usia, ibu hamil, atau mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Dalam konteks inilah konsep rukhsah dalam haji menjadi sangat penting untuk dipahami.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin tidak pernah bermaksud memberatkan pemeluknya. Setiap kewajiban selalu diiringi dengan kemudahan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i. Prinsip ini tampak jelas dalam berbagai ketentuan fikih, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji. Rukhsah bukanlah bentuk keringanan yang mengurangi nilai ibadah, melainkan solusi syariat agar umat Islam tetap dapat beribadah sesuai kemampuan.
Pemahaman yang benar tentang rukhsah dalam haji juga membantu jamaah agar tidak merasa ragu atau bersalah ketika harus mengambil keringanan yang dibenarkan syariat. Dengan demikian, ibadah haji tetap dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, dan khusyuk tanpa melanggar ketentuan agama.
Baca Juga: Sejarah Jabal Nur, Sejuta Makna Bagi Umat Muslim
Pengertian Rukhsah dalam Haji
Secara bahasa, rukhsah berarti keringanan atau kemudahan. Dalam istilah fikih, rukhsah adalah ketetapan hukum dari Allah SWT yang memberikan kemudahan khusus bagi hamba-Nya ketika berada dalam kondisi sulit atau memiliki uzur tertentu. Keringanan ini diberikan bukan tanpa alasan, melainkan berlandaskan prinsip-prinsip hukum Islam yang kuat.
Dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah karya Gus Arifin dijelaskan bahwa rukhsah diberikan ketika terdapat halangan berat (udzur syar’i), seperti sakit, bepergian jauh, lupa, paksaan, atau keterbatasan kemampuan fisik dan akal. Faktor-faktor inilah yang menjadi dasar diperbolehkannya seseorang mengambil rukhsah dalam menjalankan ibadah, termasuk haji.
Haji sendiri terdiri dari berbagai rukun, wajib, dan sunnah yang dalam praktiknya bisa menjadi sangat berat bagi sebagian jamaah. Oleh karena itu, rukhsah dalam haji hadir sebagai bentuk kasih sayang Allah agar ibadah tetap dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan mudarat.
Dasar Hukum Rukhsah dalam Islam
Konsep rukhsah memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan kaidah fikih. Salah satu prinsip penting yang melandasi rukhsah adalah kaidah:
المشقة تجلب التيسير
Al-masyaqqah tajlibut taisir
Artinya: “Kesulitan membawa kemudahan.”
Kaidah ini menegaskan bahwa ketika suatu ibadah menimbulkan kesulitan yang berat, maka syariat memberikan jalan keluar berupa kemudahan.
Hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah SWT:
هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ
Huwa ijtabākum wa mā ja‘ala ‘alaikum fid-dīni min ḥaraj
“Allah telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)
Ayat ini menjadi landasan utama bahwa Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji.
Rukhsah dalam Haji bagi Jamaah Lansia
Jamaah lanjut usia merupakan kelompok yang paling banyak memanfaatkan rukhsah dalam haji. Kementerian Agama RI mencatat bahwa pada musim haji 1445 H/2024 M, sekitar 45 ribu jamaah atau 21% dari kuota haji reguler berusia 65 tahun ke atas. Oleh karena itu, berbagai panduan manasik secara khusus mengatur keringanan bagi jamaah lansia.
Berikut beberapa contoh rukhsah dalam haji bagi jamaah lansia yang dijelaskan dalam berbagai literatur fikih dan panduan resmi.
1. Niat Ihram Bersyarat (Isytirat)
Niat ihram bersyarat dianjurkan bagi jamaah lansia atau jamaah dengan kondisi fisik lemah. Niat ini dilakukan dengan menyertakan syarat bahwa jika terjadi halangan berat, maka jamaah boleh membatalkan ihramnya.
Menurut Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni, manfaat niat ihram bersyarat adalah memberikan perlindungan hukum bagi jamaah. Jika mereka terhalang oleh sakit, kehabisan bekal, atau kondisi darurat lainnya, maka mereka boleh melakukan tahallul tanpa kewajiban membayar dam atau berpuasa.
Contoh rukhsah ini juga dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dalam kisah Dhuba’ah binti Zubair, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih Bukhari dan Muslim.
2. Dibolehkan Thawaf dalam Keadaan Najis
Jamaah lansia yang menderita penyakit tertentu seperti wasir, inkontinensia urin, atau istihadhah sering kali sulit menjaga kesucian secara sempurna. Dalam kondisi ini, syariat memberikan rukhsah dengan membolehkan mereka tetap melaksanakan thawaf.
Thawaf tersebut tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi, selama ketidakmampuan menjaga kesucian tersebut memang berada di luar kemampuan jamaah.
3. Thawaf Menggunakan Kursi Roda atau Skuter
Penggunaan kursi roda atau skuter saat thawaf merupakan salah satu bentuk rukhsah dalam haji yang paling sering dijumpai. Mayoritas ulama membolehkan hal ini bagi jamaah yang memiliki uzur.
Mazhab Syafi’i dan Hanafi memperbolehkan thawaf menggunakan kendaraan bagi jamaah yang membutuhkan. Mazhab Hanafi menegaskan bahwa berjalan kaki diwajibkan hanya bagi jamaah yang tidak memiliki uzur, sementara mazhab Maliki umumnya tidak membolehkan kecuali dalam kondisi tertentu.
4. Tidak Wajib Salat di Masjidil Haram
Bagi jamaah lansia dengan risiko kesehatan tinggi, tidak diwajibkan melaksanakan salat lima waktu di Masjidil Haram. Mereka diperbolehkan salat di hotel atau masjid terdekat di wilayah Tanah Haram.
Dalam kitab Akhbaru Makkah karya Ibnu Abbas dijelaskan bahwa pahala salat di seluruh wilayah Makkah setara dengan pahala salat di Masjidil Haram. Rukhsah ini sangat membantu jamaah lansia agar tetap dapat menjaga kesehatan.
5. Keringanan dalam Melakukan Sa’i
Sa’i antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan sering kali menjadi tantangan berat bagi jamaah lansia. Imam Hanafi menyebutkan bahwa jika jamaah hanya mampu menyelesaikan minimal empat kali perjalanan, maka hajinya tetap sah dengan kewajiban membayar dam.
Namun, jika jamaah hanya mampu melakukan tiga kali atau kurang, maka diwajibkan membayar fidyah untuk setiap perjalanan yang ditinggalkan.
6. Tidak Diwajibkan Mabit di Muzdalifah dan Mina
Mabit di Muzdalifah dan Mina termasuk wajib haji, tetapi kewajiban ini dapat gugur bagi jamaah lansia dengan kondisi tertentu. Kemacetan ekstrem, kelelahan berat, atau kondisi kesehatan menjadi uzur yang dibenarkan.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Kafi menjelaskan bahwa meninggalkan mabit karena uzur tidak berdosa dan tidak mengurangi keabsahan haji.
7. Dibolehkan Mewakilkan Lontar Jumrah
Melontar jumrah dapat diwakilkan kepada orang lain bagi jamaah lansia yang tidak mampu. Wakil tersebut bisa berasal dari keluarga atau pendamping jamaah.
Syaratnya, orang yang mewakili harus melontar jumrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum melontar atas nama orang yang diwakilkan.
8. Tidak Wajib Thawaf Wada’
Thawaf wada’ atau thawaf perpisahan tidak diwajibkan bagi jamaah lansia yang memiliki uzur. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang memberikan pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kendala tertentu, seperti sakit atau kondisi fisik lemah.
Himbauan Kemenag Terkait Rukhsah dalam Haji
Kementerian Agama RI secara aktif mengedukasi jamaah tentang pentingnya memahami rukhsah dalam haji. Melalui program Haji Ramah Lansia, Kemenag menegaskan bahwa mengambil rukhsah bukan berarti mengurangi kualitas ibadah.
Widi Dwinanda dari Media Center Kemenag menjelaskan bahwa berbagai kemudahan telah diatur dalam buku panduan resmi, seperti kebolehan salat di hotel, mewakilkan lontar jumrah, serta menggunakan kursi roda saat thawaf ifadhah.
Dengan pemahaman yang baik tentang rukhsah dalam haji, diharapkan jamaah lansia dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman, nyaman, dan tetap sesuai tuntunan syariat.
Penutup
Rukhsah dalam haji merupakan wujud nyata kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Keringanan ini diberikan agar ibadah tetap dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan kesulitan yang berlebihan, khususnya bagi jamaah lansia dan jamaah uzur.
Memahami dan mengamalkan rukhsah sesuai tuntunan ulama bukanlah bentuk meremehkan ibadah, melainkan bagian dari ketaatan kepada syariat Islam. Dengan demikian, ibadah haji dapat dijalankan secara optimal, khusyuk, dan penuh ketenangan, sehingga diharapkan mampu meraih predikat haji yang mabrur.
Jika Anda sedang mencari layanan perjalanan travel umroh Bandung, Rawda Travel & Umroh adalah pilihan yang sangat direkomendasikan. Sebagai agen perjalanan terpercaya, kami menyediakan layanan berkualitas dengan harga yang bersahabat. Sejak tahun 2003, kami telah menjadi mitra utama bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah ke tanah suci, didukung oleh reputasi dan pengalaman yang solid.
Kami juga menawarkan paket eksklusif “Umroh Plus Turki Bandung” dan ” Umroh Plus Dubai Bandung” yang tidak kalah menarik. Langsung saja kunjungi website resmi kami untuk mendapatkan pengalaman ibadah yang berkah dan berkesan.
Baca Juga: Simak Daya Tarik Jabal Magnet di Madinah dan Sejarahnya!
Baca Juga:
- 7 Seluk Beluk Perbedaan Haji dan Umroh
- Sejarah Ibadah Haji dan Umroh
- Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh
- Hikmah Haji dan Umroh
- 15 Rekomendasi Hadiah Untuk Mereka Yang Akan Pergi Umrah
- Merencanakan Umroh Keluarga: Tips dan Saran
- 32 Doa Untuk Orang Umroh Mabrur yang Dapat Dipanjatkan
- Mengenal Rukhsah Haji, Keringanan Syariat Bagi…
- Pentingnya Mencari Biro Umroh Terpercaya dan Terlisensi
- Syarat dan Ketentuan dalam Asuransi Jamaah Haji 2024